Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 19 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 19 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI AIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum memuat bahwa objek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air;
b.
bahwa dalam Lampiran VII Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum belum mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor di air;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Air.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 204);
8.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 2);
9.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 46).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI AIR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kota Kendari.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kota Kendari.
3.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
 
 
 
BAB II
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
 

Pasal 2

Struktur dan besaran tarif pengujian kendaraan bermotor di air sebagai berikut:
1.
Penerbitan pas kecil kapal berukuran Gross Tonnage kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar di laut:
 
a.
Baru
Rp
25.000,- per GT.
 
b.
Perpanjangan
Rp
12.500,- per GT.
2.
Penerbitan sertifikat keselamatan kapal berukuran Gross Tonnage kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar di laut:
 
a.
Baru
Rp
25.000,- per GT.
 
b.
Perpanjangan
Rp
12.500,- per GT.
3.
Penerbitan dokumen pengawakan kapal berukuran Gross Tonnage kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar di laut:
 
a.
Baru
Rp
150.000,-
 
b.
Perpanjangan/hilang
Rp
100.000,-
1.
Penerbitan pas kecil kapal berukuran Gross Tonnage kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar di laut:
 
a.
Baru
Rp
25.000,- per GT.
 
b.
Perpanjangan
Rp
12.500,- per GT.
2.
Penerbitan sertifikat keselamatan kapal berukuran Gross Tonnage kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar di laut:
 
a.
Baru
Rp
25.000,- per GT.
 
b.
Perpanjangan
Rp
12.500,- per GT.
3.
Penerbitan dokumen pengawakan kapal berukuran Gross Tonnage kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar di laut:
 
a.
Baru
Rp
150.000,-
 
b.
Perpanjangan/hilang
Rp
100.000,-
1.
Penerbitan pas kecil kapal berukuran Gross Tonnage kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar di laut:
 
a.
Baru
Rp
25.000,- per GT.
 
b.
Perpanjangan
Rp
12.500,- per GT.
2.
Penerbitan sertifikat keselamatan kapal berukuran Gross Tonnage kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar di laut:
 
a.
Baru
Rp
25.000,- per GT.
 
b.
Perpanjangan
Rp
12.500,- per GT.
3.
Penerbitan dokumen pengawakan kapal berukuran Gross Tonnage kurang dari 7 (GT<7) yang berlayar di laut:
 
a.
Baru
Rp
150.000,-
 
b.
Perpanjangan/hilang
Rp
100.000,-
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 01 Juli 2015
WALIKOTA KENDARI
ttd.
H. ASRUN

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 01 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI
ttd.
ALAMSYAH LOTUNANI

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2015 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.