Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 22 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 22 TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 

Menimbang

bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­ daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri C pada tanggal 17 Juni 2006 Nomor 3/C).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kediri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3.
Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
4.
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri.
5.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah Kota yang berlaku di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
6.
Retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil adalah retribusi atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
7.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
8.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang­-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB II
WEWENANG
 

Pasal 2

(1)
Walikota menunjuk Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri untuk melaksanakan tugas layanan Pencatatan Sipil, KK, dan KTP WNA tinggal tetap, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA Tinggal Terbatas, serta pemungutan retribusinya.
(2)
Walikota menunjuk Camat se Kota Kediri untuk melaksanakan layanan KTP dan KK untuk WNI serta pungutan retribusinya.
 
 
 
BAB III
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas dasar permohonan secara tertulis dan wajib retribusi harus menyebutkan alasan yang jelas dapat diterima dan/atau ditolak oleh Walikota.
(3)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(4)
Wajib retribusi harus membayar retribusi yang ditentukan dan/atau diperhitungkan oleh Walikota.
 
 
 
BAB IV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 4

Apabila diketemukan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diperoleh tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri akan melakukan pencabutan dan/atau pembatalan dokumen tersebut dan menghapus data kependudukan berjenjang mulai pada register Kelurahan, Kecamatan dan Database di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dengan dibuatkan Berita Acara Pencabutan Dokumen Kependudukan untuk disampaikan kepada Kelurahan dan Kecamatan dan dilaporkan kepada Walikota .
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan ini maka Keputusan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, KK, NIK dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

(1)
Tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2006.
(2)
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang pelaporannya dilakukan tepat waktu, tidak dipungut biaya mulai tahun 2007.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 1 September 2006
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
H. A. MASCHUT

DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2006 SERI 6
Tanggal 1 September 2006
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.