Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 16 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 16 TAHUN 2011
 
TENTANG

TARIF RETRIBUSI PENYEDOTAN TINJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa besaran tarif retribusi Penyedotar, Tinja sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, baik karena biaya pelayanan yang cukup besar maupun besarnya tarif sudah tidak efektif lagi untuk memenuhi permintaan pelayanan.
b.
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi penyedotan tinja;
c.
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu diatur tentang Tarif Retribusi Penyedotan Tinja dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
7.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4);
8.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARIF RETRIBUSI PENYEDOTAN TINJA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kendari.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
3.
Walikota adalah Walikota Kendari.
4.
Dinas Kebersihan adalah Dinas Kebersihan Kota Kendari.
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau organis isi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha Iainnya.
6.
Retribusi Penyedotan Tinja adalah retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Struktur retribusi berdasarkan kapasitas tangki mobil tinja.
(2)
Besarnya tarif didasarkan atas tarif Pasar sejenis di wilayah Daerah dan sekitarnya.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditetapkan/diperoleh, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
 
a.
Unsur biaya per satuan penyedia jasa;
 
b.
Unsur keuntungan yang dikehendaki per satuanjasa.
(4)
Struktur besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dari (3) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Rp400.000,-/tangki mobil tinja/sekali angkut, untuk wilayah Kota Kendari;
 
b.
Rp1.000.000,-/tangki mobil tinja/sekali angkut, untuk luar wilayah Kota Kendari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 3

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Tarif Retribusi Penyedotan Tinja mengacu dan berpedoman pada peraturan ini.
(2)
Ketentuan dan pengaturan Retribusi Penyedotan Tinja tetap mengacu dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Walikota. ·
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 5 Agustus 2011
WALIKOTA KENDARI,
ttd.
H. ASRUN

Diundangkan di Kendari
pada tanggal 6 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDIRI,
ttd.
H. AMARULLAH, SE.M.SI

BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2011 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.