Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 36 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 36 TAHUN 2017
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI PELATARAN PARKIR MOBIL BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5), Pasal 57 ayat (3), Pasal 58 ayat (7), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha khususnya Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang, perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas pemungutan retribusi;
b.
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, maka perlu adanya penyesuaian nomenklatur perangkat daerah pemungut retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 193);
5.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
6.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Terminal Transportasi Jalan;
7.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Us (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI PELATARAN PARKIR MOBIL BARANG.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota Kediri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
2.
Walikota adalah Walikota Kota Kediri.
3.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Kediri.
4.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Terminal Angkutan Barang pada Dinas Perhubungan Kota Kediri.
5.
Petugas Pemungut Retribusi adalah staf UPTD. Terminal Angkutan Barang yang diberi tugas untuk memungut retribusi.
6.
Terminal Angkutan Barang atau Pelataran Parkir Mobil Barang (PPMB) adalah tempat bongkar muat mobil barang dan/atau tempat parkir mobil barang di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kota Kediri.
7.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus.
8.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang (PPMB) Kota Kediri yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PELAYANAN PARKIR MOBIL BARANG
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah menyediakan tempat khusus parkir mobil barang di Terminal Angkutan Barang, menempati lahan Pemerintah Daerah seluas +7000 m2 terletak di jalan Kapten Piere Tendean Nomor 03 Kota Kediri.
(2)
Setiap Mobil Barang yang akan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:
 
a.
STNK dan atau STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan) asli atau Fotokopi;
 
b.
Kartu Identitas Pemilik/Pengemudi; dan
 
c.
Surat jalan kendaraan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Kepala Dinas Perhubungan melalui pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKRD dan menghitung besaran retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi.
(2)
Pemungutan retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) dan jangka waktu penggunaan obyek retribusi yang diberikan pada subyek retribusi.
(3)
Tempat pembayaran retribusi dilaksanakan di UPTD. Terminal Angkutan Barang.
(4)
Pembayaran retribusi dilakukan oleh wajib retribusi dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada petugas pemungut retribusi.
(5)
Petugas pemungut retribusi memberikan bukti pembayaran berupa karcis sesuai dengan besaran retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi.
(6)
Ketentuan mengenai format karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Petugas pemungut retribusi menyetorkan hasil pembayaran retribusi kepada bendahara penerimaan pada Dinas Perhubungan.
(2)
Bendahara penerimaan memberikan tanda bukti pembayaran kepada petugas pemungut retribusi.
(3)
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan pembayaran retribusi ke Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi kepada Walikota selambat–lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKRD.
(2)
Walikota melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas Perhubungan.
(3)
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang memuat antara lain:
 
a.
nama, alamat pemilik kendaraan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kendaraan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Nomor Uji Kendaraan sesuai dengan Buku Uji kendaraan Bermotor;
 
b.
besaran jumlah retribusi yang seharusnya dibayar; dan
 
c.
alasan yang menyebabkan permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan secara jelas dan sesuai kenyataan.
(4)
Atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Kepala Dinas Perhubungan harus sudah memberikan jawaban paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(5)
Apabila setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Dinas Perhubungan tidak memberikan jawaban, maka permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara tertulis kepada Walikota dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan dengan dilampiri bukti data yang akurat.
(2)
Walikota mendelegasikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mengadakan pengecekan atas permohonan tersebut.
(3)
Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota memutuskan besaran pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(4)
Besaran pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta bentuk pertanggungjawaban dalam pemberian pelayanan tempat khusus parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara periodik.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan pelayanan tempat khusus parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang dan pemeriksaan retribusi.
(3)
Untuk kepentingan pemeriksaan retribusi dapat dilakukan pemanggilan kepada wajib retribusi atau kuasanya.
(4)
Wajib retribusi atau kuasanya harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan membawa bukti pembayaran baik berupa karcis dan/atau dokumen lain yang diperlukan oleh pemeriksa.
(5)
Dalam hal wajib retribusi tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan dapat dilanjutkan berdasarkan data yang ada pada bendahara penerimaan.
(6)
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 12 Desember 2017
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 12 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.