Peraturan Walikota Kota Kupang Nomor: 5 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KUPANG
NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN (PBB-P2) DALAM WILAYAH KOTA KUPANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KUPANG,
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu dilakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan pembebasan pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah;
|
|
b.
|
bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta keberpihakan kepada masyarakat, perlu memberikan kebijakan pembebasan pajak berupa pembebasan sanksi administratif PBB-P2;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam wilayah Kota Kupang;
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 238);
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 262);
|
| MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKANTORAN (PBB-P2) DALAM WILAYAH KOTA KUPANG.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kupang.
|
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Kota Kupang.
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kupang.
|
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Kupang.
|
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
|
7.
|
Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebasan berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
|
|
BAB II
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB-P2
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang.
|
|
(2)
|
Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sebesar 100%.
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Persyaratan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) adalah bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang sah.
|
|
(2)
|
Persyaratan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah bukti identitas, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, Surat keterangan kepemilikan/penguasaan tanah yang sah.
|
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak dari seluruh tunggakan yang ada sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2017.
|
|
(2)
|
Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan mulai tanggal 25 Februari 2019 sampai dengan tanggal 25 April 2019.
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kupang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 23 Januari 2019
WALIKOTA KUPANG,
ttd.
JEFIRSTSON R. RIWU KORE
Diundangkan di Kupang
pada tanggal 23 Januari 2019
PJ. SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG,
ttd.
YOSEPH RERA BEKA
BERITA DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2019 NOMOR 380
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.