Peraturan Walikota Kota Magelang Nomor: 3 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 3 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA MAGELANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAGELANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu melakukan stabilitas laju perekonomian daerah dan melindungi masyarakat dari potensi risiko ekonomi di masa peralihan kebijakan dalam bidang pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan melalui pemberian stimulus kepada wajib pajak;
b.
bahwa untuk meringankan beban wajib pajak karena meningkatnya nilai jual objek pajak, perlu memberikan stimulus/pengurangan terhadap ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Magelang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Magelang;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2018 Nomor 1);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA MAGELANG.
 
 
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kota Magelang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Magelang.
4.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
6.
Stimulus adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya ketetapan pajak terutang yang diperoleh dari kenaikan nilai jual objek pajak Tahun 2022 dikurangi penetapan nilai jual objek pajak Tahun 2021.
7.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Kota Magelang.
(2)
Peraturan Walikota ini untuk menjadi dasar dalam memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dan mengurangi potensi terjadinya gejolak sosial di bidang perpajakan daerah.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah memberikan Stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak dalam bentuk pengurangan besaran PBB-P2 yang terutang.
(2)
Pengurangan besaran PBB-P2 yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam SPPT PBB-P2 masa pajak tahun 2022.
 
 
 

Pasal 4

Besaran pengurangan PBB-P2 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari kenaikan PBB-P2 yang terutang pada tahun sebelumnya.
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Magelang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 3 Januari 2022
WALIKOTA MAGELANG,
ttd.
MUCHAMAD NUR AZIZ

Diundangkan di Magelang
pada tanggal 3 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG,
ttd.
JOKO BUDIYONO

BERITA DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2022 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.