Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 11 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
WALIKOTA KEDIRI,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah tersebut;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur dalam Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001, Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4230);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| ||
|
12.
|
Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Lain-lain;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kediri.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Kediri.
| ||
|
3.
|
Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kota Kediri.
| ||
|
4.
|
Kepala Dinas Pertanian adalah Kepala Dinas Pertanian Kota Kediri.
| ||
|
5.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
| ||
|
6.
|
Objek Retribusi meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Benih ikan dan hasil usaha pengelolaan Balai Benih Ikan; dan
| |
|
|
b.
|
Usaha produksi lainnya yang berada di lahan kebun dinas berupa rumput gajah.
| |
|
7.
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan, menggunakan dan/atau membeli hasil produksi usaha daerah serta orang pribadi atau badan yang mengikat kontrak kerja sama yang saling menguntungkan dengan pemerintah daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan oleh Subyek Retribusi dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada Petugas Penerimaan dan/atau Bendahara Penerimaan, serta diberi bukti pembayaran berupa kuitansi.
| ||
|
(2)
|
Tempat pembayaran retribusi diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Benih Ikan dibayarkan di Balai Benih Ikan;
| |
|
|
b.
|
Retribusi sewa Kios, Warikol dan Lahan Kebun Dinas Pertanian dibayarkan langsung pada Bendahara Penerimaan di Dinas Pertanian.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Penyetoran retribusi dilakukan oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam setelah penyetoran retribusi dari Petugas Penerimaan di Balai Benih Ikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subyek Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sekurang-kurangnya menyebutkan:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat Subyek Retribusi;
| |
|
|
b.
|
Besarnya retribusi;
| |
|
|
c.
|
Besarnya pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang diajukan;
| |
|
|
d.
|
Alasan pengajuan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi yang dibuat secara singkat dan jelas.
| |
|
(2)
|
Pengajuan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
| ||
|
(3)
|
Bukti penerimaan atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat pengajuan permohonan diterima.
| ||
|
(4)
|
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pengajuan permohonan diterima, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusan diterima atau ditolak permohonan tersebut.
| ||
|
(5)
|
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka pengajuan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA MENYEWA OBYEK RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Tata cara menyewa obyek retribusi diatur sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Calon Subyek Retribusi wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
| ||
|
|
-
|
Obyek yang akan disewa;
| |
|
|
-
|
Kegiatan yang akan dilakukan;
| |
|
|
-
|
Kesanggupan untuk melunasi kewajiban sebagai penyewa.
| |
|
b.
|
Kepala Dinas Pertanian selaku pengelola Obyek Retribusi menindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja sama dengan Calon Subyek Retribusi;
| ||
|
c.
|
Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf b harus diketahui dan disetujui oleh Sekretaris Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | |||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Keputusan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 24 Februari 2010 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.