Peraturan Walikota Kota Kupang Nomor: 47 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KUPANG

NOMOR 47 TAHUN 2019

 
TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA KUPANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KUPANG,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
4.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 273), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang;
5
Peraturan Walikota Kupang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah - Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2019 Nomor 419);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA KUPANG.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kata Kupang.
2.
Walikota adalah Walikota Kupang.
3.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kata Kupang.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.
5.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Badan Pendapatan Daerah Kata Kupang.
6
Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kata Kupang
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
 

Pasal 2

Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Pelayanan Pajak, Kelas A pada Badan Pendapatan Daerah Kata Kupang yang terdiri dari:
a.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Kecamatan Oebobo;
b.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Kecamatan Maulafa;
c.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Kecamatan Kelapa Lima;
d.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Kecamatan Alak;
e.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Kecamatan Kota Raja;
f.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Kecamatan Kota J.aroa:
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Susunan Organisasi UPTD Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
 
a.
Kepala UPTD;
 
b.
Sub Bagian Tata Usaha; dan
 
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah masingĀ­ masing Wilayah Kecamatan;
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Pelayanan Pajak daerah masing-masing Wilayah Kecamatan;
(5)
Bagan Susunan Struktur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan
 

Pasal 4

(1)
Pelayanan Pajak Daerah merupakan UPTD pada Badan Pendapatan Daerah yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Badan Pendapatan Daerah.
(2)
UPTD Pelayanan Pajak Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
 

Pasal 5

UPTD Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan yang bersifat teknis operasional di bidang Pelayanan Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, UPTD Pelayanan Pajak Daerah, mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana program kerja, rencana kerja dan anggaran teknis operasional pelaksanaan pelayanan pajak daerah dan PAD bukan pajak daerah dengan berpedoman kepada rencana yang telah ditetapkan;
b.
Pelaksanaan operasional pelayanan lingkup bidang pajak penetapan;
c.
Pelaksanaan operasional pemungutan lingkup pajak daerah;
d.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan lingkup bidang yang menjadi kewenangannya.
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UTPD Pelayanan Pajak Daerah menyelenggarakan fungsi:
 
a.
perumusan kebijakan sesuai dengan tugas pada lingkup bidang yang menjadi kewenangannya;
 
b.
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan tugas pada lingkup bidang yang menjadi kewenangannya;
 
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugas pada lingkup bidang yang menjadi kewenangannya;
 
d.
pelaksanaan administrasi sesuai dengan tugas pada lingkup bidang yang menjadi kewenangannya;
 
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Uraian tugas Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
 
a.
menyusun rencana dan program kerja UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
b.
mengkaji dan merumuskan data dan informasi UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
c.
melaksanakan pengoordinasian implementasi dan evaluasi kebijakan manajemen kepegawaian lingkup UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
d.
melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan tugas yang meliputi pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program kerja lingkup UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
e.
mengkoordinir pelaksanaan pendataan potensi pajak dan retribusi daerah, pendistribusian dokumen pajak dan retribusi daerah dan pemungutan pajak dan retribusi daerah;
 
f.
melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengendalian tata naskah dinas lingkup UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
g.
menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu;
 
h.
memeriksa, memaraf, dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
i.
membuat telaahan staf bahan perumusan kebijakan UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
J.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait lingkup UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
k.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian lingkup UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
1.
melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup UPTD Pelayanan Pajak Daerah;dan
 
m.
melaksanakan tugas lain dari pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan umum, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan dalam lingkup UPTD Pelayanan Pajak Daerah.
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
 
a.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
b.
pemberian pelayanan teknis ketatausahaan di lingkungan UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
c.
pelaksanaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan pelaksanaan kerumahtanggaan UPTD Pelayanan Pajak Daerah;dan
 
d.
penyusunan bahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan UPTD Pelayanan Pajak Daerah.
(3)
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
menyusun rencana dan program kerja UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
b.
menyusun dan mempersiapkan naskah dinas, mengolah kearsipan dan dokumentasi;
 
c.
menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi dan ketatausahaan di lingkungan UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
d.
menyelenggarakan urusan rumah tangga UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
e.
menyusun, mempersiapkan dan mengoordinasikan rencana anggaran satuan kerja UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
f.
melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
g.
membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kegiatan UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
h.
melaksanakan penatausahaan barang inventaris di lingkungan UPTD Pelayanan Pajak Daerah;
 
1.
memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah dalam bidang ketatausahaan;
 
J.
membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
 
k.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
 

Pasal 9

(1)
Kelompok Jabatan Fungsional pada UPTD bersifat teknis sesuai keahlian dan kebutuhan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sejumlah tenaga jabatan fungsional yang terdapat dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(3)
Jumlah dan jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA KERJA
 

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta dengan instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Kupang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2018 Nomor 360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kupang.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 13 Desember 2019
WALIKOTA KUPANG,
ttd.
JEFIRSTSON R. RIWU KORE

Diundangkan di Kupang
pada tanggal 13 Desember 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG,
ttd.
ELVIANUS WAIRATA

BERITA DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2019 NOMOR 422
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.