Peraturan Walikota Kota Medan Nomor: 11 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA MEDAN
NOMOR 11 TAHUN 2016TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME DAN PENETAPAN KEMBALI PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA MEDAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka untuk menyinkronisasi serta menyinerjikan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, perlu dilakukan peninjauan kembali pengaturannya;
| |
|
b.
|
bahwa untuk menyinkronisasi serta menyinerjikan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu untuk memberlakukan kembali Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame Dan Penetapan Kembali Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
| |
|
6 .
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja, dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat Dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daeral1 Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 8);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 10).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME DAN PENETAPAN KEMBALI PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Medan Nomor 19 Tahun 2015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2014 Nomor 17), dinyatakan berlaku kembali.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 9 Mei 2016 WALI KOTA MEDAN, ttd DZULMI ELDIN S Diundangkan di Medan pada tanggal 9 Mei 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN, ttd SYAIFUL BAHRI BERITA DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2016 NOMOR 11. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.