Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 19 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 19 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perubahan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Propinsi Jawa Timur dan pembayaran gaji tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, maka perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4817);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
27.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Pengeluaran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
35.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
36.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
37.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 7);
38.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 8);
39.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 7);
40.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 3);
41.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
42.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 6);
43.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 29);
44.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 43);
45.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 46);
46.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 47);
47.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 5);
48.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 7);
49.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 8);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018;
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 43), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
225.912.159.759,17
 
 
b.
Dana Perimbangan
843.733.916.000,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
118.739.430.296,00 +
 
 
Jumlah Pendapatan
 
1.188.385.506.055,17
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
481.417.446.980,33
 
 
 
2.
Belanja Hibah
57.993.697.150,00
 
 
 
3.
Belanja Bantuan Sosial
70.540.333.077,00
 
 
 
4.
Belanja Bantuan Keuangan
727.060.675,00
 
 
 
5.
Belanja Tidak Terduga
1.000.000.000,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
611.678.537.882,33
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
133.441.028.098,00
 
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
438.981.247.703,00
 
 
 
3.
Belanja Modal
173.243.909.435,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
745.666.185.236,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
1.357.344.723.118,33
 
 
Defisit
 
(168.959.217.063,16)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
178.959.217.063,16
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
10.000.000.000,00 -
 
 
Pembiayaan Netto
 
168.959.217.063,16
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
225.912.159.759,17
 
 
b.
Dana Perimbangan
843.733.916.000,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
118.739.430.296,00 +
 
 
Jumlah Pendapatan
 
1.188.385.506.055,17
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
481.417.446.980,33
 
 
 
2.
Belanja Hibah
57.993.697.150,00
 
 
 
3.
Belanja Bantuan Sosial
70.540.333.077,00
 
 
 
4.
Belanja Bantuan Keuangan
727.060.675,00
 
 
 
5.
Belanja Tidak Terduga
1.000.000.000,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
611.678.537.882,33
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
133.441.028.098,00
 
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
438.981.247.703,00
 
 
 
3.
Belanja Modal
173.243.909.435,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
745.666.185.236,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
1.357.344.723.118,33
 
 
Defisit
 
(168.959.217.063,16)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
178.959.217.063,16
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
10.000.000.000,00 -
 
 
Pembiayaan Netto
 
168.959.217.063,16
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
225.912.159.759,17
 
 
b.
Dana Perimbangan
843.733.916.000,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
118.739.430.296,00 +
 
 
Jumlah Pendapatan
 
1.188.385.506.055,17
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
481.417.446.980,33
 
 
 
2.
Belanja Hibah
57.993.697.150,00
 
 
 
3.
Belanja Bantuan Sosial
70.540.333.077,00
 
 
 
4.
Belanja Bantuan Keuangan
727.060.675,00
 
 
 
5.
Belanja Tidak Terduga
1.000.000.000,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
611.678.537.882,33
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
133.441.028.098,00
 
 
 
2.
Belanja Barang dan Jasa
438.981.247.703,00
 
 
 
3.
Belanja Modal
173.243.909.435,00 +
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
745.666.185.236,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
1.357.344.723.118,33
 
 
Defisit
 
(168.959.217.063,16)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
178.959.217.063,16
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
10.000.000.000,00 -
 
 
Pembiayaan Netto
 
168.959.217.063,16
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
  
2.
Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
3.
Lampiran II pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan belanja tidak langsung pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
4.
Lampiran III pada bagian beberapa penerima hibah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 4 Juni 2018
Pjs. WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
JUMADI

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 4 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd
BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.