Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 18 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 18 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa besaran tarif retribusi pengangkutan sampah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kondisi Kota Kendari, baik karena biaya pelayanan pengangkutan sampah yang cukup besar maupun besarnya tarif yang relatif rendah sehingga mempengaruhi efektivitas pemenuhan permintaan pelayanan;
b.
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan persampahan dan kebersihan dalam wilayah Kota Kendari, dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sampah;
c.
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu diatur tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
7.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5);
8.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARIF PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN PENGANGKUTAN SAMPAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kendari.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
3.
Walikota adalah Walikota Kendari.
4.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPAD adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kota Kendari.
5.
Dinas Kebersihan adalah Dinas Kebersihan Kota Kendari.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Kendari.
7.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
9.
Rumah Makan/Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan pungutan bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
10.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku menjadi bahan setengah jadi, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan kekayaan Industri.
11.
Kantor Pemerintah adalah kantor milik Pemerintah yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
12.
Kantor BUMN dan BUMD adalah kantor milik atau yang disewa oleh BUMN dan BUMD, yang digunakan untuk tujuan usaha yang sifatnya komersial.
13.
Kantor Swasta adalah kantor milik Pribadi dan/atau badan untuk tujuan usaha yang sifatnya komersial.
 
 
 
 
 
BAB II
BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah ditetapkan menurut golongan sebagai berikut:
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Industri dan perusahaan lainnya yang sejenis yang menggunakan jasa angkutan dikenakan retribusi setiap bulannya:
 
 
a.
Industri dengan produksi sampah di bawah 50 M3
750.000
 
b.
Industri dengan produksi sampah di atas 50 M3 
100.000
 
Terhadap perusahaan (wajib retribusi) yang mengangkut sendiri sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hanya dikenakan retribusi sebesar 50% dari besaran tarif
 
2.
Hotel:
 
 
a.
Hotel Bintang
1.000.000,-/bulan
 
b.
Hotel Melati
250.000,-/bulan
 
c.
Losmen
150.000,-/bulan
 
d.
Wisma
150.000,-/bulan
 
e.
Penginapan
150.000,-/bulan
 
f.
Pesanggrahan
100.000,-/bulan
 
g.
Rumah Kos
15.000,-/bulan
3.
Rumah Makan/Restoran
 
 
a.
Rumah Makan
50.000,-/bulan
 
b.
Restoran Talam Gangsa
100.000,-/bulan
 
c.
Restoran Talam Selaka
150.000;-/bulan
 
d.
Restoran Talam Kencana
200.000,-/bulan
4.
Usaha
 
 
a.
Pedagang Kaki Lima (PKL)
50.000,-/bulan
 
b.
Kios dan Warung
50.000,-/bulan
 
c.
Toko
50.000,-/bulan
 
d.
Ruko
100.000,-/bulan
 
e.
Swalayan
200.000,-/bulan
 
f.
Tempat usaha lainnya
50.000,-/bulan
5.
Pasar
 
 
a.
Kelas I
1.000.000,-/bulan
 
b.
Kelas ll
800.000,-/bulan
 
c.
Kelas lll
600.000,-/bulan
 
d.
Kelas lV
500.000,-/bulan
6.
Sosial
 
 
a.
Asrama Mahasiswa/Pelajar
20.000,-/bulan
 
b.
Rumah Sakit Swasta
200.000,-/bulan
 
c.
Rumah Sakit Pemerintah
 
 
 
-
Type B
1.500.000,-/bulan
 
 
-
Type C
1.000.000.-/bulan
 
d.
Rumah Sakit Bersalin Swasta
100.000,-/bdan
 
e.
Puskesmas
100.000,-/bulan
 
f.
Puskesmas Rawat Inap
200.000,-/bulan
 
g.
Apotik
50.000,-/bulan
 
h.
Toko Obat
20.000,-/bulan
 
i.
Sekolah dan Perguruan Tinggi
100.000,-/bulan
7.
Gudang
 
 
a.
Luas s/d 30 m2
60.000,-/bulan
 
b.
Luas 31 m2-100 m2
80.000,-/buian
 
c.
Luas di atas 100 m2
100.000,-/bulan
8.
Rumah Tangga:
 
 
a.
Di kawasan jalan protokol
10.000,-/bulan
 
b.
Diiuar kawasan jalan protokol
5.000,-/bulan
9.
Kantor Pemerintah/SKPD/Unit Kerja
100.000,-/bulan
10.
Kantor BUMN/BUMD
100.000,-/bulan
11.Pertunjukan, Keramaian, Pasar Malam, Pameran dan Promosi: 
 
a.
Di dalam Gedung
100.000,-/hari/kegiatan
 
b.
Di luar Gedung
500.000,-/hari/kegiatan
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Industri dan perusahaan lainnya yang sejenis yang menggunakan jasa angkutan dikenakan retribusi setiap bulannya:
 
 
a.
Industri dengan produksi sampah di bawah 50 M3
750.000
 
b.
Industri dengan produksi sampah di atas 50 M3 
100.000
 
Terhadap perusahaan (wajib retribusi) yang mengangkut sendiri sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hanya dikenakan retribusi sebesar 50% dari besaran tarif
 
2.
Hotel:
 
 
a.
Hotel Bintang
1.000.000,-/bulan
 
b.
Hotel Melati
250.000,-/bulan
 
c.
Losmen
150.000,-/bulan
 
d.
Wisma
150.000,-/bulan
 
e.
Penginapan
150.000,-/bulan
 
f.
Pesanggrahan
100.000,-/bulan
 
g.
Rumah Kos
15.000,-/bulan
3.
Rumah Makan/Restoran
 
 
a.
Rumah Makan
50.000,-/bulan
 
b.
Restoran Talam Gangsa
100.000,-/bulan
 
c.
Restoran Talam Selaka
150.000;-/bulan
 
d.
Restoran Talam Kencana
200.000,-/bulan
4.
Usaha
 
 
a.
Pedagang Kaki Lima (PKL)
50.000,-/bulan
 
b.
Kios dan Warung
50.000,-/bulan
 
c.
Toko
50.000,-/bulan
 
d.
Ruko
100.000,-/bulan
 
e.
Swalayan
200.000,-/bulan
 
f.
Tempat usaha lainnya
50.000,-/bulan
5.
Pasar
 
 
a.
Kelas I
1.000.000,-/bulan
 
b.
Kelas ll
800.000,-/bulan
 
c.
Kelas lll
600.000,-/bulan
 
d.
Kelas lV
500.000,-/bulan
6.
Sosial
 
 
a.
Asrama Mahasiswa/Pelajar
20.000,-/bulan
 
b.
Rumah Sakit Swasta
200.000,-/bulan
 
c.
Rumah Sakit Pemerintah
 
 
 
-
Type B
1.500.000,-/bulan
 
 
-
Type C
1.000.000.-/bulan
 
d.
Rumah Sakit Bersalin Swasta
100.000,-/bdan
 
e.
Puskesmas
100.000,-/bulan
 
f.
Puskesmas Rawat Inap
200.000,-/bulan
 
g.
Apotik
50.000,-/bulan
 
h.
Toko Obat
20.000,-/bulan
 
i.
Sekolah dan Perguruan Tinggi
100.000,-/bulan
7.
Gudang
 
 
a.
Luas s/d 30 m2
60.000,-/bulan
 
b.
Luas 31 m2-100 m2
80.000,-/buian
 
c.
Luas di atas 100 m2
100.000,-/bulan
8.
Rumah Tangga:
 
 
a.
Di kawasan jalan protokol
10.000,-/bulan
 
b.
Diiuar kawasan jalan protokol
5.000,-/bulan
9.
Kantor Pemerintah/SKPD/Unit Kerja
100.000,-/bulan
10.
Kantor BUMN/BUMD
100.000,-/bulan
11.Pertunjukan, Keramaian, Pasar Malam, Pameran dan Promosi: 
 
a.
Di dalam Gedung
100.000,-/hari/kegiatan
 
b.
Di luar Gedung
500.000,-/hari/kegiatan
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Industri dan perusahaan lainnya yang sejenis yang menggunakan jasa angkutan dikenakan retribusi setiap bulannya:
 
 
a.
Industri dengan produksi sampah di bawah 50 M3
750.000
 
b.
Industri dengan produksi sampah di atas 50 M3 
100.000
 
Terhadap perusahaan (wajib retribusi) yang mengangkut sendiri sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hanya dikenakan retribusi sebesar 50% dari besaran tarif
 
2.
Hotel:
 
 
a.
Hotel Bintang
1.000.000,-/bulan
 
b.
Hotel Melati
250.000,-/bulan
 
c.
Losmen
150.000,-/bulan
 
d.
Wisma
150.000,-/bulan
 
e.
Penginapan
150.000,-/bulan
 
f.
Pesanggrahan
100.000,-/bulan
 
g.
Rumah Kos
15.000,-/bulan
3.
Rumah Makan/Restoran
 
 
a.
Rumah Makan
50.000,-/bulan
 
b.
Restoran Talam Gangsa
100.000,-/bulan
 
c.
Restoran Talam Selaka
150.000;-/bulan
 
d.
Restoran Talam Kencana
200.000,-/bulan
4.
Usaha
 
 
a.
Pedagang Kaki Lima (PKL)
50.000,-/bulan
 
b.
Kios dan Warung
50.000,-/bulan
 
c.
Toko
50.000,-/bulan
 
d.
Ruko
100.000,-/bulan
 
e.
Swalayan
200.000,-/bulan
 
f.
Tempat usaha lainnya
50.000,-/bulan
5.
Pasar
 
 
a.
Kelas I
1.000.000,-/bulan
 
b.
Kelas ll
800.000,-/bulan
 
c.
Kelas lll
600.000,-/bulan
 
d.
Kelas lV
500.000,-/bulan
6.
Sosial
 
 
a.
Asrama Mahasiswa/Pelajar
20.000,-/bulan
 
b.
Rumah Sakit Swasta
200.000,-/bulan
 
c.
Rumah Sakit Pemerintah
 
 
 
-
Type B
1.500.000,-/bulan
 
 
-
Type C
1.000.000.-/bulan
 
d.
Rumah Sakit Bersalin Swasta
100.000,-/bdan
 
e.
Puskesmas
100.000,-/bulan
 
f.
Puskesmas Rawat Inap
200.000,-/bulan
 
g.
Apotik
50.000,-/bulan
 
h.
Toko Obat
20.000,-/bulan
 
i.
Sekolah dan Perguruan Tinggi
100.000,-/bulan
7.
Gudang
 
 
a.
Luas s/d 30 m2
60.000,-/bulan
 
b.
Luas 31 m2-100 m2
80.000,-/buian
 
c.
Luas di atas 100 m2
100.000,-/bulan
8.
Rumah Tangga:
 
 
a.
Di kawasan jalan protokol
10.000,-/bulan
 
b.
Diiuar kawasan jalan protokol
5.000,-/bulan
9.
Kantor Pemerintah/SKPD/Unit Kerja
100.000,-/bulan
10.
Kantor BUMN/BUMD
100.000,-/bulan
11.Pertunjukan, Keramaian, Pasar Malam, Pameran dan Promosi: 
 
a.
Di dalam Gedung
100.000,-/hari/kegiatan
 
b.
Di luar Gedung
500.000,-/hari/kegiatan
  
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 3

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Tarif Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah mengacu dan berpedoman pada peraturan ini.
(2)
Ketentuan dan pengaturan Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah tetap mengacu dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 5 Agustus 2011
WALIKOTA KENDARI,
ttd.
HASRUN

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 6 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI,
ttd.
H. AMARULLAH, SE.M.Si

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2011 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.