Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor: 12 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR 12 TAHUN 2015TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Bahwa Pemberian Insentif pajak daerah telah di atur dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dan dalam rangka upaya peningkatan dan memotivasi kinerja terhadap pelayanan pemungutan pajak daerah dengan target realisasinya perlu di lakukan penyesuaian;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2011 Nomor 05 Seri B Nomor 1);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 2).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah diubah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan pasal 3 ayat 2 ditambah satu huruf, yakni huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 3
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan pajak daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proposional dibayarkan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Walikota dan Wakil Walikota Jambi sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah kota Jambi selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana pemungut Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pemberian insentif kepada Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan remunerasi di daerah yang bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) dan menambah 1 ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 8
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b huruf c dan huruf d untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah tahun anggaran sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dan dibulatkan menjadi 100% (seratus perseratus) dialokasikan dengan rincian sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2a) |
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f di berikan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Aparatur Pengelola Pajak Bumi Dan Bangunan Kota Jambi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Pemungut PBB pada tingkat kecamatan, kelurahan dan kolektor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2b) |
Besaran pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a di tetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Besaran pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c di tetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagaimana penerimaan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Jambi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 24 Juni 2015 WALIKOTA JAMBI, ttd. SYARIF FASHA Diundangkan di Jambi pada tanggal 24 Juni 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI ttd. DARU PRATOMO BERITA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2015 NOMOR 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.