Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 27 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 27 TAHUN 2016
 
TENTANG

PEDOMAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 menyatakan bahwa penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa struktur dan besaran tarif retribusi menara telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan mengacu Pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi mempunyai kekuatan Hukum mengikat sehingga perlu diatur kembali untuk memberikan landasan dan kepastian Hukum terhadap Retribusi Menara Telekomunikasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk mengisi kekosongan hukum perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari Tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang­ Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
10.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG PEDOMAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kendari.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Kendari.
4.
Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kota Kendari.
5.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kendari.
6.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi seluler.
7.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Pengendalian adalah merupakan mekanisme untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan mengarahkan orang untuk bertindak menurut norma-norma hukum yang telah ada.
12.
Pengawasan adalah Kegiatan yang dilaksanakan untuk menilai tingkat kemajuan dan keberhasilan baik dalam pelaksanaan pertanggungjawaban maupun capaian keberhasilan suatu organisasi.
 
 
 
 
BAB II
KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal 2

(1)
Walikota berwenang melakukan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada Wajib Retribusi berdasarkan peraturan perundang­-undangan.
(2)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
 
 
 
 
BAB III
TEMPAT PELAYANAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal 3

Pemberian pelayanan pengendalian menara telekomunikasi dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
 
 
 
 
BAB IV
TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI, KOMPONEN BIAYA

Bagian Kesatu
Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 4

(1)
Tingkat Penggunaan Jasa Diukur berdasarkan Frekuensi Pengendalian dan Pengawasan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan dengan menggunakan formula:
 
RPMT=TP×TR\text {RPMT} = \text {TP} \times \text {TR}RPMT=TP×TR\text {RPMT} = \text {TP} \times \text {TR}RPMT=TP×TR\text {RPMT} = \text {TP} \times \text {TR}
 
RPMT
=
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
   
TP
=
Tingkat Penggunaan:
RPMT
=
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
   
TP
=
Tingkat Penggunaan:
RPMT
=
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
   
TP
=
Tingkat Penggunaan:
 
 TP= (F× RK)×(Z+ KM+ JM+JT)4\ {TP} = \ ({F} \times \ {RK}) \times \frac {({Z} + \ {KM} + \ {JM} + {JT})}{4} TP= (F× RK)×(Z+ KM+ JM+JT)4\ {TP} = \ ({F} \times \ {RK}) \times \frac {({Z} + \ {KM} + \ {JM} + {JT})}{4} TP= (F× RK)×(Z+ KM+ JM+JT)4\ {TP} = \ ({F} \times \ {RK}) \times \frac {({Z} + \ {KM} + \ {JM} + {JT})}{4}
 
F
=
Frekuensi Kunjungan
RK
=
Ratio Kunjungan
z
=
Zona
KM
=
Ketinggian Menara
JM
=
Jenis Menara
JT
=
Jarak Tempuh
 
 
 
TR
=
Tarif Retribusi:
F
=
Frekuensi Kunjungan
RK
=
Ratio Kunjungan
z
=
Zona
KM
=
Ketinggian Menara
JM
=
Jenis Menara
JT
=
Jarak Tempuh
 
 
 
TR
=
Tarif Retribusi:
F
=
Frekuensi Kunjungan
RK
=
Ratio Kunjungan
z
=
Zona
KM
=
Ketinggian Menara
JM
=
Jenis Menara
JT
=
Jarak Tempuh
 
 
 
TR
=
Tarif Retribusi:
 
TR=H+T+A\text {TR} = \text {H} + \text {T} + \text {A}TR=H+T+A\text {TR} = \text {H} + \text {T} + \text {A}TR=H+T+A\text {TR} = \text {H} + \text {T} + \text {A}
 
H
=
Honor tenaga pengawas
T
=
Transportasi
A
=
Alat tulis kantor
H
=
Honor tenaga pengawas
T
=
Transportasi
A
=
Alat tulis kantor
H
=
Honor tenaga pengawas
T
=
Transportasi
A
=
Alat tulis kantor
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Tarif Retribusi dan Komponen Biaya
 

Pasal 5

(1)
Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi memperhitungkan:
 
a.
Zonasi;
 
b.
Ketinggian menara;
 
c.
Jenis Menara; dan
 
d.
Jarak tempuh.
(2)
Komponen biaya didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, meliputi:
 
a.
Honorarium petugas lapangan;
 
b.
Transportasi; dan
 
c.
Alat tulis kantor.
(3)
Besaran tarif retribusi dan komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengendalian Menara Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal, 23 September 2016
WALIKOTA KENDARI,
ttd.
H. ASRUN

Diundangkan di Kendari
pada tanggal, 23 September 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI,
ttd.
ALAMSYAH LOTUNANI

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2016 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.