Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 43 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 43 TAHUN 2017
 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN NEGERI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diselenggarakan satuan pendidikan negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu membuat Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diselenggarakan satuan pendidikan negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Negeri Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
13.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
14.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 43);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN NEGERI PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
2.
Walikota adalah Walikota Kediri.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Kediri yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
6.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
7.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
8.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar.
10.
Satuan Pendidikan Negeri adalah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.
11.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah
12.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
13.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD dan rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
14.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat adalah DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
15.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
16.
Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP3B adalah Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD.
17.
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disingkat SP2B adalah Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Pendidikan Negeri.
 
 
BAB II
PERENCANAAN
 

Pasal 2

(1)
Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka ayat (1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.
 
 

Pasal 3

(1)
Berdasarkan alokasi Dana BOS, Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun RKAS Dana BOS yang memuat rencana belanja Dana BOS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(2)
Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
(3)
Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan.
 
 

Pasal 4

(1)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan Negeri Sekolah Menengah Pertama menyusun RKA-SKPD, yang memuat rencana pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.
(2)
Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sesuai kode rekening berkenaan.
(3)
Rencana belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yang diuraikan ke dalam Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sesuai kode rekening berkenaan.
(4)
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk Sekolah Menengah Pertama dianggarkan pada Sub Unit masing masing Sekolah Menengah Pertama.
(5)
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud ayat (3)untuk Sekolah dasar dianggarkan pada Sub Unit Dinas Pendidikan.
(6)
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud ayat (1) dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
 
 

Pasal 5

(1)
RKAS yang telah disusun oleh Kepala Satuan Pendidikan dan telah dituangkan dalam RKA SKPD dapat dilakukan pergeseran antar kegiatan pada jenis belanja yang sama, antar obyek dan rincian obyek pada jenis belanja yang sama.
(2)
RKAS yang mengalami pergeseran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
(3)
Mekanisme perubahan RKAS sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur yang dibuat oleh Dinas Pendidikan.
 
 
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
 

Pasal 5

(1)
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyusun DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sesuai dengan RKA-SKPD.
(2)
Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usul Kepala Dinas Pendidikan melalui PPKD.
(3)
Pengangkatan bendahara sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 

Pasal 6

(1)
Bendahara Dana BOS, membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan, yang selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Walikota.
(2)
Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan Rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah.
 
 

Pasal 7

(1)
Penerimaan Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Sekolah Dasar diakui sebagai pendapatan Dinas Pendidikan, sedangkan untuk Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama diakui sebagai pendapatan masing-masing Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama untuk digunakan langsung dalam rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
(2)
Dalam hal terdapat bunga dan/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS pada tahun anggaran berkenaan dan dapat langsung digunakan untuk pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.
(3)
Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat sebagai SILPA tahun berkenaan, dan selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.
 
 

Pasal 8

Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja pada Bendahara Dana BOS sebagaimana tercantum dalam lampiran III, lampiran IV, lampiran V, lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
 
 
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan dan realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala Satuan Pendidikan, dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling lama pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
(2)
Berdasarkan Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu, Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan dan disampaikan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri.
(3)
Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan pada setiap triwulan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4)
Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri Surat Pernyataan Tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Berita Acara Pemeriksaan Kas.
(5)
Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan.
 
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja dari Kepala Satuan Pendidikan Negeri, Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyampaikan SP3B Satuan Pendidikan Negeri Sekolah Dasar kepada PPKD.
(2)
Kepala Satuan Pendidikan Negeri Sekolah Menengah Pertama menyampaikan SP3B Satuan Pendidikan Negeri masing-masing Sekolah Menengah Pertama kepada PPKD.
(3)
Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPKD selaku BUD menerbitkan SP2B Satuan Pendidikan Negeri.
(4)
PPK SKPD melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Satuan Pendidikan berdasarkan SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 

Pasal 11

Berdasarkan SP2B, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
 
 

Pasal 12

(1)
Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS, Dinas Pendidikan menunjuk beberapa personil yang bertanggung jawab terhadap penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOS.
(2)
Penunjukan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 29 Desember 2017
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.