Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 21 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KENDARI, | ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi dan efektifitas pelaksanaan hibah daerah setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
| |||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
| |||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| |||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
| |||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
| |||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
| |||||||||
|
10
|
Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 31);
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||||
|
Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 30) yang telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Walikota:
| ||||||||||
|
a.
|
Nomor 18 tahun 2012 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 18)
| |||||||||
|
b.
|
Nomor 31 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 31) diubah sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||||||||
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kendari.
| ||||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota Kendari dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari.
| ||||||||
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kendari.
| ||||||||
|
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kendari.
| ||||||||
|
|
5.
|
Inspektorat adalah Inspektorat Kota Kendari.
| ||||||||
|
|
6.
|
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
| ||||||||
|
|
7.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| ||||||||
|
|
8.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| ||||||||
|
|
9.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
| ||||||||
|
|
10
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan APBD dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
| ||||||||
|
|
11
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang, meliputi Badan, Dinas, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat, Bagian pada Sekretariat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
| ||||||||
|
|
12
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| ||||||||
|
|
13
|
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||||||||
|
|
14
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
| ||||||||
|
|
15
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
| ||||||||
|
|
16
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
| ||||||||
|
|
17
|
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yamg secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
| ||||||||
|
|
18
|
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
| ||||||||
|
|
19.
|
Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| ||||||||
|
|
20
|
Naskah Pejanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
| ||||||||
|
|
21
|
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||||||||
|
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
pemerintah pusat;
| |||||||
|
|
|
b.
|
pemerintah daerah lainnya;
| |||||||
|
|
|
c.
|
badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
| |||||||
|
|
|
d.
|
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| |||||||
|
|
(2)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan
| |||||||
|
|
|
b.
|
bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;
| |||||||
|
|
|
c.
|
tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
| |||||||
|
|
|
|
1.
|
kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
| ||||||
|
|
|
|
2.
|
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| ||||||
|
|
|
d.
|
memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
| |||||||
|
|
|
e.
|
memenuhi persyaratan penerima Hibah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 5 dihapus.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||||||||
|
|
(1)
|
Hibah kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Hibah kepada Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Hibah kepada badan usaha mi1ik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
| ||||||||
|
|
(5)
|
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada badan dan lembaga:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan Perundang-undangan;
| |||||||
|
|
|
b.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota; atau
| |||||||
|
|
|
c.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan ke enangannya.
| |||||||
|
|
(6)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||||||||
|
|
(1)
|
Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
memiliki Kepengurusan di daerah domisili;
| |||||||
|
|
|
b.
|
memiliki keterangan domisili dari Lurah setempat atau sebutan lainnya; dan
| |||||||
|
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah.
| |||||||
|
|
(2)
|
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
| |||||||
|
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan;dan
| |||||||
|
|
|
c.
|
Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
| |||||||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 23A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23A
| |||||||||
|
|
(1)
|
Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a, terdiri atas bantuan sosial kepada individu dan/ atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
| ||||||||
|
|
(3)
|
Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD.
| ||||||||
|
|
(4)
|
Jumlah pagu usulan kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pagu bantuan sosial yang berdasarkan usulan dari calon penerima.
| ||||||||
|
|
(5)
|
Tata cara pengajuan usulan kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||||||||
|
|
(6)
|
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
| ||||||||
|
|
(7)
|
Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 7 Juni 2018 Plt. WALIKOTA KENDARI, ttd. SULKARNAIN. K Diundangkan di Kendari Pada tanggal 7 Juni 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI ttd. INDRA MUHAMMAD BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 21 | ||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.