Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 13 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG
TATA CARA PELAPORAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN LELANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KENDARI | |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris serta Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG TATA CARA PELAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN NOTARIS SERTA KEPALA KANTOR PELAYANAN LELANG NEGARA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KENTENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Kendari.
| ||
|
3.
|
Kepala Kantor Pertanahan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari.
| ||
|
4.
|
Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara adalah Kepala Kantor Pelayanan Lelang Negara yang ,wilayah kerjanya meliputi Kota Kendari.
| ||
|
5.
|
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
6.
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
| ||
|
7.
|
Pejabat Lelang adalah rang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
8.
|
lnstansi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang di bidang Perpajakan Daerah.
| ||
|
9.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas. . tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan Daerah yang berlaku.
| ||
|
10.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
11.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseoran Komonditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta usaha lainnya.
| ||
|
12.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
13.
|
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pribadi atau Badan.
| ||
|
14.
|
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk · hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PELAPORAN Bagian Kesatu Laporan Pembuat Akta Tanah Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor Lelang/Pajabat Lelang wajib menyampaikan laporan tentang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan disertai salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan perolehan hak atas tanah tersebut disertai salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(3)
|
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas Tanah, status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas tanah, luas bangunan, nomor dan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, harga transaksi atau nilai pasar, nama dan alamat pihak yang mengalihkan dan yang memperoleh hak, serta tanggal dan jumlah setoran.
| ||
|
(4)
|
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Bentuk Laporan Bulanan Pasal 3 | |||
|
Laporan bulanan pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemberitahuan bulanan Kepala Kantor Pertanahan dilaksanakan dengan menggunakan bentuk laporan dan mempedomani ketentuan serta cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 20 Mei 2011 WALIKOTA KENDARI ttd. H. ASRUN Diundangkan di Kendari Pada tanggal 21 Mei 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI ttd. H. AMARULLAH BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2011 NOMOR 13 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.