Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 27 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 27 TAHUN 2013
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 32 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kediri;
6.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA KEDIRI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Kediri.
2.
Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri.
3.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan tugas dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.
4.
Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
5.
Pemeriksaan dan atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran adalah tindakan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
6.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa pemeriksaan atau pengujian terhadap alat-alat pemadam kebakaran.
7.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
9.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.
Surat Tanda Setor Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STSRD adalah surat yang digunakan oleh bendahara penerimaan untuk menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke rekening kas umum daerah.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
14.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKPRD adalah surat keputusan untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada wajib retribusi atas SKRDLB.
15.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
16.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D.
17.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN

 

Pasal 2

(1)
Pendaftaran atas kepemilikan alat pemadam kebakaran dilaksanakan di UPTD atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Walikota setelah mendapat pemberitahuan tertulis dari Kepala UPTD.
(2)
Setiap orang dan/atau badan yang mengajukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh UPTD.
(3)
Format Pemberitahuan dan Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Kepala UPTD wajib melaksanakan pendataan atas keberadaan, jumlah, dan jenis alat pemadam kebakaran yang dimiliki oleh orang dan/atau badan yang ada di wilayah daerah.
(2)
Upaya pendataan dilaksanakan bersamaan dengan pengajuan pendaftaran dan/atau inspeksi langsung ke lokasi keberadaan alat pemadam kebakaran.
(3)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai upaya pencegahan terhadap ancaman bahaya kebakaran demi keselamatan jiwa dan harta benda serta menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMERIKSAAN

 

Pasal 4

(1)
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dilaksanakan di UPTD dan/atau pada lokasi Alat Pemadam Kebakaran berada.
(2)
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Alat Pemadam Kebakaran yang dibuat rangkap 2 (dua) yaitu: Lembar I untuk UPTD, dan Lembar II untuk Wajib Retribusi.
(3)
Atas hasil pemeriksaan kepada Wajib Retribusi diberikan Kartu Tanda Pengujian Alat Pemadam Kebakaran.
(4)
Format Berita Acara Pengujian dan Bentuk, ukuran dan isi Kartu Tanda Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Kepala UPTD berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan kewajiban retribusi.
(2)
Setiap orang, badan, atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 6

(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh petugas UPTD dengan dibekali surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Ketentuan bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI

 

Pasal 7

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi.
(4)
Bendahara Penerimaan mencatat setiap pembayaran retribusi pada buku penerimaan.
(5)
Bentuk dan isi kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke Rekening Kas Daerah dengan menggunakan STSRD.
(2)
Penyetoran ke Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan blanko bukti setor yang dibuat rangkap 4 (empat), masing-masing: lembar I untuk Bendahara Penerimaan; lembar II untuk Kas Daerah; lembar III untuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; lembar IV untuk UPTD.
(3)
Bentuk buku dan isi Surat Tanda Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 9

(1)
Penagihan retribusi diawali dengan surat teguran kepada Wajib Retribusi yang dibuat oleh Kepala UPTD dengan tembusan Kepala Dinas.
(2)
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat teguran Wajib Retribusi belum membayar, maka ditagih dengan menggunakan STRD.
(3)
Format STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 10

(1)
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
 
 
1.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
 
2.
besarnya kelebihan pembayaran retribusi;
 
 
3.
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
 
4.
nomor rekening bank atas nama wajib retribusi.
 
b.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala UPTD untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
c.
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala UPTD menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dalam bentuk telaahan staf;
 
d.
berdasarkan pertimbangan Kepala UPTD sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Dinas menerbitkan SKRDLB.
(2)
Bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan SKRDLB, Kepala Dinas menerbitkan SKPKPRD.
(2)
Atas dasar SKPKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas menerbitkan SPM kepada Kuasa BUD.
(3)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada:
 
a.
rekening pendapatan retribusi yang sama untuk pengembalian retribusi tahun berjalan; atau
 
b.
rekening belanja tidak terduga untuk pengembalian retribusi tahun lalu.
(4)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kuasa BUD menerbitkan SP2D.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 12

(1)
Mekanisme pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendapat rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat untuk mendukung permohonannya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SKRD;
 
b.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala UPTD untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
c.
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dapat diterima atau ditolak;
 
d.
berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang diterima atau ditolak permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung diterimanya permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi tidak ada jawaban dianggap permohonan dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 13

(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan alat pemadam kebakaran dilaksanakan oleh Dinas melalui UPTD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2)
Upaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran kepada masyarakat, pemilik, pengguna, penyimpan yang berpotensi terjadinya bencana kebakaran.
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan, UPTD berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membawahi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 12 Juni 2013
WALIKOTA KEDIRI,
ttd
H. SAMSUL ASHAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 12 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd
AGUS WAHYUDI

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2013 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.