Peraturan Walikota Kota Manado Nomor: 39 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MANADO
NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MANADO,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu mengatur mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa;
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kota adalah Kota Manado.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Manado.
| ||
|
3.
|
Dinas Tata Kota adalah Dinas Tata Kota Kota Manado.
| ||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
| ||
|
5.
|
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
| ||
|
6.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengelola Keuangan Daerah.
| ||
|
7.
|
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, kegiatan budaya, maupun kegiatan khusus.
| ||
|
8.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
| ||
|
9.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pemberian IMB yang diberikan kepada orang pribadi atau badan.
| ||
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak terutang.
| ||
|
13.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
14.
|
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D.
| ||
|
15.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Satuan Kerja Pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
16.
|
DPA PPKD adalah Dokumen Pelaksana Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Manado.
| ||
|
17.
|
Surat Permintaan Pembayaran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat SPP pengembalian kelebihan pembayaran pajak/retribusi daerah adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan pajak/retribusi daerah untuk mengajukan permintaan pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak/retribusi daerah.
| ||
|
18.
|
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPMKRD adalah surat perintah untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang retribusi daerah atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran retribusi kepada Wajib Retribusi.
| ||
|
19.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
| ||
|
20.
|
Penatausahaan pengeluaran adalah serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada pada pengelolaan SKPD/dan, atau SKPKD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 | |||
|
Maksud disusunnya Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk mengatur cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tujuan Pasal 3 | |||
|
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kejelasan cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi kepada Wajib Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 4 | |||
|
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
| |||
|
a.
|
persyaratan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
| ||
|
b.
|
jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN Bagian Kesatu Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kelebihan pembayaran Retribusi dapat terjadi karena:
| ||
|
|
a.
|
pembayaran Retribusi yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pembetulan;
| |
|
|
b.
|
retribusi yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
| |
|
|
c.
|
retribusi yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan Retribusi, atau Keputusan Pembatalan Retribusi.
| |
|
(2)
|
Masa kedaluwarsa penagihan permohonan kelebihan pembayaran Retribusi paling lama 2 (dua) tahun sejak terutangnya Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi kepada Walikota disertai dengan bukti yang sah.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai bukti-bukti yang sah, terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Fotocopi KTP atau identitas wajib retribusi;
| |
|
|
b.
|
Fotocopi NPWPD;
| |
|
|
c.
|
SKRD atau SSRD;
| |
|
|
d.
|
Rekening Bank wajib retribusi; dan
| |
|
|
e.
|
Surat tugas/surat kuasa untuk wajib retribusi badan.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
| ||
|
(2)
|
Walikota meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas Tata Kota/SKPD yang menangani urusan perizinan.
| ||
|
(3)
|
Dinas Tata Kota/SKPD yang menangani urusan perizinan melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi yang diajukan oleh wajib retribusi.
| ||
|
(4)
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dinas Tata Kota/SKPD yang menangani urusan perizinan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi ditemukan kelebihan pembayaran Retribusi, maka Dinas Tata Kota/SKPD yang menangani urusan perizinan menerbitkan SKRDLB.
| ||
|
(5)
|
Setelah diterbitkannya SKRDLB, dilanjutkan dengan proses penerbitan SPMKRD yang ditandatangani oleh PPKD.
| ||
|
(6)
|
SKPKD mengembalikan kelebihan pembayaran Retribusi berdasarkan SPMKRD dengan menerbitkan SPP, SPM-LS dan SP2D.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENATAUSAHMN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN Pasal 8 | |||
|
Penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dibebankan pada DPA PPKD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memberikan Keputusan.
| ||
|
(2)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan, SKRDLB harus diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Re tri busi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatan nya dalam Berita Daerah Kota Manado.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 17 Juli 2014 WALIKOTA MANADO, ttd. G.S. VICKY LUMENTUT Diundangkan di Manado pada tanggal 17 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA MANADO. ttd. M. H. F. SENDOH BERITA DAERAH KOTA MANADO TAHUN NOMOR | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.