Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor: 24 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR 24 TAHUN 2014TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu Bank Jambi untuk menjadi Bank Persepsi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2011 Nomor 5);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 4 Seri B Nomor 1).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Jambi.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
| |
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Jambi.
| |
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Kota Jambi.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Kota Jambi.
| |
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Jambi.
| |
|
7.
|
Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB dan menyetorkannya ke Tempat Pembayaran.
| |
|
8.
|
Tempat Pembayaran, yang selanjutnya disingkat TP adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke rekening Kas Daerah.
| |
|
9.
|
Bank Persepsi adalah Bank Jambi yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Kas Daerah.
| |
|
10.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
| |
|
11.
|
Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran yang selanjutnya disebut DHKP.
| |
|
12.
|
Daftar Penerimaan Harian yang selanjutnya disebut DPH.
| |
|
13.
|
Daftar Rincian Pembayaran Mingguan yang selanjutnya disebut DRPM.
| |
|
14.
|
Laporan Bulanan Penerimaan yang selanjutnya disebut LBP.
| |
|
15.
|
Laporan Mingguan Penerimaan yang selanjutnya disebut LMP.
| |
|
16.
|
Laporan Pembatalan Pencetakan Mingguan yang selanjutnya disebut LPPM.
| |
|
17.
|
Nomor Objek Pajak atau SPPT yang selanjutnya di sebut NOP.
| |
|
18.
|
Pembayaran PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan secara Elektronik adalah pembayaran PBB dan Perkotaan yang dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine) atau fasilitas Perbankan elektronik lainnya.
| |
|
19.
|
Rekap Laporan Mingguan Penerimaan yang selanjutnya disebut RLMP.
| |
|
20.
|
Surat Ketetapan PBB yang selanjutnya disebut SKP.
| |
|
21.
|
Surat Pengantar Pengiriman Giro yang selanjutnya disebut SPPG.
| |
|
22.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut SPPT.
| |
|
23.
|
Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut SSP.
| |
|
24.
|
Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disebut STP PBB.
| |
|
25.
|
Surat Setoran Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disebut STTS.
| |
|
26.
|
Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disebut TTS.
| |
|
27.
|
Tempat Pembayaran PBB yang selanjutnya disebut TP PBB adalah Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima Pembayaran PBB Perkotaan dan memindahbukuan hasil penerimaan PBB ke Bank Persepsi PBB sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP PBB.
| |
|
28.
|
Tempat Pembayaran Elektronik yang selanjutnya disebut TP PBB Elektronik adalah Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima Pembayaran PBB Perkotaan secara Elektronik dan memindahbukuan Hasil Penerimaan PBB ke Bank Persepsi PBB Elektronik.
| |
|
29.
|
Tempat Pembayaran Online yang selanjutnya disebut TP PBB Online adalah Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima pembayaran PBB Perkotaan secara Online dan Memindahbukuan hasil penerimaan PBB Ke Bank Persepsi PBB.
| |
|
30.
|
Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disebut TTS.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan PBB Sektor Perkotaan melalui TP PBB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Peraturan Walikota Ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan PBB Perkotaan melalui TP PBB Online adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan dan Hasil Penerimaan PBB Perkotaan melalui TP PBB Elektronik adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Jambi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 28 Mei 2014 WALIKOTA JAMBI, ttd. SYARIF FASHA Diundangkan di Jambi Pada tanggal 28 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI, ttd. DARU PRATOMO BERITA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2014 NOMOR 24 SERI B NOMOR 13 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.