Peraturan Walikota Kota Makassar Nomor: 47 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 47 TAHUN 2015
 
TENTANG

TATACARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PENYEDOTAN DAN PENGANGKUTAN LIMBAH CAIR (TINJA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang menyatakan bahwa pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Tatacara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja).
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten­ kabupaten Gowa, Maras dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kata Ujung Pandang Menjadi Kata Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 193);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15.
Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kata Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013);
17.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 11).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG TATACARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN PENYEDOTAN DAN PENGANGKUTAN LIMBAH CAIR (TINJA).
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Makassar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Walikota adalah Walikota Makassar.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Makassar.
6.
Dinas Pertamanan dan Kebersihan adalah Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.
7.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
8.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.
9.
Kepala Dinas Pekerjaaan Umum adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
10.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Dinas Pekerjaaan Umum yang selanjutnya disingkat UPTD Pengelolaan Air Limbah Kota Makassar.
11.
Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah adalah Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
12.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota Makassar.
13.
Camat adalah Camat dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar yang menjadi Pemimpin dan Kordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
14.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
15.
Retribusi Penyedotan Tinja adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyedotan tinja yang dilakukan oleh pemerintah kota yang diberikan kepada orang dan badan.
16.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan setiap orang atau badan.
17.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
BAB II
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Walikota berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan peran serta masyarakat dalam mendukung program pemerintah dan/atau kemampuan wajib retribusi.
 

Pasal 3

(1)
Pengurangan retribusi diberikan dalam bentuk pengurangan pembayaran retribusi yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang disamakan.
(2)
Keringanan retribusi diberikan dalam bentuk:
 
a.
Pembayaran dengan cara mengangsur; dan
 
b.
Perpanjangan jangka waktu pembayaran retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi diberikan dalam bentuk Penghapusan sama sekali kewajiban pembaya ran retribusi.
 
BAB III
TATACARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tatacara
 

Pasal 4

(1)
Untuk dapat memperoleh pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi wajib retribusi baik secara perorangan maupun secara kelompok terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Walikota melalui Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan yang jelas dan melampirkan:
 
a.
foto copy Surat Setoran Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh Subjek Retribusi.
 
b.
foto copy Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/SIM Identitas lainnya.
(3)
Permohonan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh UPTD Pengelolaan Air Limbah dengan membuat telaahan staf yang disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
 
a.
Menyetujui keringanan retribusi dengan jumlah besaran angsuran dan masa angsuran sesuai dengan permohonan wajib retribusi;
 
b.
Menyetujui jumlah keringanan retribusi dengan besaran angsuran dan masa angsuran sesuai dengan pertimbangan walikota atau pertimbangan kepala Dinas Pekerjaan Umum;
 
c.
Menyetujui jumlah besaran pengurangan retribusi sesuai dengan permohonan wajib retribusi;
 
d.
Menyetujui jumlah besaran pengurangan retribusi dengan pertimbangan walikota atau pertimbangan kepala Dinas Pekerjaan Umum;
 
e.
Menyetujui pembebasan retribusi sesuai dengan permohonan wajib retribusi;
 
f.
Menyetujui pembebasan retribusi dengan pertimbangan walikota atau pertimbangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan
 
g.
Menolak permohonan wajib retribusi.
(5)
Dalam hal permohonan wajib retribusi disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 

Pasal 5

Pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
Bagian Kedua
Persyaratan
 

Pasal 6

(1)
Pengurangan retribusi diberikan dalam hal:
 
a.
Mengalami musibah bencana alam atau terjadi keadaan di luar kekuasaan wajib retribusi;
 
b.
Kegiatan dalam rangka hari jadi kota sebagai wujud kepedulian pemerintah kota terhadap warganya;
 
c.
Usahanya mengalami hambatan dan kelesuan ekonomi sehingga penghasilannya menjadi menurun drastis, yang dibuktikan dari pembukuan usaha;
 
d.
Memiliki tanggungan keluarganya yang relative besar dibandingkan dengan penghasilan usahanya.
(2)
Keringanan retribusi diberikan dalam hal:
 
a.
Wajib retribusi atau beberapa wajib retribusi yang ikut memberikan andil dalam mendorong percepatan program;
 
b.
Suatu daerah pemukiman yang padat penduduk menjadi pilot percontohan dalam sebuah program pemerintah dalam layanan penyedotan lumpur tinja terjadwal.
 

Pasal 7

(1)
Pembebasan Retribusi kepada Subjek Retribusi diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(2)
Atas permohonan Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan Pembebasan Retribusi dalam hal:
 
a.
Fungsi pelayanannya wajib diberikan oleh Pemerintah Kota sebagai wujud pelayanan dan perlindungan masyarakat;
 
b.
Berfungsi untuk menjamin ketertiban dan kemaslahatan umum; atau
 
c.
Oleh pemerintah dianjurkan untuk tidak dipungut.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang menyangkut masalah teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
(2)
Dengan diundangkannya Peraturan Walikota ini, maka peraturan yang mengatur hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
 

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
 
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 31 Juli 2015
WALIKOTA MAKASAAR,
ttd.
MOH. RAMDHAN POMANTO

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 31 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,
ttd.
IBRAHIM SALEH

BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2015 NOMOR 47
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.