Peraturan Walikota Kota Makassar Nomor: 53 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAKASSAR, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk lebih tertibnya pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatas perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Perubahan Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 193);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3026) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 4);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (lembar Daerah Kota Makassar 4 Tahun 2012);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (lembar Daerah Kota Makassar 13 Tahun 2011);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (lembar Daerah Kota Makassar 12 Tahun 2011);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018).
| ||
|
24.
|
Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2018).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah sebagai berikut.
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambahkan huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
(1)
|
Dalam rangka melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, diberikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi.
| |
|
|
(2)
|
Insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada
| |
|
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai pada Bapenda, sesuai dengan tanggung jawab masing masing sebagai aparat pelaksana pemungutan pajak dan retribusi;
|
|
|
|
b.
|
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
|
d.
|
Pemungut pajak pada tingkat kecamatan dan kelurahan, serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Bapenda; dan
|
|
|
|
e.
|
Pejabat dan pegawai pada SKPD sebagai pengelola/pelaksana pemungutan Retribusi Daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar.
|
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 7 pada ayat (3) dihapus dan ditambahkan satu ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 7, berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| |
|
|
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
|
|
|
|
d.
|
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
|
|
|
(2)
|
Besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif pemungutan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 3;
| |
|
|
(3)
|
Dihapus.
| |
|
|
(4)
|
Kepala SKPD selaku pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan lebih lanjut besaran insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 31 Juli 2019 Pj. WALIKOTA MAKASSAR, ttd. MUH. IQBAL S SUHAEB Diundangkan di Makassar pada tanggal 31 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR, ttd. M. ANSAR BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2019 NOMOR 53 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.