Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 8 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KENDARI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 tentang Retribusi Izin Trayek, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari tahun 2008 Nomor 2);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 4);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota kendari Tahun 2014 Nomor 3);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 11);
| ||
|
13.
|
Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 53).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kendari.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kendari.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari.
| ||
|
5.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| ||
|
6.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang secara keseluruhan atau sebagian tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
10.
|
Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada penanggung jawab, aparat pelaksana dan aparat penunjang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
| ||
|
11.
|
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||
|
12.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan apabila. dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada penerimaan pajak dan retribusi daerah yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
| |
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
| |
|
|
c.
|
Pajak Hiburan;
| |
|
|
d.
|
Pajak Reklame;
| |
|
|
e.
|
Pajak Penerangan Jalan;
| |
|
|
f.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |
|
|
g.
|
Pajak Parkir;
| |
|
|
h.
|
Pajak Air Tanah;
| |
|
|
i.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan
| |
|
|
j.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
|
k.
|
Retribusi Jasa Umum;
| |
|
|
l.
|
Retribusi Jasa Usaha;
| |
|
|
m.
|
Perizinan Tertentu.
| |
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Walikota dan Wakil Walikota Kendari sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
| |
|
|
b.
|
Pejabat dan pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari selaku Aparat Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai SKPD yang melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
d.
|
Aparat kecamatan dan kelurahan yang melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
kinerja SKPD;
| |
|
|
b.
|
semangat kerja bagi Pejabat atau Pegawai SKPD;
| |
|
|
c.
|
pendapatan Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan setiap triwulan apabila pada:
| ||
|
|
a.
|
Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
b.
|
Triwulan II realisasi mencapai 35% (tiga puluh lima perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
c.
|
Triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
d.
|
Triwulan lV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Apabila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut diberikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Apabila target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(6)
|
Apabila target penerimaan pajak dan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran terlampaui maka pembayaran insentif dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak daerah dan Retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Pembagian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
4% (empat perseratus) dari dana insentif pajak dan retribusi daerah yang tersedia diberikan kepada Walikota Kendari;
| |
|
|
b.
|
2,5% (dua koma lima perseratus) dari dana insentif pajak dan retribusi daerah yang tersedia diberikan kepada Wakil Walikota Kendari;
| |
|
|
c.
|
88,5% (delapan puluh delapan koma lima perseratus) dari dana insentif pajak daerah yang tersedia diberikan kepada pejabat dan aparat Dinas Pendapatan Daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah termasuk Kepala UPTD;
| |
|
|
d.
|
5% (lima perseratus) dari dana insentif pajak daerah yang tersedia diberikan kepada Camat, Lurah dan Kolektor dalam melakukan pemungutan pajak daerah.
| |
|
(3)
|
Pembagian Insentif Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
93,5% (sembilan puluh tiga koma lima perseratus) dari dana insentif yang tersedia diberikan kepada pejabat dan aparat Dinas Pendapatan Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi daerah.
| |
|
|
b.
|
93,5% (sembilan puluh tiga koma lima perseratus) dari dana insentif yang tersedia diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemungut retribusi daerah.
| |
|
(4)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| ||
|
(5)
|
Rincian pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 20 Januari 2016 WALIKOTA KENDARI, ttd. H. ASRUN Diundangkan di Kendari pada tanggal 20 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI, ttd. ALAMSYAH LOTUNANI BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2016 NOMOR 8
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.