Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 23 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT WALIKOTA KEDIRI, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Kediri memberikan subsidi pelayanan kesehatan dasar di puskesmnas bagi seluruh masyarakat Kediri yang membutuhkan;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat maka perlu diikuti dengan adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3496);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||
|
9.
|
Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 93 A/MENKES/SICB/II/1996 dan Nomor: 17 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
| ||
|
10.
|
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1013/MENKES/SKB/IX/2001, dan Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah bagi Peserta PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan anggota keluarganya;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Kediri Tabun _007 omor 15. Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalarn Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kediri.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| ||
|
4.
|
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Kediri.
| ||
|
5.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Kediri.
| ||
|
6.
|
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Kota Kediri.
| ||
|
7.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
8.
|
Bendaharawan Khusus Penerima untuk selanjutnya disingkat BKP adalah Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Kesehatan atau pada Instansi yang melakukan pemungutan retribusi.
| ||
|
9.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PUSKESMAS adalah sarana pelayanan kesehatan fungsi awal milik dan dikelola oleh pemerintah daerah yang mernberikan pelayanan dasar secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat.
| ||
|
10.
|
Rawat Kunjungan adalah pelayanan yang diberikan kepada seseorang dalarn rangka observasi. diagnosa, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya di rurnahnya.
| ||
|
11.
|
Pelayanan Kesehatan Dasar Subsidi adalah pelayanan kesehatan dasar yang diberikan puskesmas kepada penduduk Kota Kediri tanpa menarik biaya retribusi dan biaya pelayanan kesehatan dasar tertentu.
| ||
|
12.
|
Pelayanan Kesehatan Dasar Non Subsidi adalah pelayanan kesehatan dasar yang diberikan puskesmas kepada penduduk Kota Kediri dengan tarif sesuai dengan jenis pelayanan.
| ||
|
13.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalan rangka observasi, diagnosa, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan.
| ||
|
14.
|
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa ar.au pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
15.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan, tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
| ||
|
16.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jurnlah kelebihan pembayaran retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
19.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selnjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi tang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
| |||
|
BAB II
RINCIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN Pasal 2 | |||
|
Rincian biaya pelayanan kesehatan dari:
| |||
|
a.
|
Rawat Jalan Non Subsidi meliputi biaya jasa pelayanan medik dan jasa puskesmas yang dinyatakan dalam bentuk karcis harian.
| ||
|
b.
|
Rawat Jalan Subsidi meliputi biaya jasa pelayanan medik dan jasa puskesmas yang dinyatakan dalam bentuk subsidi
| ||
|
c.
|
Rawat inap meliputi biaya akomodasi dan penggunaan fasilitas rawat inap dengan atau tanpa makan.
| ||
|
d.
|
Rawat Kunjungan Non ubsidi meliputi biaya transportasi retribusi Rawat Jalan.
| ||
|
e.
|
Rawat Kunjungan Subsidi meliputi retribusi rawat jalan yang disubsidi.
| ||
|
f.
|
Tindakan medik meliputi biaya tindak medik yang meliputi komponen bahan alat danjasa medik.
| ||
|
g.
|
Pemeriksaan penunjang diagnostik menyangkut biaya bahan dan alat.
| ||
|
| |||
|
BAB III
PEJABAT PEMUNGUT DAN PENGAWAS Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan retribusi adalah Kepala Dinas Kesehatan.
| ||
|
(2)
|
Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan administrasi pemungutan dan pengendalian penerimaan retribusi adalah Kepala Badan Pengawas.
| ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota.
| |||
|
| |||
|
BAB IV
HASIL PUNGGUTAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
Hasil pemungutan retribusi untuk pelayanan kesehatan dasar non subsidi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Hasil peneerimaan secara bruto disetor ke Kas Daerah melalui BKP pada Dinas kesehatan.
| ||
|
b.
|
Sebesar 50% dari penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan oleh pembantu pemegang Kas untuk dipergunakan:
| ||
|
|
1.
|
20% untuk membayar jasa pelayanan;
| |
|
|
2.
|
5% untuk jasa sarana;
| |
|
|
3.
|
10% untuk Pembinaan Dinas Kesehatan; dan
| |
|
|
4.
|
15% dipergunakan oleh puskesmas untuk;
| |
|
|
|
➢
|
Kegiatan program-program pela anan dasar di Puske mas:
|
|
|
|
➢
|
Kegiatan di luar gedung puskesmas;
|
|
|
|
➢
|
Bahan habis pakai;
|
|
|
|
➢
|
Penjaga keamanan kantor dan kebersihan; dan
|
|
|
|
➢
|
Meningkatkan SDM melalui pelatihan, seminar dan lain-lain.
|
|
| |||
|
BAB V
KETENTUAN PELAYANAN SUBSIDI Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dasar subsidi, Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan dasar subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Sebagai pelaksanaan dalam memberikan pelayanan subsidi, petugas kesehatan berhak mendapatkan jasa pelayanan dari jenis kegiatan pelayanan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pejabat menetapkan besaran retribusi dengan menerbitkan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Apabilan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang bayar setelah lewa t batas waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 8 | |||
|
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, dan penyetoran retribusi diatur sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pembayaran retribusi disetor lunas ke Kas Daerah melalui BKP pada Dinas Kesehatan;
| ||
|
b.
|
Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dirnaksud pada huruf a disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam;
| ||
|
c.
|
BKP pada Dinas Kesehatan setelah menyetorkan hasil penenmaan sebagairnana dimaksud pada huruf b harus mengirirnkan 1 (satu) lembar bukti setoran kepada BKP Dinas Pendapatan paling lambat 1 x 24 jam;
| ||
|
d.
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan SSRD;
| ||
|
e.
|
SSRD dibuat dengan rangkap 5, lembar pertama untuk wajib retribusi, lembar kedua dikirim ke BKP Dinas Pendapatan, lembar ketiga dikirim ke Kas Daerah, lembar keempat untuk Dinas/Instansi pemungut retribusi, dan lembar kelirna untuk arsip.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi dilakukan dengan mengeluarkan TRD dikeluarkan oleh pejabat.
| ||
|
(2)
|
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan 3 (tiga) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal STRD wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
| |||
Paal 10 | |||
|
(1)
|
Apabila jumlah retribusi yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka jumlah retribusi yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(2)
|
Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat STRD dikeluarkan.
| ||
|
| |||
|
BAB IX
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan e ara tenuli Walikota atau pejabat ang ditunjuk atas:
| ||
|
|
a.
|
SKRD;
| |
|
|
b.
|
SKRDLB.
| |
|
(2)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari sejak tanggal surat perrnohonan keberatan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diterirna, harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, perrnohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| ||
|
| |||
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 28 Desember 2007 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H.A. MASCHUT | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.