Peraturan Walikota Kota Makassar Nomor: 3 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN KEPADA CAMAT DALAM LINGKUP PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan dan efektifitas pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada Camat dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk pelaksanaan tersebut huruf a di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kepada Camat Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 193);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 2);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 11);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2013 Nomor 7).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN KEPADA CAMAT DALAM LINGKUP PEMERINTAH KOTA MAKASSAR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Makassar.
| ||
|
2.
|
Kota adalah Kota Makassar.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Walikota adalah Walikota Makassar.
| ||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Makassar.
| ||
|
6.
|
Dinas Pertamanan Dan Kebersihan adalah Dinas Pertamanan Dan Kebersihan Kota Makassar.
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.
| ||
|
8.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota Makassar.
| ||
|
9.
|
Camat adalah Camat dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar yang menjadi Pemimpin dan Koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
| ||
|
10.
|
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
| ||
|
11.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan setiap orang atau badan.
| ||
|
12.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| ||
|
14.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
15.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
Maksud ditetapkannya peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan pada masing-masing kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk lebih menyederhanakan sistem pemungutan retribusi dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Menyerahkan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dari dinas kepada masing masing camat dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar.
| ||
|
(2)
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
1.
|
Pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga;
| |
|
|
2.
|
Pelayanan pengangkutan sampah komersial;
| |
|
|
3.
|
Pelayanan pengangkutan sampah luar biasa;
| |
|
|
4.
|
Pelayanan pengangkutan sampah kawasan perumahan dan jalan perkotaan;
| |
|
|
5.
|
Pelayanan pengangkutan sampah rumah toko (Ruko) di luar kawasan perdagangan;
| |
|
|
6.
|
Pelayanan pengangkutan sampah toko dalam kawasan perdagangan;
| |
|
|
7.
|
Pelayanan pengangkutan sampah toko di luar kawasan perdagangan;
| |
|
|
8.
|
Pelayanan pengangkutan sampah rumah toko dalam kawasan perdagangan;
| |
|
|
9.
|
Pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga ke kontainer;
| |
|
|
10.
|
Pelayanan pengangkutan sampah pedagang kaki lima.
| |
|
(3)
|
Jenis pelayanan pengangkutan kontainer dan pelayanan tempat pembuangan langsung (TPA) yang tidak dilimpahkan kepada camat berdasarkan Peraturan Walikota ini tetap menjadi kewenangan Dinas.
| ||
|
(4)
|
Pelimpahan Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku efektif mulai Januari 2015.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Untuk mendukung optimalisasi pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Dinas wajib menyerahkan kepada Camat:
| ||
|
|
a.
|
Sarana dan prasarana operasional pelayanan persampahan/kebersihan;
| |
|
|
b.
|
Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana operasional pelayanan persampahan/kebersihan;
| |
|
|
c.
|
Personal/pegawai di bidang pelayanan persampahan/kebersihan.
| |
|
(2)
|
Tata cara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), Camat mengangkat/memberhentikan petugas kebersihan dan bendahara penerima.
| ||
|
(2)
|
Petugas dan Bendahara penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Walikota atas usul camat.
| ||
|
(3)
|
Setiap hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan wajib disetorkan oleh bendahara penerima 1 x 24 jam ke Kas Daerah yang telah ditentukan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan, camat harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan peraturan tersendiri.
| ||
|
(3)
|
Setiap kecamatan dibebankan besaran target tahunan atas capaian pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENDATAAN OBJEK RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Dalam meningkatkan wajib retribusi, camat harus melakukan pendataan potensi retribusi secara berkesinambungan sebagai dasar penetapan target sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2).
| ||
|
(2)
|
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar sebagai bahan verifikasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
INSENTIF PUNGUTAN Â Pasal 9 | |||
|
(1)
|
SKPD, Instansi dan unit kerja yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 10 | |||
|
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Bagian pada Sekretariat Daerah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENARIKAN KEWENANGAN Pasal 11 | |||
|
Walikota dapat menarik kewenangan yang telah dilimpahkan kepada camat apabila:
| |||
|
1.
|
Kewenangan yang dilimpahkan tidak dapat dilanjutkan, karena Pemerintah Daerah mengubah kebijakan;
| ||
|
2.
|
Camat mengusulkan untuk ditarik;
| ||
|
3.
|
Walikota menilai Camat tidak mampu melaksanakannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Camat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelimpahan kewenangan.
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh camat kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada unit kerja terkait.
| ||
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang menyangkut masalah teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan dan/atau peraturan tersendiri.
| ||
|
(2)
|
Dengan diundangkannya Peraturan Walikota ini, maka peraturan yang mengatur hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 05 Januari 2015 WALIKOTA MAKASSAR, ttd. MOH. RAMDHAN POMANTO Diundangkan di Makassar pada tanggal 05 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR ttd. IBRAHIM SALEH BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN NOMOR | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.