Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 22 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 22 TAHUN 2010
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” perlu mengatur dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal.
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4595);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
18.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal.
 
MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota Kediri ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Kediri.
2.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
3.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
4.
Terminal adalah salah satu pemenuhan sarana prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan atau menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar kota angkutan penumpang serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
5.
Retribusi Terminal yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
 
BAB II
PENDATAAN OBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Wajib Retribusi yang akan menggunakan fasilitas di terminal harus melaporkan data obyek retribusi yang akan dipergunakan serta mengisi data lengkap pada Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD).
(2)
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
 
a.
Luas lahan yang akan dipergunakan;
 
b.
Identitas lengkap Wajib Retribusi;
 
c.
Jangka waktu pemakaian; dan
 
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila memiliki.
 
BAB III
IZIN PEMAKAIAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DAN TEMPAT REKLAME/IKLAN
 

Pasal 3

(1)
Untuk penggunaan penyediaan tempat kegiatan usaha pemohon harus mendapatkan izin hak pengelolaan usaha.
(2)
Untuk penggunaan penyediaan tempat reklame/iklan pemohon harus mendapatkan izin sewa tempat reklame/iklan.
(3)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
Toko;
 
b.
Kios;
 
c.
Los;
 
d.
Lesehan.
(4)
Untuk mendapatkan izin hak pengelolaan usaha dan/atau izin sewa tempat reklame/iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon diwajibkan:
 
a.
Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas;
 
c.
Membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan menjaga kebersihan tempat kegiatan usaha atau tempat reklame/iklan;
 
d.
Membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga keamanan dan ketertiban terminal angkutan orang;
 
e.
Membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kepada Kepala Dinas apabila terjadi perubahan nama penyewa tempat kegiatan usaha atau tempat reklame/iklan.
 

Pasal 4

(1)
Terhadap pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui layak atau tidak untuk diberikan izin.
(2)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan layak untuk diberikan izin, maka Kepala Dinas mengeluarkan izin untuk diberikan kepada pemohon.
(3)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak layak untuk diberikan izin, maka Kepala Dinas harus menyampaikan kepada pemohon disertai alasan tidak diberikannya izin.
 
BAB IV
TEMPAT, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Pembayaran retribusi dibayarkan pada petugas administrasi yang ada di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(2)
Hasil pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan kepada bendaharawan penerima pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(3)
Bendaharawan penerima menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke kas daerah.
 
BAB V
PENGAWASAN
 

Pasal 6

(1)
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta ketertiban dan kelancaran pengguna terminal, secara periodik dilakukan pengawasan dan penertiban angkutan serta penggunaan fasilitas terminal.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)
Pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
 
a.
Pemantauan pelaksanaan tarif;
 
b.
Pemeriksaan kartu pengawasan dan jadwal perjalanan;
 
c.
Pemeriksaan kendaraan yang secara jelas tidak memenuhi standar kelaikan jalan;
 
d.
Pemeriksaan batas kapasitas muatan yang diizinkan;
 
e.
Pemeriksaan pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa angkutan;
 
f.
Pencatatan dan pelaporan atas pelanggaran yang terjadi;
 
g.
Pemeriksaan kewajiban pengusaha angkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
h.
Pemantauan pemanfaatan terminal serta fasilitas penunjang sesuai dengan peruntukannya;
 
i.
Pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat;
 
j.
Penertiban calon penumpang yang keluar dan/atau masuk daerah kewenangan terminal;
 
k.
Penertiban penggunaan fasilitas penunjang sesuai peruntukannya;
 
l.
Penertiban terminal dari gangguan pedagang asongan, pengemis, calo serta gangguan kriminal atau gangguan keamanan.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kediri Nomor 51 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 30 April 2010
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
H. SAMSUL ASHAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.