Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 25 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 25 TAHUN 2008
 
TENTANG

PENYELENGGARAAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN UMUM DAN RETRIBUSI KENDARAAN UMUM

WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan suku cadang kendaraan berpengaruh terhadap penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum;
b.
bahwa tarif angkutan orang dengan kendaraan umum dalam Kota Kediri sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Tarif Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Kendaraan Umum.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.70 Tahun 1993 tentang Tarif Angkutan Penumpang dan Barang di Jalan;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
9.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYELENGGARAAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN UMUM DAN RETRIBUSI KENDARAAN UMUM.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri;
2.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk umum dengan dipungut biaya;
3.
Angkutan Kota adalah mobil angkutan penumpang umum dalam Kota Kediri;
4.
Terminal adalah Terminal Tamanan Kota Kediri;
5.
Sub Terminal adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian angkutan penumpang umum yang berada di Kota Kediri;
6.
Kupon adalah retribusi penggunaan pangkalan bagi mobil angkutan non Bus dalam Kota.
 
 
 
BAB II
IZIN TRAYEK DAN USAHA ANGKUTAN UMUM
 

Pasal 2

(1)
Setiap mobil angkutan kota wajib memiliki izin trayek dan izin usaha angkutan penumpang umum dalam Kota Kediri yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
(2)
Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 9 (sembilan) jalur atau line, yaitu Line A, Line B, Line C, Line D, Line E, Line F, Line G, Line H dan Line I.
(3)
Setiap jalur atau line mempunyai rute sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan ini.
(4)
Setiap armada angkutan kota hanya boleh memiliki 1 (satu) jalur atau line saja.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Mobil angkutan kota wajib berangkat dan berpangkal pada terminal dan/atau sub terminal sesuai dengan jalur atau line yang dimiliki.
(2)
Terminal dan/atau sub terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Terminal Tamanan;
 
b.
Sub Terminal Selomangleng;
 
c.
Sub Terminal Mrican;
 
d.
Sub Terminal Jalan Penanggungan;
 
e.
Sub Terminal Desa Manisrenggo;
 
f.
Sub Terminal Pasar Banjaran;
 
g.
Sub Terminal Desa Blabak;
 
h.
Sub Terminal Ngronggo;
 
i.
Sub Terminal Tempurejo;
 
j.
Sub Terminal Desa Bawang;
 
k.
Sub Terminal Jalan Raung.
 
 
 
BAB III
TARIF ANGKUTAN KOTA
 

Pasal 4

(1)
Setiap penumpang mobil angkutan kota (mikrolet) diwajibkan membayar jasa angkutan sebagai berikut;
 
a.
Jasa angkutan bagi penumpang umum sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
 
b.
Jasa angkutan bagi pelajar/mahasiswa sebesar Rp1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk premi asuransi kecelakaan jasa raharja.
 
 
 
BAB IV
RETRIBUSI KENDARAAN UMUM
 

Pasal 5

(1)
Pengusaha penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan umum wajib membayar atau menyerahkan kupon retribusi lewat pengemudi kendaraan masing-masing kepada petugas sub terminal yang telah ditunjuk.
(2)
Kupon retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sekali masuk/lewat di masing-masing terminal dan/atau sub terminal.
(3)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah).
(4)
Semua hasil pungutan retribusi mobil penumpang umum disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Tarif Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 11 Juni 2008
WALIKOTA KEDIRI,
Ttd.
H.A. MASCHUT
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.