Peraturan Walikota Kota Kendari Nomor: 10 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DI KOTA KENDARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KENDARI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan tertib administrasi pajak daerah Kota Kendari;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kota Kendari;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DI KOTA KENDARI.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kendari.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kendari.
| |
|
4.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
5.
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
| |
|
6.
|
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas publik tertentu pada Perangkat Daerah.
| |
|
7.
|
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Kendari.
| |
|
8.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari.
| |
|
9.
|
Bagian Layanan Pengadaan adalah Unit Kerja di Sekretariat Daerah Kota Kendari yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang layanan pengadaan barang dan/atau jasa.
| |
|
10.
|
Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kendari.
| |
|
11.
|
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disingkat KPP Pratama adalah Unit Vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Maksud dari pembentukan Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Tujuan dari pembentukan Peraturan Walikota ini adalah:
| ||
|
a.
|
mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah; dan
| |
|
b.
|
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
| ||
|
a.
|
jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP; dan
| |
|
b.
|
tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak daerah.
| |
|
| ||
|
BAB II
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KSWP Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Jenis Layanan Publik tertentu yang dilakukan KSWP meliputi:
| |
|
|
a.
|
Izin usaha dan izin tertentu;
|
|
|
b.
|
Bidang pelayanan pengadaan barang dan jasa;
|
|
|
c.
|
Bidang pelayanan penerbitan Kartu Bukti Pedagang dan Kartu Identitas Pedagang.
|
|
(2)
|
Pelayanan Publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah wajib pajak mendapatkan konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.
| |
|
(3)
|
Status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Bapenda Kota Kendari baik secara online maupun offline.
| |
|
| ||
|
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Daerah wajib memiliki status wajib pajak baik Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah di Daerah.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak dinyatakan valid apabila Surat Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat langsung dicetak melalui sistem aplikasi KSWP.
| |
|
(3)
|
Apabila Wajib Pajak dinyatakan tidak valid dari sistem aplikasi KSWP, maka harus melakukan konfirmasi ke KPP Pratama atau Bapenda Kota Kendari untuk mendapatkan surat keterangan.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Organisasi perangkat Daerah yang melaksanakan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.
| |
|
(2)
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
(3)
|
Penyediaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PEMBINAAN Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pembinaan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilaksanakan oleh Bapenda dalam bentuk konsultasi, monitoring dan evaluasi.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
| |
|
| ||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 23 Januari 2020 WALIKOTA KENDARI, ttd. H. SULKARNAIN. K Diundangkan di Kendari pada tanggal 23 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI, ttd. Hj. NAHWA UMAR BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 N0M0R 10 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.