Peraturan Walikota Kota Mataram Nomor: 24 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MATARAM

NOMOR 24 TAHUN 2016


TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MATARAM,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (15), Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, maka dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, perlu dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2013 Nomor 1 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 4 Seri B);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ditambah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambah 4 (empat) angka baru, yaitu angka 37, angka 38, angka 39, dan angka 40 yang berbunyi sebagai berikut:
   
 
37.
Sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online, yaitu sistem pelaporan data transaksi melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib pajak dengan sistem informasi pada Dinas Pendapatan secara terintegrasi melalui Jaringan komunikasi data.
 
38.
Sistem Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi melalui media internet.
 
39.
SPTPD-Online adalah penyampaian SPTPD dengan memanfaatkan fasilitas Sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online.
 
40.
Media Pengawasan Online adalah suatu sistem pengawasan yang menyediakan basis data atas transaksi yang terjadi pada Wajib Pajak yang terintegrasi pada sistem data transaksi restoran.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan kegiatan usahanya atau objek Pajak Restoran dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas Pendapatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai.
 
(2)
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Dinas Pendapatan.
 
(3)
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan melampirkan:
 
 
a.
Fotocopy identitas diri/penanggung jawab/penerima kuasa (KTP, SIM, Paspor);
  b.Surat izin usaha;
 
 
c.
Surat Kuasa apabila pemilik/pengelola usaha/penanggung jawab berhalangan dengan disertai fotocopy KTP/SIM/Paspor dari pemberi kuasa; dan
 
 
d.
menandatangani surat pernyataan siap dipasangkan alat pendukung Sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online berupa media pengawasan online atau alat sejenisnya.
 
(4)
Bagi Wajib Pajak yang telah mendaftarkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menetapkan NPWPD dan wajib pajak berhak menggunakan Sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online.
 
(5)
Bagi Wajib Pajak yang tidak mengirimkan SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Kepala Dinas menetapkan NPWPD secara jabatan.
 
(6)
Bentuk dan tata cara penggunaan Sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
(7)
Bentuk dan isi SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
3.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5A
 
(1)
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPTPD secara sistem online dengan menggunakan Sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online (SPTPD­-Online).
 
(2)
Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi SPTPD-Online dengan benar, jelas, lengkap dan dikirim secara online ke Dinas paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
 
(3)
SPTPD-Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sudah dikirim ke Dinas jika dikirim melalui Sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online dan dianggap sah jika sudah terbayar.
 
(4)
SPTPD-Online berisikan data omzet penerimaan bruto dan besarnya pajak yang disetorkan.
 
(5)
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD Online jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD­-Online jatuh pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
 
(6)
SPTPD-Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disampaikan oleh Wajib Pajak ke Dinas diberikan surat teguran sebagaimana mekanisme SPTPD yang berlaku.
 
(7)
Bentuk dan tata cara SPTPD-Online diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Pajak Restoran dipungut dengan Sistem Self Assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang yang seharusnya dibayar kepada Dinas.
 
(2)
Jumlah pajak yang terutang yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan diskon dan/atau cuma-cuma yang diberikan kepada tamu restoran.
 
(3)
Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPTPD atau SPTPD-online.
 
 
 
 
 
5.
Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 19A
 
Untuk tertibnya pembukuan dan pemeriksaan, Restoran diwajibkan untuk memiliki bentuk pengawasan khusus berupa suatu sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha secara Online yang berada pada Dinas. yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pelaporan data transaksi secara online kepada Dinas, berupa media pengawasan transaksi secara online yang dapat digunakan sebagai sumber data pemeriksaan dalam proses perpajakan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Mataram.
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 5 Agustus 2016
WALIKOTA MATARAM
ttd.
H. AHYAR ABDUH

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 5 Agustus 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA MATARAM
ttd.
H. EFFENDI EKO SASWITO

BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2016 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.