Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 12 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 12 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, Pasal 99 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 64 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
8.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
11.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Kediri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3.
Walikota adalah Walikota Kediri.
4.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Kediri.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Kediri.
6.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota Kediri dan DPRD Kota Kediri dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
BAB II
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 2

(1)
Insentif pemungutan pajak dan retribusi diberikan kepada perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak dan retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Walikota dan Wakil Walikota sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai pada perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
 
d.
Camat, Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh perangkat daerah pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
 
e.
Pihak lain yang membantu pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(3)
Pemberian insentif kepada Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi atau dengan sebutan lain yang merupakan tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja kepada yang bersangkutan.
 
 
 

Pasal 3

Insentif diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Insentif dapat diberikan apabila mencapai target penerimaan Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulan.
(2)
Pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
a.
sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas persen);
b.
sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh persen);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima persen);
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus persen).
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
 
a.
apabila pada akhir triwulan realisasi sama dengan target atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan berikutnya;
 
b.
apabila pada akhir triwulan realisasi kurang dari target, insentif tidak diberikan pada awal triwulan berikutnya;
 
c.
apabila pada akhir triwulan berikutnya realisasi sama dengan target atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan dan triwulan yang berkenaan;
 
d.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
 
e.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
BAB III
BESARAN INSENTIF
 

Pasal 5

(1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan setinggi-tingginya perbulan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf d setinggi-tingginya 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5.
(3)
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf e setinggi-tingginya 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5.
(4)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 

Pasal 7

Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Kepala perangkat daerah sebagai pelaksana pemungutan pajak dan retribusi menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan/atau retribusi.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja pajak.
(3)
Penganggaran Insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan retribusi serta rincian objek belanja retribusi.
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif;
b.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif;
c.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 2 Mei 2017
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 2 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.