Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 32 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI KOTA KEDIRI WALIKOTA KEDIRI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan mekanisme parkir di tepi jalan umum, maka diselenggarakan Parkir Berlangganan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, maka diperlukan petunjuk pelaksanaannya;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir Berlangganan di Kota Kediri.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3242);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5/D);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1/C);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI KOTA KEDIRI.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Kediri.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| ||
|
4.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Kediri.
| ||
|
5.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
6.
|
Retribusi Parkir Berlangganan adalah pemungutan retribusi parkir dengan pembayaran sejumlah uang telah ditentukan untuk dan/atau dalam jangka waktu tertentu.
| ||
|
7.
|
Juru Parkir adalah seorang petugas ditunjuk oleh Walikota melalui pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan parkir dan mengatur penempatan kendaraan yang di parkir di tepi jalan umum.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan, dilakukan dengan cara kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Kediri melalui Kantor Bersama SAMSAT Kediri pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar Retribusi Parkir Berlangganan diberi tanda bukti pelunasan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk dan ukuran tanda bukti pelunasan Retribusi Parkir Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(4)
|
Parkir Berlangganan berlaku di semua tempat parkir di tepi jalan umum setiap hari sejak pukul 06.00-22.00 WIB yang lokasinya ditentukan sebagaimana tertuang dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini, kecuali Parkir Khusus yang dikelola Pemerintah Daerah serta swasta atau pihak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah termasuk parkir insidentil dalam suatu kegiatan atau keramaian tertentu.
| ||
|
(5)
|
Parkir yang bersifat insidentil dalam suatu kegiatan atau keramaian tertentu yang dikelola oleh pihak ketiga/swasta dikenakan pemungutan retribusi parkir biasa (sistem parkir di tepi jalan umum) dan pihak ketiga tersebut wajib mengajukan izin kepada Pemerintah Daerah dan karcis yang digunakan harus diporporasi oleh Dinas yang berwenang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penerimaan hasil pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) di setor ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Kediri selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Pada setiap akhir bulan Pemerintah Kota Kediri (cq. Bagian Keuangan Kota Kediri) menerbitkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) atau sejenisnya sesuai bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Kota Kediri, Badan Pembina Parkir Cq. Dinas Perhubungan.
| ||
|
(3)
|
Penerimaan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
| ||
|
|
a.
|
Rekening Kas Daerah Provinsi Jawa Timur untuk bagian Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
| |
|
|
b.
|
Rekening Kepolisian Resort Kota Kediri untuk bagian Polresta Kota Kediri.
| |
|
(4)
|
Khusus penerimaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bulan Desember, penerimaan tanggal 24 Desember maka pembayaran bagi hasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya dilakukan tanggal 31 Desember, sedangkan penerimaan tanggal 26 hingga 31 Desember diperhitungkan sebagai penerimaan tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Guna menunjang kelancaran pelaksanaan Retribusi Parkir Berlangganan, diberikan biaya operasional sebesar 50% dibebankan pada hasil penerimaan Retribusi Parkir Berlangganan (dari penerimaan bersih).
| ||
|
(2)
|
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan:
| ||
|
|
a.
|
Membayar honorarium juru parkir yang dibayarkan setiap bulan;
| |
|
|
b.
|
Biaya pembuatan/pencetakan tanda pelunasan retribusi parkir berlangganan;
| |
|
|
c.
|
Biaya pakaian seragam juru parkir;
| |
|
|
d.
|
Biaya pelatihan dan pembinaan juru parkir;
| |
|
|
e.
|
Biaya operasional petugas teknis dan tim intensifikasi; dan
| |
|
|
f.
|
Biaya pembelian prasarana dan peralatan juru parkir.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Hak dan kewajiban juru parkir:
| |||
|
1.
|
Hak juru parkir:
| ||
|
|
a.
|
Menerima penghasilan tetap/honorarium yang besarannya disesuaikan dengan lokasi dan potensi yang ditangani masing-masing juru parkir;
| |
|
|
b.
|
Mendapat seragam dan perlengkapan lainnya setiap setahun sekali; dan
| |
|
|
c.
|
Mendapatkan bagian 40% (empat puluh persen) dari penerimaan kotor sistem parkir biasa atau non berlangganan yang diperoleh masing-masing juru parkir.
| |
|
2.
|
Kewajiban juru parkir:
| ||
|
|
a.
|
Memberikan pelayanan optimal dan sopan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, baik yang berlangganan maupun yang tidak berlangganan;
| |
|
|
b.
|
Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kendaraan yang parkir di dalam wilayah operasionalnya;
| |
|
|
c.
|
Menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas;
| |
|
|
d.
|
Mematuhi dan melaksanakan setiap ketentuan yang berlaku terhadap masalah perparkiran yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan pengendalian dan penataan parkir kendaraan di tepi jalan umum; dan
| |
|
|
f.
|
Menerima uang parkir sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dari wajib retribusi parkir yang tidak berlangganan (dari hasil parkir biasa).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Menunjuk Kepala Dinas Perhubungan untuk bertanggung jawab secara umum dan/atau secara teknis atas kelancaran penyelenggaraan parkir kendaraan bermotor di Kota Kediri dengan sistem berlangganan maupun sistem parkir biasa untuk:
| |||
|
a.
|
Bertanggung jawab secara teknis dan operasional atas kelancaran penyelenggaraan parkir kendaraan bermotor di Kota Kediri dengan sistem berlangganan maupun parkir biasa;
| ||
|
b.
|
Melaksanakan pengelolaan pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Jalan Umum;
| ||
|
c.
|
Mengadakan kontrak kerjasama dan pembinaan pada petugas parkir di seluruh Kota Kediri sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Walikota berdasarkan permohonan dari Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nama, alamat, nomor polisi kendaraan bermotor miliknya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
| |
|
|
b.
|
Besaran jumlah retribusi yang seharusnya dibayar;
| |
|
|
c.
|
Alasan yang menyebabkan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan secara jelas dan sesuai kenyataannya.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2007.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 1 Agustus 2006 WALIKOTA KEDIRI ttd. H.A. MASCHUT | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.