Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 39 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 39 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kediri.
2.
Walikota adalah Walikota Kediri.
3.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disingkat KPP Pratama adalah Unit Vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota kediri yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
8.
Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KSWPD adalah kegiatan yang dilakukan sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak daerah.
9.
Status Wajib Pajak Daerah adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atau konfirmasi status wajib pajak daerah;
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dan/atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
11.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan oleh Pemerintah kota kediri kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dan/atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
12.
Sistem Informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), sumber daya manusia (brainware), prosedur dan/atau yang diorganisasikan secara terintegrasi untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
 
 
 
 

Pasal 2

Maksud dari pembentukan Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam pelayanan konfirmasi status wajib pajak.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan dari pembentukan Peraturan Walikota ini adalah:
a.
meningkatkan kepatuhan wajib pajak;
b.
mengoptimalkan dana bagi hasil pajak; dan
c.
mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a.
jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP dan KSWPD; dan
b.
tata cara pelaksanaan KSWP dan KSWPD.
 
 
 
 
BAB II
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KSWP DAN KSWPD

 

Pasal 5

(1)
Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP dan KSWPD adalah:
 
a.
Izin Usaha Perdagangan, kecuali Izin Usaha Mikro dan Kecil;
 
b.
Izin Usaha Jasa Konstruksi;
 
c.
Izin Usaha Perternakan;
 
d.
Izin Pendirian Program/Satuan Pendidikan;
 
e.
Izin Lembaga Pelatihan Kerja;
 
f.
Izin Pendirian Rumah Sakit;
 
g.
Izin Usaha Angkutan (Transportasi Dengan Kendaraan Bermotor Umum);
 
h.
Tanda Pendaftaran Waralaba;
 
i.
Tanda Daftar Gudang;
 
j.
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal;
 
k.
Izin Operasional Rumah Sakit;
 
l.
Izin Operasional Klinik;
 
m.
Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik;
 
n.
Izin Apotek;
 
o.
Izin Toko Obat;
 
p.
Izin Toko Alat Kesehatan;
 
q.
Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit;
 
r.
Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil;
 
s.
Izin Pembuangan Air Limbah;
 
t.
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;
 
u.
Rekomendasi Lokasi;
 
v.
Izin Prinsip Tata Ruang;
 
w.
Rekomendasi Titik Koordinat Pembangunan Menara Telekomunikasi;
 
x.
Izin Mendirikan Bangunan; dan
 
y.
Izin Tempat Usaha/Operasional Jasa Medik Veteriner.
(2)
Pelayanan Publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN KSWP dan KSWPD

 

Pasal 6

Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di daerah wajib memiliki NPWP dan NPWPD.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melakukan KSWP dan KSWPD.
(2)
KSWP dan KSWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak dan sistem informasi pada BPPKAD.
(3)
Dalam hal status wajib pajak dinyatakan valid, maka layanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan.
(4)
Dalam hal status wajib pajak dinyatakan tidak valid dari sistem aplikasi KSWP, maka harus melakukan konfirmasi ke KPP Pratama atau BPPKAD.
 
 
 
 
BAB IV
PEMBINAAN

 

Pasal 8

Pembinaan teknis pelaksanaan KSWP dan KSWPD dilaksanakan oleh KPP Pratama dan BPPKAD.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 16 September 2020
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 16 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.