Peraturan Walikota Kota Manado Nomor: 03 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MANADO
NOMOR 03 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MANADO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di daerah, terutama mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah tidak semata-mata menganut prinsip komersial, namun memiliki fungsi sosial bagi peningkatan taraf hidup masyarakat dalam wilayahnya, sehingga terhadap wajib retribusi perlu diberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan kewajiban retribusi daerah;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 68 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka diperlukan pengaturan khusus tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi izin gangguan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD;
10.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Manado.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Manado.
3.
Walikota adalah Walikota Manado.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado.
5.
Peraturan Walikota adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan dan ditetapkan oleh Walikota.
6.
Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Manado adalah Instansi Teknis Penyelenggara penetapan dan pemberian rekomendasi izin Gangguan (HO) dan Tempat Usaha.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus­-menerus.
10.
Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
11.
Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
17.
SPRT adalah singkatan dari kepanjangan Surat Pemberitahuan Retribusi Terhutang.
18.
SKRD adalah singkatan dari kepanjangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
19.
SKRDKB adalah singkatan dari kepanjangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar.
20.
SDKRBKBT adalah singkatan dari kepanjangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan.
21.
SKRDLB adalah singkatan dari kepanjangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar.
22.
SKRDN adalah singkatan dari kepanjangan Surat ketetapan Retribusi Daerah Nihil.
23.
STRD adalah singkatan dari kepanjangan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan mengenai:
a.
keringanan retribusi izin gangguan;
b.pengurangan retribusi izin gangguan;
c.
pembebasan retribusi izin gangguan.
 
 
 
 
BAB III
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 
 
Bagian Kesatu
Kriteria Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 3

Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan penghapusan retribusi atas permohonan Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Atas permohonan Wajib Retribusi, dapat diberikan keringanan dan pengurangan dalam hal:
 
a.
Wajib Retribusi yang usahanya mengalami hambatan dan kelesuan ekonomi sehingga penghasilannya menjadi menurun drastis, yang dibuktikan dari pembukuan usaha, termasuk usaha-usaha yang baru dimulai;
 
b.
Wajib Retribusi yang membantu Pemerintah atau Pemerintah Kota dalam penanggulangan bencana Nasional/Daerah sehingga telah mempempengaruhi neraca keuangan usahanya;
 
c.
Wajib Retribusi yang memiliki jasa bagi Negara dan daerah, yang mendapatkan penghargaan secara resmi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Kota;
 
d.
Wajib Retribusi yang jenis usahanya merupakan fungsi pelayanan yang harus diberikan oleh Pemerintah Kota sebagai wujud pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat;
 
e.
Wajib Retribusi yang jenis usahanya tergolong usaha ekonomi kecil;
 
f.
Wajib Retribusi yang jenis usahanya dengan memiliki luas lebih besar atau sama dengan 1000 M2.
(2)
Atas permohonan Wajib Retribusi, dapat diberikan pembebasan Retribusi dalam hal:
 
a.
Wajib Retribusi yang mengalami musibah bencana alam atau terjadi force majeure keadaan di luar kekuasaan Wajib Retribusi;
 
b.
Wajib Retribusi yang jenis usahanya berfungsi untuk menjamin ketertiban dan kemaslahatan umum;
 
c.
Wajib Retribusi yang jenis usahanya mengalami pergantian Pimpinan dengan masa izin masih berlaku dan berada ditempat/alamat yang sama;
 
d.
Wajib Retribusi yang jenis usahanya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Kota dianjurkan untuk tidak dipungut; dan
 
e.
Wajib Retribusi yang jenis usahanya tergolong usaha ekonomi mikro.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi beserta sanksi administrasinya kepada Walikota melalui instansi teknis atau pejabat yang ditunjuk paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima SPRT/SKRD/SKRDKB/SDKRBKBT/SKRDLB/SKRDN/STRD.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi yang terhutang kepada Walikota melalui instansi teknis atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan:
 
a.
foto copy Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan oleh instansi teknis;
 
b.
bukti-bukti lain yang menguatkan alasan permohonan keringanan, pengurangan dan penghapusan Retribusi yang terutang;
 
c.
bukti pelunasan pembayaran Retribusi Daerah, masa Retribusi/Tahun Retribusi sebelumnya; dan
 
d.
SPRT/SKRD/SKRDKB/SDKRBKBT/SKRDLB/SKRDN/STRD.
(3)
Permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi beserta sanksi administrasinya berlaku untuk satu jenis usaha dalam masa dan tahun yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal permohonan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat permohonan.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, permohonan Wajib Retribusi ditolak.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Nilai Keringanan dan Pengurangan Retribusi
 

Pasal 6

Keringanan dan Pengurangan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, adalah sebagai berikut:
a.
keringanan dan pengurangan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Retribusi yang terutang;
b.
penetapan keringanan dan pengurangan atas jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga), adalah kewenangan yang dilimpahkan Walikota kepada Instansi Teknis sebagai SKPD yang dibebani PAD.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Instansi teknis mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan keringanan, pengurangan dan penghapusan Retribusi.
(2)
Atas nama Walikota, Instansi Teknis harus memberikan jawaban atas permohonan keringanan, pengurangan dan penghapusan Retribusi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak menerima permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan kepada Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Walikota/Instansi Teknis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, harus memberikan keputusan atas permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi yang diajukan Wajib Retribusi.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian atau mengabulkan seluruhnya atau menolak.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Walikota/Instansi Teknis tidak memberikan suatu keputusan, permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi yang diajukan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 9

Keputusan pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi disampaikan kepada Wajib Retribusi dan tembusannya diteruskan kepada Instansi yang membidangi pelayanan perizinan terpadu.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Manado.
 
 
 
 
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 08 Januari 2013
WALIKOTA MANADO,
ttd.
G. S. VICKY LUMENTUT

Diundangkan di Manado
pada tanggal 25 Februari 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA MANADO
ttd.
M. H. F. SENDOH

BERITA DAERAH KOTA MANADO TAHUN 2013 NOMOR 02
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.