Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 6 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 6 TAHUN 2017
 
TENTANG

PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA GORONTALO TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA GORONTALO,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diberikan stimulan;
b.
bahwa penetapan stimulan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Pemberian Stimulan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Gorontalo Tahun 2017.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 136) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kata Gorontalo Nomor 176);
10.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kata Gorontalo Tahun 2016 Nomor 13);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA GORONTALO TAHUN 2017.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Kata Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Gorontalo.
4.
Stimulus adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya ketetapan pajak terutang yang ditetapkan pada tahun 2017.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Nilai Jual Objek Pajak, selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata­ rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perruran pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
8.
Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
10.
Wajib Pajak PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Maksud dari pembentukan peraturan ini adalah mengatur pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Kota Gorontalo.
(2)
Tujuan dari pembentukan peraturan ini agar tidak memberatkan masyarakat dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
 
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
 

Pasal 3

Ruang lingkup dari peraturan ini mengatur tentang:
a.
Pemberian stimulus
b.
Besaran stimulus; dan
c.
Pengecualian.
 
BAB II
PEMBERIAN STIMULUS
 

Pasal 4

(1)
Stimulus diberikan untuk setiap ketetapan PBB-P2 yang akan dituangkan dalam SPPT masa pajak tahun 2017.
(2)
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap besarnya PBB-P2 yang ditetapkan dan diterbitkan pada tahun 2017.
 
BAB III
BESARAN STIMULUS
 

Pasal 5

Stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sesuai besaran nilai jual objek pajak (NJOP) dengan kategori sebagai berikut:
a.
Untuk NJOP sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan stimulan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima perseratus);
b.
Untuk NJOP diatas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan stimulan sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus).
 
BAB IV
PENGECUALIAN
 

Pasal 6

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a.
Ketetapan PBB-P2 yang terutang tahun 2017 setelah diberikan stimulus lebih kecil dibanding pajak yang harus dibayar tahun 2016;
b.
PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan sama dengan ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2016; dan
c.
Ketetapan PBB-P2 sebelum tahun pajak 2017.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 7 Maret 2017
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
MARTEN A. TAHA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 7 Maret 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
ZAINUDDIN RAHIM

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.