Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 49 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 49 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 19 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 43 ayat (7), Pasal 49 ayat (5), Pasal 50 ayat (7), Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (3), Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5103);
7.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.Kominfo/04/09 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/09/2008;
9.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/PRT/M/2009; Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
10.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
2.
Walikota adalah Walikota Kediri.
3.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dishubkominfo adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kediri yang membidangi komunikasi dan informatika.
4.
Badan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BPM adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kediri yang membidangi perizinan.
5.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
6.
Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
7.
Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah tim yang diangkat Walikota dalam rangka penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi.
8.
Zona cell plan baru adalah zona area dalam radius tertentu dari titik pusat area cell plan yang akan mengakomodasikan kebutuhan penyedia menara untuk membangun menara-menara baru.
9.
Zona cell plan eksisting adalah zona area dalam radius tertentu dari titik pusat area cell plan yang berisikan menara-menara eksisting per posisi selama kegiatan penyusunan cell plan.
10.
Zona khusus adalah zona pembangunan menara di kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu.
11.
Zona bebas menara (larangan) adalah zona dimana tidak diperbolehkan terdapat menara di atas tanah maupun menara di atas bangunan dengan ketinggian menara rooftop lebih dari 6 (enam) meter.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH REKOMENDASI TP3MT
 

Pasal 2

(1)
Persyaratan dan tata cara memperoleh rekomendasi TP3MT sebagai berikut:
 
a.
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi titik koordinat ke BPM dengan melampirkan persyaratan:
 
 
1.
Surat permohonan rekomendasi titik koordinat pembangunan menara;
 
 
2.
Fotocopy KTP pemohon;
 
 
3.
Fotocopy akte pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP, SIUP, TDP;
 
 
4.
Surat kuasa atau surat tugas (bila pemohon sebagai pelaksana/pengurus perizinan).
 
b.
BPM mengajukan permohonan rekomendasi titik koordinat sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Dishubkominfo;
 
c.
TP3MT mengkaji berkas permohonan titik koordinat pembangunan menara telekomunikasi;
 
d.
Jika permohonan tersebut disetujui, maka diterbitkan rekomendasi titik koordinat pembangunan menara telekomunikasi;
 
e.
Setelah memperoleh rekomendasi titik koordinat dari Dishubkominfo, Pemohon diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
 
f.
TP3MT mengkaji berkas persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
 
g.
Hasil kajian TP3MT atas berkas persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dikirimkan ke BPM untuk dijadikan dasar diterbitkannya IMB menara;
 
h.
BPM menerbitkan dan menyerahkan IMB menara kepada Pemohon.
(2)
Dalam hal menara sudah berdiri, penyedia menara atau pengelola menara tetap wajib mengajukan rekomendasi titik koordinat ke Dishubkominfo.
(3)
Format pengajuan permohonan rekomendasi titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB III
PENATAAN DAN PENEMPATAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal 3

(1)
Pembangunan menara telekomunikasi wajib memperhatikan zona lokasi penempatan menara yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Zona lokasi penempatan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
zona cell plan baru;
 
b.
zona cell plan eksisting;
 
c.
zona bebas menara (larangan).
(3)
Zona bebas menara (larangan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pada:
 
a.
Sempadan sungai, kawasan sekitar mata air;
 
b.
Kawasan suaka alam yang terletak di lereng Gunung Klotok dan Gunung Maskumambang;
 
c.
Kawasan cagar budaya yang meliputi:
 
 
1.
Monumen Airlangga di Kelurahan Pojok;
 
 
2.
Makam kuno Mbah Boncolono di Kelurahan Pojok;
 
 
3.
Makam Sunan Geseng di Kelurahan Kampungdalem;
 
 
4.
Kompleks makam Mbah Wasil di Kelurahan Setono gedong;
 
 
5.
Kompleks makam Mbah Gunungsari di Kelurahan Jagalan;
 
 
6.
Kompleks makam Tan Koen Swie di Kelurahan Jagalan.
(4)
Ketentuan zona lokasi penempatan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam Master Cell Plan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(5)
Setiap 2 (dua) tahun sekali Pemerintah Daerah dapat melakukan evaluasi terhadap zona penempatan menara telekomunikasi yang tertuang dalam Master Cell Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pembangunan menara telekomunikasi baru hanya diperbolehkan pada:
a.
Zona cell plan baru;
b.
Zona cell plan eksisting ketika menara-menara eksisting sudah dipergunakan secara bersama-sama oleh paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi;
c.
Zona cell plan eksisting ketika menara-menara eksisting tidak bisa memenuhi kebutuhan teknis berupa cangkupan (coverage) dan kemampuan traffic frekuensi telekomunikasi; dan/atau
d.
Di luar zona lokasi penempatan menara dengan ketentuan menara dalam bentuk kamuflase atau pole microcell.
 
 
 
 
 
BAB IV
IDENTITAS HUKUM
 

Pasal 5

(1)
Pembangunan menara telekomunikasi harus dilengkapi dengan identitas hukum sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(2)
Identitas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan identitas lain berupa:
 
a.
nomor dan tanggal IMB menara;
 
b.
nomor dan tanggal HO;
 
c.
luas area;
 
d.
daya listrik terpasang; dan
 
e.
data BTS/Telco Operator yang terpasang di menara.
 
 
 
 
 
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
 
Bagian Kesatu
Jenis
 

Pasal 6

(1)
Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan menara telekomunikasi dikenakan sanksi administratif dapat berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
pembatasan kegiatan pembangunan menara telekomunikasi;
 
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi;
 
d.
penutupan lokasi;
 
e.
pencabutan izin;
 
f.
pembatalan izin; dan/atau
 
g.
pembongkaran bangunan.
(2)
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Prosedur dan Tata cara
 

Pasal 7

(1)
Setiap pemegang IMB menara yang melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dalam IMB menara yang diterbitkan, diberikan surat peringatan tertulis kesatu.
(2)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kesatu diterima, pemegang IMB menara tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis kedua.
(3)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kedua diterima, pemegang IMB menara tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
(4)
Apabila pemegang IMB menara tidak memenuhi surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dikenakan salah satu atau lebih sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, hurur f, huruf g dan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Setiap orang atau badan yang mendirikan menara telekomunikasi tanpa memiliki IMB menara dan dibangun di atas tanah yang dimiliki atau dikuasai dengan alas hak yang sah, diberikan surat peringatan tertulis kesatu.
(2)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kesatu diterima, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis kedua.
(3)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kedua diterima, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
(4)
Apabila setiap orang atau badan tidak memenuhi surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dikenakan salah satu atau lebih sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, hurur f, huruf g dan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Setiap orang atau badan yang mendirikan menara telekomunikasi tanpa memiliki IMB menara dan dibangun di atas tanah yang bukan miliknya dan/atau yang dikuasai tanpa alas hak yang sah, diberikan surat peringatan tertulis kesatu.
(2)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kesatu diterima, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis kedua.
(3)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kedua diterima, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
(4)
Apabila setiap orang atau badan tidak memenuhi surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap pemegang IMB menara yang melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dalam IMB menara yang diterbitkan dan tidak sesuai dengan pengaturan zona lokasi penempatan menara, diberikan surat peringatan tertulis kesatu.
(2)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kesatu diterima, pemegang IMB menara tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis kedua.
(3)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat panggilan kedua diterima, pemegang IMB menara tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
(4)
Apabila pemegang IMB tidak memenuhi surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dikenakan salah satu atau lebih sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, hurur f, huruf g dan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Setiap pemegang IMB menara yang melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dalam IMB menara yang diterbitkan dan tidak sesuai dengan pengaturan zona lokasi penempatan menara, diberikan surat peringatan tertulis kesatu.
(2)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kesatu diterima, pemegang IMB menara tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis kedua.
(3)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat panggilan kedua diterima, pemegang IMB menara tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
(4)
Apabila pemegang IMB tidak memenuhi surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dikenakan salah satu atau lebih sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, hurur f, huruf g dan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Setiap orang atau badan yang mendirikan menara telekomunikasi tanpa memiliki IMB menara dan tidak sesuai dengan pengaturan zona lokasi penempatan menara serta dibangun di atas tanah yang dimiliki atau dikuasai dengan alas hak yang sah, diberikan surat peringatan tertulis kesatu.
(2)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kesatu diterima, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis kedua.
(3)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kedua diterima, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
(4)
Apabila setiap orang atau badan tidak memenuhi surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, hurur f, huruf g dan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Setiap orang atau badan yang mendirikan menara telekomunikasi tanpa memiliki IMB menara dan tidak sesuai dengan pengaturan zona lokasi penempatan menara serta dibangun di atas tanah yang bukan miliknya dan/atau dikuasai tanpa alas hak yang sah, diberikan surat peringatan tertulis kesatu.
(2)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kesatu diterima, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis kedua.
(3)
Apabila dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat peringatan tertulis kedua diterima, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi peringatan tersebut maka diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
(4)
Apabila setiap orang atau badan tidak memenuhi surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Kepala Badan Penanaman Modal berwenang memberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(2)
Kepala Dishubkominfo berwenang memberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3)
Kepala Satpol PP berwenang memberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g.
(4)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan pemberitahuan mengenai pelanggaran peraturan daerah dari Kepala Badan Penanaman Modal.
(5)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Kepala Badan Penanaman Modal dan Kepala Satpol PP dapat berkoordinasi dengan SKPD terkait.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA KERJA SAMA PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 

Pasal 15

(1)
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan lahan/tanah aset milik Pemerintah Daerah untuk digunakan pembangunan menara oleh penyedia menara atau pengelola menara.
(2)
Fasilitasi dalam rangka penyediaan lahan/tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara sewa sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah.
(3)
Sewa lahan/tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 16

(1)
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan menara telekomunikasi dilaksanakan oleh TP3MT.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
 
a.
pengawasan implementasi pembangunan menara telekomunikasi di lapangan yang harus disesuaikan dengan Rekomendasi IMB Menara yang dikeluarkan oleh Kepala Dishubkominfo selaku Ketua TP3MT;
 
b.
pemantauan di lapangan dilakukan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala Dishubkominfo;
 
c.
sosialisasi yang dilaksanakan kepada penyedia menara telekomunikasi secara berkala setiap tahun oleh Dishubkominfo;
 
d.
pengawasan dan evaluasi dapat dilaksanakan pada saat pelaksanaan konstruksi dengan peninjauan lapangan oleh TP3MT;
 
e.
pengawasan dan evaluasi dapat dilaksanakan setelah konstruksi pembangunan menara telekomunikasi selesai 100 % (seratus persen) yang terdiri dari menara yang sudah berdiri, ada pagar pembatas, shelter sudah ada dan terpasang, serta daya listrik sudah terpasang;
 
f.
pengawasan dan evaluasi dapat dilaksanakan pada saat menara telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi mulai dioperasionalkan dan penyedia menara telekomunikasi melaporkan kepada Dishubkominfo bahwa menara akan siap beroperasi.
(3)
Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
 
a.
pengendalian terhadap lokasi, struktur dan keberadaan menara telekomunikasi baru melalui rekomendasi bagi menara telekomunikasi agar sesuai dengan cell planning;
 
b.
pengendalian terhadap adanya potensi konflik antar pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan menara telekomunikasi; dan
 
c.
pengendalian terhadap potensi yang dapat meresahkan bagi lingkungan dan sosial kemasyarakatan dalam kaitannya dengan keberadaan menara seluler.
(4)
Hasil dari pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi dilaporkan kepada Walikota melalui Kepala Dishubkominfo.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai berikut:
 
a.
Dishubkominfo menerbitkan SKRD dan menghitung besaran retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi;
 
b.
Wajib Retribusi membayar retribusi ke Petugas Pemungut Retribusi yang ada di Dishubkominfo;
 
c.
Hasil pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b disetorkan ke Bendahara Penerimaan pada Dishubkominfo;
 
d.
Bendahara Penerimaan pada Dishubkominfo menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Kediri dengan kode rekening 4.1.2.01.03;
 
e.
Dishubkominfo menyerahkan tanda bukti penerimaan retribusi kepada Wajib Retribusi setelah mengecek kebenaran setoran pembayaran retribusi.
(2)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka Wajib Retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang.
(3)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Surat Teguran yang dikeluarkan oleh Kepala Dishubkominfo setelah 5 (lima) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam hal tidak ada tanggapan atas Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Kepala Dishubkominfo menerbitkan STRD.
(5)
Format SKRD, STRD, dan Surat Teguran tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 18

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara tertulis kepada Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dishubkominfo, dengan dilampiri bukti data yang akurat.
(2)
Walikota mendelegasikan kepada Kepala Dishubkominfo untuk mengadakan pengecekan atas permohonan tersebut.
(3)
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota memutuskan besaran pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(4)
Besaran pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Atas penghitungan kelebihan pembayaran Retribusi diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar kelebihan retribusi.
 
 
 
 
 
BAB X
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN/ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi kepada Kepala Dishubkominfo selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD.
(2)
Permohonan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang benar serta melampirkan:
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas pemohon;
 
b.
fotocopy SKRD; dan
 
c.
mencantumkan alasan secara jelas.
(3)
Atas permohonan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi, Kepala Dishubkominfo melakukan kajian terhadap berkas permohonan dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai acuan untuk memberikan jawaban menolak, mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi.
(5)
Kepala Dishubkominfo paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi diterima, sudah harus memberikan jawaban.
(6)
Apabila setelah lewat batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dishubkominfo tidak memberikan jawaban, maka permohonan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan retribusi yang diajukan Wajib Retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI SUDAH KADALUARSA
 

Pasal 21

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Dishubkominfo melaporkan data piutang retribusi yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota.
(3)
Berdasarkan laporan data piutang retribusi yang sudah kadaluarsa, Walikota menetapkan kebijakan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa.
(4)
Penetapan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didelegasikan kepada Kepala Dishubkominfo.
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Pemeriksaan retribusi kepada wajib retribusi disampaikan melalui surat pemberitahuan pemeriksaan retribusi.
(2)
Untuk kepentingan pemeriksaan retribusi dapat dilakukan pemanggilan kepada wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Wajib retribusi atau kuasanya harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan membawa kelengkapan berupa buku, catatan dan/atau dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa.
(4)
Dalam hal buku, catatan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fotocopy, maka wajib retribusi harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa fotocopy tersebut sesuai dengan aslinya.
(5)
Dalam hal diperlukan peminjaman buku, catatan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau fotocopynya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada wajib retribusi diberikan bukti peminjaman.
(6)
Dalam hal wajib retribusi tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksaan retribusi tetap dilanjutkan berdasarkan data yang ada pada bendahara penerimaan.
(7)
Hasil pemeriksaan retribusi dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan retribusi.
 
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 2 Desember 2014
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 2 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BUDWI SUNU HERNANING S.

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2014 NOMOR 49
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.