Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 4 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN WALIKOTA KEDIRI, | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
| ||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
| ||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
| ||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001, Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| ||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| ||||||||
|
12.
|
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan;
| ||||||||
|
13.
|
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/TN.240/5/1989 tentang Pemotongan Babi dan Penanganan Daging Babi serta Hasil Ikutannya;
| ||||||||
|
14.
|
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya;
| ||||||||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||||||||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||||||||
|
17.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan lain-lain;
| ||||||||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| ||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
| PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN. | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||
|
1.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| ||||||||
|
2.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||
|
3.
|
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
| ||||||||
|
4.
|
Ternak Potong adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan babi.
| ||||||||
|
5.
|
Hewan Besar adalah sapi, kerbau, dan kuda.
| ||||||||
|
6.
|
Pemotongan Darurat adalah pemotongan dalam keadaan terpaksa dilakukan baik di dalam maupun di luar rumah potong hewan oleh karena sesuatu hal yang membahayakan jiwa ternak itu sendiri, manusia dan lingkungan atau karena kecelakaan, hewan mengamuk atau buas.
| ||||||||
|
7.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong dan daging, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||
|
8.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa yang berwenang pada hewan potong yang meliputi pemeriksaan ante mortem dan post mortem untuk membuktikan bahwa hewan tersebut layak dikonsumsi.
| ||||||||
|
9.
|
Pemeriksaan Ante Mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
| ||||||||
|
10.
|
Pemeriksaan Post Mortem adalah pemeriksaan kesehatan jerohan, kepala dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
| ||||||||
|
11.
|
Petugas Pemeriksa adalah dokter hewan pemerintah yang ditunjuk atau petugas lain yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab dokter hewan dimaksud untuk melakukan pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMERIKSAAN ANTE MORTEM DAN PEMERIKSAAN POST MORTEM Pasal 2 | |||||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan Ante Mortem dan Pemeriksaan Post Mortem dilakukan terhadap hewan besar dan babi yang dilakukan di RPH, kecuali untuk:
| ||||||||
|
|
a.
|
Pemotongan darurat, misalnya: akibat kecelakaan, keracunan, dan membahayakan manusia;
| |||||||
|
|
b.
|
Pemotongan untuk keperluan keagamaan, misalnya: pemotongan hewan qurban.
| |||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan Post Mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap daging dan bagian-bagian ternak potong lainnya secara utuh setelah penyembelihan, termasuk pula terhadap daging ternak potong yang penyembelihannya dilakukan secara darurat diluar RPH.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||||
|
(1)
|
Tata cara Pemeriksaan Ante Mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
a.
|
Mengamati dengan seksama ternak potong yang akan disembelih, mengenai:
| |||||||
|
|
|
-
|
sikap ternak potong pada saat berdiri dan bergerak yang dilihat dari segala arah;
| ||||||
|
|
|
-
|
lubang kumlah, selaput lendir mulut, mata dan cermin hidung;
| ||||||
|
|
|
-
|
Kulit, kelenjar getah bening sub mexillaris, parotidea, prescapularis dan inguinalis;
| ||||||
|
|
|
-
|
tanda-tanda ada tidaknya ternak potong telah disuntik hormon.
| ||||||
|
|
b.
|
Mengadakan pengujian laboratorik apabila terdapat kecurigaan tentang adanya penyakit yang tidak dapat diketahui dalam pengamatan.
| |||||||
|
(2)
|
Terhadap hasil Pemeriksaan Ante Mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pemeriksa menetapkan Surat Keterangan Sehat atau Tidak dan memberi tanda pada ternak potong yang menyatakan bahwa ternak potong tersebut:
| ||||||||
|
|
a.
|
Diizinkan untuk disembelih tanpa syarat;
| |||||||
|
|
|
Apabila dalam Pemeriksaan Ante Mortem ternak potong dinyatakan sehat. Surat keterangan sehat berlaku selama 24 jam setelah pemeriksaan.
| |||||||
|
|
b.
|
Diizinkan untuk disembelih dengan syarat;
| |||||||
|
|
|
Apabila dalam Pemeriksaan Ante Mortem diketahui ternak potong menderita atau menunjukkan gejala penyakit tertentu yang tidak bersifat zoonosis.
| |||||||
|
|
c.
|
Ditunda untuk disembelih;
| |||||||
|
|
|
Apabila dalam Pemeriksaan Ante Mortem diketahui ternak potong sedang sakit yang belum dapat ditentukan jenis penyakitnya.
| |||||||
|
|
d.
|
Ditolak untuk disembelih.
| |||||||
|
|
|
Apabila dalam Pemeriksaan Ante Mortem diketahui ternak potong menderita atau menunjukkan gejala penyakit yang berbahaya bagi manusia dan bersifat zoonosis.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||||||
|
(1)
|
Tata cara Pemeriksaan Post Mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:
| ||||||||
|
|
a.
|
Pemeriksaan organoleptis, yaitu: bau, warna, dan konsistensi;
| |||||||
|
|
b.
|
Pemeriksaan dengan cara melihat, meraba, dan menyayat.
| |||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan Post Mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
a.
|
Pemeriksaan kepala dan lidah ternak potong yang dilakukan secara lengkap dengan cara melihat, meraba, dan menyayat seperlunya alat-alat pengunyah (masseter) serta kelenjar-kelenjar;
| |||||||
|
|
b.
|
Pemeriksaan organ rongga dada yang dilakukan dengan cara melihat, meraba, dan menyayat seperlunya terhadap:
| |||||||
|
|
|
-
|
Oesophagus;
| ||||||
|
|
|
-
|
Larynx;
| ||||||
|
|
|
-
|
Trachea;
| ||||||
|
|
|
-
|
Paru-paru;
| ||||||
|
|
|
-
|
Jantung;
| ||||||
|
|
|
-
|
Diafragma.
| ||||||
|
|
c.
|
Pemeriksaan organ rongga perut yang dilakukan dengan cara melihat, meraba, dan menyayat seperlunya terhadap:
| |||||||
|
|
|
-
|
Hati dan limpa;
| ||||||
|
|
|
-
|
Ginjal;
| ||||||
|
|
|
-
|
Usus.
| ||||||
|
|
d.
|
Pemeriksaan alat genitalia dan ambing yang dilakukan bila ada penyakit yang dicurigai;
| |||||||
|
|
e.
|
Pemeriksaan karkas yang dilakukan dengan cara melihat, meraba, dan menyayat seperlunya kelenjar prescapularis superficialis, inguinalis profunda/supramamaria, axilaris, iliaca, dan poplitea.
| |||||||
|
(3)
|
Terhadap hasil Pemeriksaan Post Mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pemeriksa menyatakan bahwa ternak potong tersebut:
| ||||||||
|
|
a.
|
Dapat diedarkan untuk konsumsi;
| |||||||
|
|
|
Yaitu daging yang sehat dan aman bagi konsumsi manusia yang berasal dari ternak potong yang tidak menderita suatu penyakit.
| |||||||
|
|
b.
|
Dapat diedarkan untuk konsumsi dengan syarat sebelum peredaran;
| |||||||
|
|
|
Yaitu daging yang merupakan bagian dari hewan potong yang menderita penyakit Tricinellosis, cystisercosis, hemorhagic septicemia yang sebelum diedarkan harus dikenakan perlakuan tertentu seperti: pemanasan, pemasakan atau perebusan.
| |||||||
|
|
c.
|
Dapat diedarkan untuk konsumsi dengan syarat selama peredaran;
| |||||||
|
|
|
Yaitu daging yang warna, konsistensi atau baunya tidak normal. Daging tersebut dapat diedarkan setelah bagian-bagian yang tidak layak dikonsumsi manusia dibuang.
| |||||||
|
|
d.
|
Dilarang diedarkan dan dikonsumsi.
| |||||||
|
|
|
Yaitu daging yang berbahaya bagi konsumsi manusia karena berasal dari ternak potong yang mengandung penyakit yang berbahaya bagi manusia karena bersifat zoonosis.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di RPH dengan bukti pembayaran berupa karcis.
| ||||||||
|
(2)
|
Retribusi hanya dikenakan untuk ternak-ternak yang dipotong di RPH.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||||||
|
Penyetoran retribusi dilakukan oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah dalam waktu 1 X 24 jam setelah pembayaran retribusi.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 7 | |||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sekurang-kurangnya menyebutkan:
| ||||||||
|
|
a.
|
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
| |||||||
|
|
b.
|
Besarnya retribusi;
| |||||||
|
|
c.
|
Besarnya pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diajukan;
| |||||||
|
|
d.
|
Alasan pengajuan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang dibuat secara singkat dan jelas.
| |||||||
|
(2)
|
Pengajuan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
| ||||||||
|
(3)
|
Bukti penerimaan atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
| ||||||||
|
(4)
|
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengajuan permohonan diterima, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusan diterima atau ditolak permohonan tersebut.
| ||||||||
|
(5)
|
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka pengajuan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi dianggap dikabulkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | |||||||||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 29 Januari 2010 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR | |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.