Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 21 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 57 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu dibuat petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging;
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| |||
|
2.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
3.
|
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
| |||
|
4.
|
Ternak Potong adalah Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing, Domba dan Babi.
| |||
|
5.
|
Pemotongan Darurat adalah pemotongan dalam keadaan terpaksa dilakukan baik di dalam maupun di luar Rumah Potong Hewan oleh karena sesuatu hal yang membahayakan jiwa ternak itu sendiri, manusia, dan lingkungan atau karena kecelakaan, hewan mengamuk atau buas.
| |||
|
6.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong dan daging, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
7.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| |||
|
8.
|
Hewan Besar adalah sapi, kerbau dan kuda.
| |||
|
9.
|
Hewan Kecil adalah kambing, domba dan babi.
| |||
|
10.
|
Pemeriksaan Ante Mortem adalah pemeriksaan kesehatan ternak potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
| |||
|
11.
|
Pemeriksaan Post Mortem adalah pemeriksaan kesehatan jorohan, kepala, dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
| |||
|
12.
|
Karkas adalah seluruh, sebagian atau seperempat bagian dari ternak potong sehat yang disembelih setelah pemisahan kepala, kaki sampai metacarpus dan metatarsus serta ekor, pengulitan, pada babi pengerokan bulu serta setelah pengeluaran isi rongga perut dan dada.
| |||
|
13.
|
Daging adalah bagian-bagian hewan yang disembelih atau dibunuh dan lazim dimakan manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain dari pada pendinginan.
| |||
|
14.
|
Petugas Pemeriksa adalah dokter hewan pemerintah yang ditunjuk atau petugas lain yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab dokter hewan dimaksud untuk melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMERIKSAAN ANTE MORTEM DAN PEMERIKSAAN POST MORTEM
Pasal 2 | ||||
|
Pemeriksaan ante mortem dan post mortem dilakukan terhadap hewan besar dan babi harus dilakukan di RPH, kecuali:
| ||||
|
a.
|
pemotongan darurat (kecelakaan, keracunan, dan yang membahayakan manusia);
| |||
|
b.
|
pemotongan untuk keperluan keagamaan (Hari Raya Qurban).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Tata cara pemeriksaan ante mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Mengamati dengan seksama ternak potong yang akan disembelih mengenai:
| ||
|
|
|
1.
|
sikap ternak potong pada saat berdiri dan bergerak yang dilihat dari segala arah;
| |
|
|
|
2.
|
lubang kumlah, selaput lendir mulut, mata dan cermin hidung;
| |
|
|
|
3.
|
kulit, kelenjar getah bening subĀ maxillaris, parotidea, prescapularis dan inguinalis;
| |
|
|
|
4.
|
ada atau tidak adanya tanda-tanda ternak potong telah disuntik hormone.
| |
|
|
b.
|
Mengadakan pengujian laboratorik apabila terdapat kecurigaan tentang adanya penyakit yang tidak dapat diketahui dalam pengamatan.
| ||
|
(2)
|
Dari hasil pemeriksaan ante mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, petugas pemeriksa memutuskan dan memberi tanda pada ternak potong bersangkutan bahwa ternak potong tersebut:
| |||
|
|
a.
|
Diizinkan untuk disembelih tanpa syarat;
| ||
|
|
|
Yaitu apabila dalam pemeriksaan ternak potong tersebut dinyatakan sehat.
| ||
|
|
b.
|
Diizinkan untuk disembelih dengan syarat;
| ||
|
|
|
Yaitu apabila dalam pemeriksaan ternak tersebut menderita penyakit tertentu yang tidak bersifat zoonosis.
| ||
|
|
c.
|
Ditunda untuk disembelih;
| ||
|
|
|
Yaitu apabila dalam pemeriksaan ternak tersebut menderita penyakit yang belum diketahui jenis penyakitnya.
| ||
|
|
d.
|
Ditolak untuk disembelih;
| ||
|
|
|
Yaitu apabila dalam pemeriksaan ternak tersebut menderita penyakit yang bersifat zoonosis.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Tata cara pemeriksaan post mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:
| |||
|
|
a.
|
pemeriksaan organoleptis yaitu terhadap bau, warna, dan konsistensi;
| ||
|
|
b.
|
pemeriksaan dengan cara melihat, meraba dan menyayat.
| ||
|
(2)
|
Pemeriksaan post mortem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini dilakukan dengan urutan-urutan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
pemeriksaan kepala dan lidah yang dilakukan secara lengkap dengan cara melihat, meraba, dan menyayat seperlunya alat-alat pengunyah (masseter) serta kelenjar-kelenjar sub maxillaris, sub parotidea, retropharyngealis, dan tonsil;
| ||
|
|
b.
|
Pemeriksaan organ rongga dada yang dilakukan dengan cara melihat, meraba, dan menyayat seperlunya:
| ||
|
|
|
1.
|
Oesophagus;
| |
|
|
|
2.
|
Larynx;
| |
|
|
|
3.
|
Trachea;
| |
|
|
|
4.
|
Paru-paru serta kelenjar paru-paru yang meliputi kelenjar bronchiastinum anterior, medialis, dan posterior;
| |
|
|
|
5.
|
Jantung dengan memperhatikan pericardium, epicardium, myocardium, endocardium, dan katup jantung;
| |
|
|
|
6.
|
Diafragma.
| |
|
|
c.
|
Pemeriksaan organ rongga perut yang dilakukan dengan cara melihat, meraba, menyayat seperlunya:
| ||
|
|
|
1.
|
Hati dan limpa;
| |
|
|
|
2.
|
Ginjal meliputi capsul, cortex dan medulanya;
| |
|
|
|
3.
|
Usus beserta kelenjar mesenterialis.
| |
|
|
d.
|
Pemeriksaan alat genitalia dan ambing yang dilakukan bila ada penyakit yang dicurigai;
| ||
|
|
e.
|
Pemeriksaan karkas yang dilakukan dengan melihat, meraba dan menyayat seperlunya kelenjar prescapularis superficialis, inguinalis profunda/supramamaria, axillaris, iliaca, dan poplitea.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan post mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pemeriksa menyatakan bahwa daging yang bersangkutan:
| |||
|
|
a.
|
Dapat diedarkan untuk konsumsi;
| ||
|
|
|
Yaitu apabila daging tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi manusia.
| ||
|
|
b.
|
Dapat diedarkan untuk dikonsumsi tapi dengan syarat;
| ||
|
|
|
Yaitu apabila daging tersebut berasal dari hewan yang menderita penyakit Tricinellosis, Cystisercosis, Hemorhagic, Septicemia maka daging tersebut harus dilakukan pemanasan, pemasakan atau perebusan sebelum diedarkan di masyarakat.
| ||
|
|
c.
|
Dapat diedarkan untuk konsumsi dengan syarat selama peredaran;
| ||
|
|
|
Yaitu apabila daging tersebut memiliki warna, konsistensi atau bau yang tidak normal, sehingga daging tersebut dapat diedarkan setelah bagian-bagian yang tidak layak konsumsi tersebut dibuang.
| ||
|
|
d.
|
Dilarang diedarkan dan dikonsumsi;
| ||
|
|
|
Yaitu apabila daging tersebut berasal dari hewan yang mengandung penyakit zoonosisi.
| ||
|
(4)
|
Daging yang diedarkan ke masyarakat harus distempel oleh petugas yang berwenang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Kepala UPTD RPH menunjuk Petugas Pemungut Retribusi untuk melakukan pemungutan retribusi.
| |||
|
(2)
|
Petugas Pemungut Retribusi wajib memberikan karcis kepada subyek retribusi sebagai bukti pembayaran retribusi.
| |||
|
(3)
|
Pemungutan retribusi hanya dikenakan terhadap hewan yang dipotong di RPH dan daging dari luar RPH yang belum diperiksa.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Penyetoran retribusi dilakukan oleh petugas RPH dan disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 24 jam setelah pembayaran retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | ||||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 23 April 2013 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 23 April 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. AGUS WAHYUDI BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2012 NOMOR 21 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.