Peraturan Walikota Kota Kupang Nomor: 2A Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KUPANG
NOMOR 2A TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PERIZINAN REKLAME
WALIKOTA KUPANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Reklame;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
3.
|
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Reklame (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2015 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 253);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA KUPANG TENTANG TATA CARA PERIZINAN REKLAME.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kupang.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Kupang.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kupang.
| ||
|
4.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan reklame.
| ||
|
5.
|
Izin Penyelenggaraan Reklame adalah tanda persetujuan untuk menyelenggarakan reklame yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
6.
|
Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
| ||
|
7.
|
Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi, advertising atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
| ||
|
8.
|
Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan atau ditempatkan dan dapat dilihat, dibaca dan didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
| ||
|
9.
|
Reklame papan atau billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vynil, alumunium, fiberglass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
| ||
|
10.
|
Reklame Megatron adalah adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik. Termasuk di dalamnya Videotron dan Electronic Display.
| ||
|
11.
|
Reklame kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenisnya. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banter, dan standing banner.
| ||
|
12.
|
Reklame melekat atau stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
| ||
|
13.
|
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk di dalamnya adalah brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan.
| ||
|
14.
|
Reklame berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang. Termasuk di dalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
| ||
|
15.
|
Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
| ||
|
16.
|
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
| ||
|
17.
|
Reklame slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan.
| ||
|
18.
|
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
| ||
|
19.
|
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
| ||
|
20.
|
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
| ||
|
21.
|
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
| ||
|
22.
|
Tanda Pengesahan adalah bentuk izin penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame jenis kain, selebaran dan melekat yang berupa cap/stempel.
| ||
|
23.
|
Tim Reklame adalah instansi teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pertimbangan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan izin penyelenggaraan reklame.
| ||
|
24.
|
Izin mendirikan bangunan gedung yang selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
| ||
|
25.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.
| ||
|
26.
|
Ruang Milik Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas pada masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
| ||
|
27.
|
Ruang manfaat Jalan adalah ruang yang diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
| ||
|
28.
|
Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tanah tertentu.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN PERIZINAN REKLAME
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Setiap orang, perusahaan jasa periklanan atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame di Daerah wajib memiliki izin penyelenggaraan reklame dari Walikota.
| ||
|
(2)
|
Walikota dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan dan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan tata ruang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 3 | |||
|
Tata cara permohonan dan pemberian izin penyelenggaraan reklame dalam bentuk izin tetap, adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan dengan melampirkan persyaratan yang terdiri atas:
| ||
|
|
1.
|
fotocopy KTP dengan menunjukkan aslinya;
| |
|
|
2.
|
fotocopy NPWP/NPWPD dengan menunjukkan aslinya;
| |
|
|
3.
|
fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
| |
|
|
4.
|
surat kuasa bermaterai cukup dari pemohon apabila pengaJuan permohonan dikuasakan kepada orang lain;
| |
|
|
5.
|
fotocopy sertifikat atau bukti pemilikan tanah bagi pemohon yang akan membangun reklame di atas tanah sendiri atau di atas tanah milik orang lain;
| |
|
|
6.
|
surat pernyataan tunduk pada Peraturan yang berlaku;
| |
|
|
7.
|
surat persetujuan dari pemilik persil dan dilampiri bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah yang sah;
| |
|
|
8.
|
surat Izin Mendirikan Bangunan untuk penyelenggaraan reklame di atas bangunan;
| |
|
|
9.
|
surat pernyataan menanggung segala akibat jika penyelenggaraan reklame yang bersangkutan menimbulkan kerugian pada pihak lain;
| |
|
|
10.
|
sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
| |
|
|
11.
|
foto rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R;
| |
|
|
12.
|
gambar rencana konstruksi, tidak termasuk untuk reklame menempel atau reklame tiang dengan dengan luas bidang reklame di bawah 8 m2 (delapan meter persegi);
| |
|
|
13.
|
perhitungan konstruksi yang ditanda tangani oleh penanggung jawab struktur atau konstruksi; dan
| |
|
|
14.
|
rekomendasi tim reklame.
| |
|
b.
|
Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan, apabila tidak benar dan lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan penjelasan dan apabila telah benar dan lengkap maka petugas akan memberikan tanda terima kepada pemohon.
| ||
|
c.
|
Berkas permohonan yang sudah lengkap diteruskan kepada tim reklame untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan kewenangannya untuk reklame megatron atau videotron atau reklame electronic display dan reklame papan yang diselenggarakan di lokasi rencana ruang milik jalan.
| ||
|
d.
|
Apabila hasil pertimbangan dari tim reklame menyetujui permohonan reklame yang diajukan, maka unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan akan memproses izin tetap yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perizinan, dan apabila tidak disetujui maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon.
| ||
|
e.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan dapat langsung memproses izin tetap yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perizinan bila lokasi rencana reklame tidak berada di atas ruang milik jalan.
| ||
|
f.
|
Izin tetap yang sudah diproses dan ditandatangani diberikan kepada pemohon dengan meminta tanda terima dari pemohon oleh unsur dari SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perizinan.
| ||
|
g.
|
Pemohon membayar retribusi dan pajak reklame beserta biaya jaminan bongkar reklame setelah izin tetap diterima melalui SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Tata cara permohonan dan pemberian izin penyelenggaraan reklame dalam bentuk Izin terbatas, adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pemohon mengajukan surat permohonan melalui SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan tata ruang dengan menyebutkan rencana lokasi dan jumlah reklame, materi reklame, ukuran reklame dan waktu pemasangan untuk mendapatkan pertimbangan.
| ||
|
b.
|
Apabila hasil pertimbangan menyetujui permohonan reklame yang diajukan, maka unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan tata ruang akan memproses izin terbatas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan tata ruang, dan apabila tidak disetujui maka akan diinformasikan kepada pemohon.
| ||
|
c.
|
Izin terbatas yang sudah diproses dan ditandatangani diberikan kepada pemohon dengan meminta tanda terima dari pemohon.
| ||
|
d.
|
Pemohon membayar retribusi dan pajak reklame beserta biaya jaminan bongkar reklame setelah izin terbatas diterima SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah.
| ||
|
e.
|
Pengesahan diberikan pada bagian depan untuk reklame selebaran, reklame melekat, reklame layar, reklame film dan udara setelah dilakukan pembayaran pajak dan biaya bongkar reklame oleh unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Tata cara permohonan dan pemberian perpanjangan izin penyelenggaraan reklame dalam bentuk izin tetap, adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis melalui SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan dengan melampirkan persyaratan yang terdiri atas:
| ||
|
|
1.
|
KTP Pemohon yang masih berlaku;
| |
|
|
2.
|
Surat Kuasa/Surat penunjukan, jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggung jawab;
| |
|
|
3.
|
fotocopy PBB Tahun Terakhir;
| |
|
|
4.
|
fotocopy lzin Usaha Bagi Perusahaan/BUMN;
| |
|
|
5.
|
fotocopy NPWP/NPWPD;
| |
|
|
6.
|
fotocopy Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Reklame sebelumnya;
| |
|
|
7.
|
Foto kondisi terakhir reklame;
| |
|
|
8.
|
Surat pernyataan menanggung segala akibat jika penyelenggaraan reklame yang bersangkutan menimbulkan kerugian pada pihak lain;
| |
|
b.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan memeriksa kelengkapan permohonan yang diajukan, apabila tidak benar dan lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan penjelasan dan apabila telah benar dan lengkap maka petugas akan memberikan tanda terima kepada pemohon.
| ||
|
c.
|
Berkas permohonan yang sudah lengkap diteruskan kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan tata ruang untuk dilakukan peninjauan lapangan apabila konstruksi reklame berada di atas ruang milik jalan.
| ||
|
d.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan tata ruang melakukan peninjauan lapangan untuk menilai kelayakan konstruksi Reklame apabila konstruksi reklame berada di atas ruang milik jalan.
| ||
|
e.
|
Jika konstruksi reklame dinilai masih layak maka unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan tata ruang memberikan surat keterangan kepada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan untuk memproses perpanjangan izin tetap yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perizinan, dan apabila tidak layak maka direkomendasikan untuk diperbaiki konstruksinya.
| ||
|
f.
|
Setelah konstruksi reklame diperbaiki, maka maka unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan tata ruang memberikan surat keterangan kepada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan untuk memproses perpanjangan izin tetap yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perizinan.
| ||
|
g.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan melakukan peninjauan lapangan untuk menilai kelayakan konstruksi Reklame apabila konstruksi reklame berada di atas persil.
| ||
|
h.
|
Jika konstruksi reklame dinilai masih layak maka unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan memproses perpanjangan izin tetap yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perizinan, dan apabila tidak layak maka direkomendasikan untuk diperbaiki konstruksinya.
| ||
|
i.
|
Setelah konstruksi reklame diperbaiki, maka unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan memproses perpanjangan izin tetap yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perizinan.
| ||
|
j.
|
Izin tetap yang sudah diproses dan ditandatangani diberikan kepada pemohon dengan meminta tanda terima dari pemohon oleh unsur dari SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perizinan.
| ||
|
k.
|
Pemohon membayar retribusi dan pajak reklame beserta biaya jaminan bongkar reklame setelah izin tetap diterima melalui SKPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tata cara permohonan dan pemberian perpanjangan izin penyelenggaraan reklame dalam bentuk izin terbatas sama dengan tata cara permohonan dan pemberian izin terbatas.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN TUGAS TIM REKLAME
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Anggota tim reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a butir 14 berasal dari unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
| ||
|
|
a.
|
Perumahan Rakyat dan Tata Ruang;
| |
|
|
b.
|
Pekerjaan Umum;
| |
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah;
| |
|
|
d.
|
Perhubungan;
| |
|
|
e.
|
Kebersihan dan Pertamanan;
| |
|
|
f.
|
Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
| |
|
|
g.
|
Polisi Pamong Praja.
| |
|
(2)
|
Tim reklame mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis dan administratif dan ikut mengawasi atas permohonan izin penyelenggaraan reklame.
| ||
|
(3)
|
Pembagian tugas sebagaimana tim reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Tata Ruang memberikan pertimbangan tentang tata letak penyelenggaraan reklame di Ruang Milik Jalan;
| |
|
|
b.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum membantu membantu memberikan pertimbangan tentang keberadaan reklame di Ruang Milik Jalan;
| |
|
|
c.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendapatan Daerah memberikan pertimbangan tentang retribusi dan jaminan bongkar;
| |
|
|
d.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan memberikan pertimbangan keselamatan dan keamanan berlalu lintas;
| |
|
|
e.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebersihan dan Pertamanan memberikan pertimbangan tentang keberadaan reklame di Ruang Terbuka Hijau;
| |
|
|
f.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan pertimbangan tentang materi reklame agar tidak bertentangan dengan SARA; dan
| |
|
|
g.
|
Unsur SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8 | |||
|
Reklame yang telah dipasang dan bertentangan dengan Peraturan Walikota ini masih berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kupang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 13 Februari 2017 WALIKOTA KUPANG, ttd. JONAS SALEAN Diundangkan di Kupang pada tanggal 13 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA KUPANG, ttd. BERNANDUS BENU BERITA DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2017 NOMOR 261A | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.