Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 45 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 45 TAHUN 2012
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 57 ayat (3), Pasal 58 ayat (7), dan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Retribusi Terminal maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
b.
bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
11.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang;
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Kediri.
2.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
3.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
4.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
5.
Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemakaian terminal, meliputi: penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, penyediaan tempat kegiatan usaha, penyediaan tempat parkir kendaraan pengantar/pengunjung; dan penyediaan tempat reklame/iklan.
 
BAB II
PENDATAAN OBYEK RETRIBUSI

Paragraf 1
Kendaraan Penumpang dan Bus Umum
 

Pasal 2

(1)
Setiap pengendara bus umum yang menunggu giliran pemberangkatan wajib memarkir kendaraannya di Jalur Tunggu (Jalur Panjang).
(2)
Kendaraan penumpang dan bus umum yang akan melakukan pemberangkatan wajib memasuki Jalur Pemberangkatan (Jalur Pendek).
(3)
Setiap kendaraan penumpang dan bus umum yang memasuki Jalur Tunggu (Jalur Panjang) dan Jalur Pemberangkatan (Jalur Pendek) diberikan Surat Ketetapan Retribusi berupa karcis.
(4)
Surat Ketetapan Retribusi berupa karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi pula sebagai sarana pendataan atas kendaraan penumpang dan bus umum yang masuk dalam area terminal.
 
Paragraf 2
Kendaraan Pengantar/Pengunjung
 

Pasal 3

(1)
Setiap pengendara kendaraan pengantar/pengunjung yang memasuki area terminal wajib memarkir kendaraannya di tempat parkir kendaraan pribadi yang telah disediakan.
(2)
Setiap kendaraan pengantar/pengunjung yang parkir di tempat parkir kendaraan pribadi diberikan Surat Ketetapan Retribusi berupa karcis.
(3)
Surat Ketetapan Retribusi berupa karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi pula sebagai sarana pendataan atas Kendaraan pengantar/pengunjung yang masuk dalam area terminal.
 
Paragraf 3
Tempat Kegiatan Usaha dan Tempat Reklame/Iklan
 

Pasal 4

(1)
Wajib Retribusi yang akan menggunakan fasilitas tempat kegiatan usaha dan/atau tempat reklame/iklan di area terminal harus melaporkan data obyek retribusi yang akan dipergunakan serta mengisi data lengkap pada Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD).
(2)
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
 
a.
luas lahan yang akan dipergunakan;
 
b.
identitas lengkap Wajib Retribusi;
 
c.
jangka waktu pemakaian; dan
 
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila memiliki.
 
BAB III
IZIN PEMAKAIAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DAN TEMPAT REKLAME/IKLAN
 

Pasal 5

(1)
Penggunaan/pemakaian penyediaan tempat kegiatan usaha di terminal, wajib dilengkapi dengan izin hak pengelolaan usaha atau izin sewa tempat reklame/iklan.
(2)
Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
kios;
 
b.
los; dan
 
c.
lesehan.
(3)
Untuk mendapatkan izin hak pengelolaan usaha atau izin sewa tempat reklame/iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diwajibkan:
 
a.
mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas;
 
b.
membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan menjaga kebersihan tempat kegiatan usaha atau tempat reklame/iklan;
 
c.
membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga keamanan dan ketertiban terminal angkutan penumpang;
 
d.
membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kepada Kepala Dinas apabila terjadi perubahan nama penyewa tempat kegiatan usaha atau tempat reklame/iklan.
 

Pasal 6

(1)
Terhadap pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui layak atau tidak untuk diberikan izin.
(2)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan layak untuk diberikan izin, maka Kepala Dinas mengeluarkan izin untuk diberikan kepada pemohon.
(3)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak layak untuk diberikan izin, maka Kepala Dinas harus menyampaikan kepada pemohon disertai alasan tidak diberinya izin.
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Pemungutan retribusi didasarkan pada jenis dan jumlah objek retribusi yang diberikan pada subjek retribusi.
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan oleh Wajib Retribusi dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada Petugas Penerimaan atau Bendahara Penerimaan.
(2)
Tempat pembayaran retribusi dilaksanakan di UPTD Terminal Angkutan Penumpang pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(3)
Petugas Penerimaan atau Bendahara Penerimaan memberikan bukti pembayaran berupa:
 
a.
karcis untuk kendaraan penumpang dan bus umum, sepeda motor, mobil penumpang atau mobil barang dengan JBB < 3.500 kg; dan
 
b.
kwitansi untuk penyediaan tempat kegiatan usaha.
 

Pasal 9

(1)
Petugas Penerimaan menyetorkan hasil pembayaran retribusi kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(2)
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan pembayaran retribusi ke Kas Daerah paling lambat 24 jam setelah pembayaran retribusi.
 
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah dengan mengajukan permohonan secara tertulis sekurang-kurangnya mnyebutkan:
 
a.
nama wajib retribusi;
 
b.
alamat wajib retribusi;
 
c.
bukti pembayaran retribusi; dan
 
d.
besaran kelebihan retribusi yang diajukan pengembalian.
(2)
Bukti penerimaan permohonan merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
 
BAB VII
PEMERIKSAAN
 

Pasal 11

(1)
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta ketertiban dan kelancaran pengguna terminal, secara periodik dilakukan pemeriksaan dan penertiban angkutan serta penggunaan fasilitas terminal.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)
Pemeriksaan dan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
 
a.
pemantauan pelaksanaan tarif;
 
b.
pemeriksaan kartu pengawasan dan jadwal perjalanan;
 
c.
pemeriksaan kendaraan yang secara jelas tidak memenuhi standar kelaikan jalan;
 
d.
pemeriksaan batas kapasitas muatan yang diizinkan;
 
e.
pemeriksaan pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa angkutan;
 
f.
pencatatan dan pelaporan atas pelanggaran yang terjadi;
 
g.
pemeriksaan kewajiban pengusaha angkutan sesuai dengan peruntukannya;
 
h.
pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat;
 
i.
penertiban calon penumpang yang keluar dan/atau masuk daerah kewenangan terminal;
 
j.
penertiban penggunaan fasilitas penunjang sesuai peruntukannya; dan
 
k.
penertiban di terminal dari ganguan pedagang asongan, pengemis, calo serta gangguan kriminal atau gangguan keamanan.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 13

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 19 Oktober 2012
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
H. SAMSUL ASHAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 19 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
AGUS WAHYUDI

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2012 NOMOR 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.