Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 31 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 31 TAHUN 2011
 
TENTANG

INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
2.
Walikota adalah Walikota Kendari.
3.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Kendari.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari.
5.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah yang selanjutnya disebut Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah adalah instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.
6
Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah pihak lain yang membantu Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah Kota Kendari dalam melaksanakan pemungutan pajak penerangan jalan di Kota Kendari.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
BAB II
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Walikota dan Wakil Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai SKPD yang melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi;
 
d.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
(3)
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.
 

Pasal 3

(1)
SKPD pelaksana-pemungut Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja SKPD;
 
b.
semangat kerja bagi Pejabat atau Pegawai SKPD;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut diberikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 

Pasal 4

Pencapaian kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
 

Pasal 5

Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing­ masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
 

Pasal 6

(1)
Besaran Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dari realisasi penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2)
Besarnya Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1).
(3)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 

Pasal 8

(1)
Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2)
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diberikan setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
 
BAB IV
SUMBER INSENTIF DAN PERHITUNGAN KINERJA TERTENTU
 

Pasal 9

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 10

Penghitungan kinerja tertentu dapat dijabarkan secara triwulanan:
a.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
c.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
d.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
e.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
f.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
g.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
h.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 11

(1)
Kepala SKPD pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja Regawai, objek belanja insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak.
(3)
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
 

Pasal 12

Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 13

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
 
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 29 Desember 2011
WALIKOTA KENDARI
ttd.
H. ASRUN

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI,
ttd.
H. AMARULLAH

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2011 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.