Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 12 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KENDARI
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perhitungan nilai sewa reklame.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI REKLAME.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Kendari.
| ||
|
3.
|
Instansi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang di bidang Perpajakan Daerah.
| ||
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku.
| ||
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
6.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta usaha lainnya.
| ||
|
7.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||
|
8.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap suatu barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar dan/atau dinikmati oleh umum.
| ||
|
9.
|
Reklame Megatron adalah jenis reklame yang menampilkan teks, grafik dan gambar statis atau bergerak yang terprogram melalui perangkat elektronik seperti megatron yang ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya.
| ||
|
10.
|
Reklame Videotron adalah jenis reklame yang memancarkan teks, grafik dan gambar atau gambar hidup yang terprogram melalui perangkat elektronik seperti videotron yang ditampilkan/ditayangkan pada layar monitor atau sejenisnya.
| ||
|
11 .
|
Reklame Billboard adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari kayu dan/atau logam, fibre glass, plastik, kaca, batu ataupun bahan lain yang dipasang pada tempat yang disediakan, baik berdiri sendiri maupun yang dipasang pada bingkai/rangka/panggung, atau digantung pada bangunan/alat lain
| ||
|
12.
|
Reklame Papan adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari kayu dan/atau logam, fibre glass, plastik, kaca, batu ataupun bahan lain yang dilekat, ditempel pada bangunan atau menyatu dengan bangunan.
| ||
|
13.
|
Reklame Baliho adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari kayu dan/atau bahan lain, seperti tripleks, kertas, karton, yang dipasang dengan cara berdiri sendiri atau disandarkan pada penyanggah, tembok, dinding, pagar, pohon, tiang, yang pemasangannya bersifat sementara.
| ||
|
14.
|
Reklame Kain adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari kain dan/atau plastik, karet, terpal ataupun sejenisnya.
| ||
|
15.
|
Reklame Melekat atau Stiker adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari plastik, kertas, karton atau sejenisnya, yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda pribadi atau milik orang lain, dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 100 cm2 (seratus centimeter persegi) per lembar.
| ||
|
16.
|
Reklame Selebaran adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari kertas, plastic, foto atau sejenisnya, yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda pribadi atau milik orang lain dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 100 cm2 (seratus centimeter persegi) per lembar.
| ||
|
17.
|
Reklame Berjalan adalah jenis reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa reklame berkeliling yang dibawa oleh orang berjalan kaki atau reklame yang ditempatkan, ditempelkan pada semua jenis kendaraan baik yang digunakan di darat maupun di atas air.
| ||
|
18.
|
Reklame Udara adalah jenis reklame yang diselenggarakan di udara, baik dengan menggunakan balon, pesawat maupun alat lain.
| ||
|
19.
|
Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari alat elektronik.
| ||
|
20.
|
Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan film negatif atau positif, kaca atau bahan lain, yang diproyeksikan, dipancarkan, dan ditampilkan pada layar, benda lain, termasuk pada layar monitor atau layar televisi.
| ||
|
21.
|
Reklame Peragaan adalah jenis reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang, baik dengan menggunakan alat peraga maupun orang, yang ditempatkan di dalam ruangan yang bersifat sementara atau di luar ruangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame.
| ||
|
(2)
|
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan penjumlahan antara nilai jual obyek pajak reklame dan nilai strategis penyelenggaraan reklame.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Nilai obyek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:
| |||
|
a.
|
nilai perolehan harga/biaya pembuatan reklame;
| ||
|
b.
|
biaya pemasangan reklame; dan
| ||
|
c.
|
biaya pemeliharaan reklame.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Nilai strategis penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
guna lahan;
| |
|
|
b.
|
ukuran reklame;
| |
|
|
c.
|
sudut pandang;
| |
|
|
d.
|
kelas jalan; dan
| |
|
|
e.
|
harga titik/lokasi pemasangan reklame.
| |
|
(2)
|
Nilai strategis penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi bobot secara bervariasi dengan bobot yang lebih besar pada komponen yang lebih dominan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Guna lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat dikelompokan menjadi:
| ||
|
|
a.
|
fasilitas umum komersial dan jasa;
| |
|
|
b.
|
ruangan terbuka hijau;
| |
|
|
c.
|
permukiman;
| |
|
|
d.
|
pendidikan;
| |
|
|
e.
|
kesehatan;
| |
|
|
f.
|
pergudangan; dan
| |
|
|
g.
|
industri.
| |
|
(2)
|
Ukuran reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan luas reklame yang dipasang dan dikelompokkan dalam kelas interval.
| ||
|
(3)
|
Sudut pandang reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dibedakan berdasarkan mudah/tidak titik reklame dilihat yang dapat ditentukan dari persimpangan lima, persimpangan empat, jalan dua arah dan jalan satu arah.
| ||
|
(4)
|
Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dapat dibedakan berdasarkan lebar jalan dan dikelompokkan dalam kelas interval.
| ||
|
(5)
|
Daftar kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(6)
|
Harga titik/lokasi pemasangan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat dibedakan berdasarkan kelas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| ||
|
(2)
|
Besarnya pajak terhutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Untuk materi reklame rokok, minuman beralkohol besarnya nilai sewa reklame ditambah 10% (sepuluh persen).
| ||
|
(2)
|
Setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 m (lima belas meter) pertama dan kelipatannya, besarnya nilai sewa reklame ditambah 10% (sepuluh persen).
| ||
|
(3)
|
Apabila suatu obyek pajak reklame dapat digolongan lebih dari satu jenis reklame, maka nilai pajaknya ditetapkan menurut jenis reklame yang tarifnya paling tinggi.
| ||
|
(4)
|
Apabila suatu obyek pajak reklame dapat digolongkan lebih dari satu kelas jalan reklame, maka nilai pajaknya ditetapkan menurut kelas jalan yang tarifnya paling tinggi.
| ||
|
(5)
|
Penetapan nilai pajak reklame dibulatkan ke atas menjadi kelipatan Rp100,00 (seratus rupiah).
| ||
|
(6)
|
Ukuran luas dan ketinggian reklame dibulatkan ke atas menjadi dua digit dibelakang koma.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERHITUNGAN LUAS BIDANG REKLAME Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Luas bidang reklame adalah nilai yang didapatkan dari perkalian antara lebar dan panjang bidang reklame.
| ||
|
(2)
|
Bidang reklame tidak berbentuk persegi dan/atau tidak berbingkai, luas reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat dan huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horisontal hingga merupakan empat persegi panjang dan merupakan satu kesatuan.
| ||
|
(3)
|
Perhitungan luas bidang reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar.
| ||
|
(4)
|
Bidang reklame yang membentuk pola atau bentuk lainnya, dihitung berdasarkan rumus luasannya.
| ||
|
(5)
|
Terhadap Dua atau lebih obyek yang saling berdekatan dimana materi reklamenya memiliki pesan yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan, perhitungan luas bidang dihitung secara kumulatif.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Kendari Nomor 1034 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kendari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 20 Mei 2011 WALIKOTA KENDARI ttd. H. ASRUN Diundangkan di Kendari Pada tanggal 31 Mei 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI ttd. H. AMARULLAH BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2011 NOMOR 12 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.