Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor: 9 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR 9 TAHUN 2012
 
TENTANG

TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

WALIKOTA JAMBI,
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu ditetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4573);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 08);
11.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 1);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Jambi.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Jambi.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi.
5.
Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7.
Pejabat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
8.
Tim anggaran pemerintah daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
9.
Pergeseran anggaran adalah pergeseran anggaran belanja dalam APBD dan/atau APBD Perubahan yang dilakukan dengan merubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan/atau tentang APBD Perubahan sebagai dasar pelaksanaan anggaran sebelum dan sesudah Perubahan APBD.
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 2

(1)
Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan, dan/atau pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan.
(2)
Pergeseran anggaran dapat juga dilakukan antar jenis belanja dan/atau antar kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Spesifik Grant atau dana transfer lainnya yang penggunaannya ditentukan oleh Pemerintah serta Bantuan Keuangan dari Provinsi, yang dana dan/atau petunjuk teknisnya diterima setelah APBD atau Perubahan APBD ditetapkan.
 
BAB III
MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN
 

Pasal 3

 
(1)
Pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan PPKD.
(2)
Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah.
(3)
Pergeseran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dilakukan atas persetujuan Walikota, dan SKPD dapat melaksanakan program dan kegiatan dimaksud setelah ditetapkan perubahan atas Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada DPRD, tanpa menunggu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah tentang APBD.
 
 

Pasal 4

(1)
Pergeseran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diformulasikan dalam DPPA-SKPD, sebagaimana format terlampir dalam Peraturan Walikota ini.
(2)
DPPA-SKPD memuat seluruh rekening belanja, baik yang berubah maupun yang tidak berubah.
 
 

Pasal 5

(1)
Kepala SKPD mengajukan pergeseran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) melalui TAPD dengan melampirkan rancangan DPPA-SKPD.
(2)
TAPD melakukan verifikasi atas pergeseran yang diajukan sebagai dasar rekomendasi persetujuan atau penolakan pergeseran kepada PPKD, Sekretaris Daerah, atau Walikota.
(3)
Persetujuan atas pergeseran dilakukan dengan menetapkan perubahan atas Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan menandatangani DPPA-SKPD.
 
 

Pasal 6

Pergeseran anggaran sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1)
Pengajuan pergeseran anggaran harus mengemukakan latar belakang atau alasan dilakukannya pergeseran.
(2)
Pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan bagi kegiatan yang sangat mendesak, yang tidak dapat dilakukan setelah perubahan APBD.
(3)
Tidak boleh melakukan penambahan maupun pengurangan pagu anggaran rincian objek belanja bagi pergeseran antar rincian.
(4)
Tidak boleh melakukan penambahan maupun pengurangan pagu anggaran objek belanja bagi pergeseran antar rincian objek belanja.
(5)
Tidak boleh melakukan penambahan maupun pengurangan pagu anggaran jenis belanja bagi pergeseran antar objek belanja.
(6)
Tidak boleh melakukan penambahan maupun pengurangan pagu anggaran SKPD bagi pergeseran sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2).
 
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 29 Mei 2012
WALIKOTA JAMBI
ttd.
BAMBANG PRIYANTO

Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 29 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI
ttd.
DARU PRATOMO

BERITA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2012 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.