Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 53 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 53 TAHUN 2016
 
TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah mengajukan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b.
bahwa Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu penjabaran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
25.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 13);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas:
 
 
 
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
206.880.791.743,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
702.842.169.000,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
48.660.787.576,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
958.383.748.319,00
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
443.501.829.613,00
 
 
2.
Belanja Sunga sejumlah
Rp
2.000.000.000,00
 
 
3.
Belanja Subsidi sejumlah
Rp
0,00
 
 
4.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
5.700.000.000,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
0,00
 
 
6.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
0,00
 
 
7.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
768.834.777,00
 
 
8.
Belanja tak terduga sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja tidak langsung
Rp
452.970.664.390,00
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
29.870.009.015,00
 
 
2.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
340.442.558.916,00
 
 
3.
Belanja Modal sejumlah
Rp
145.851.070.992,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
Rp
516.163.638.923,00
 
 
 
Jumlah belanja
Rp
969.134.303.313,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(10.750.554.994,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
27.802.554.994,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
17.052.000.000,00
 
 
Jumlah pembiayaan Neto
Rp
10.750.554.994,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
206.880.791.743,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
702.842.169.000,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
48.660.787.576,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
958.383.748.319,00
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
443.501.829.613,00
 
 
2.
Belanja Sunga sejumlah
Rp
2.000.000.000,00
 
 
3.
Belanja Subsidi sejumlah
Rp
0,00
 
 
4.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
5.700.000.000,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
0,00
 
 
6.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
0,00
 
 
7.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
768.834.777,00
 
 
8.
Belanja tak terduga sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja tidak langsung
Rp
452.970.664.390,00
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
29.870.009.015,00
 
 
2.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
340.442.558.916,00
 
 
3.
Belanja Modal sejumlah
Rp
145.851.070.992,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
Rp
516.163.638.923,00
 
 
 
Jumlah belanja
Rp
969.134.303.313,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(10.750.554.994,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
27.802.554.994,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
17.052.000.000,00
 
 
Jumlah pembiayaan Neto
Rp
10.750.554.994,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
206.880.791.743,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
702.842.169.000,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
48.660.787.576,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
958.383.748.319,00
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
443.501.829.613,00
 
 
2.
Belanja Sunga sejumlah
Rp
2.000.000.000,00
 
 
3.
Belanja Subsidi sejumlah
Rp
0,00
 
 
4.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
5.700.000.000,00
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
0,00
 
 
6.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
0,00
 
 
7.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
768.834.777,00
 
 
8.
Belanja tak terduga sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja tidak langsung
Rp
452.970.664.390,00
 
b.
Belanja langsung
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
29.870.009.015,00
 
 
2.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
340.442.558.916,00
 
 
3.
Belanja Modal sejumlah
Rp
145.851.070.992,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
Rp
516.163.638.923,00
 
 
 
Jumlah belanja
Rp
969.134.303.313,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(10.750.554.994,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
27.802.554.994,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
17.052.000.000,00
 
 
Jumlah pembiayaan Neto
Rp
10.750.554.994,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 3

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 4

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 30 Desember 2016
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
MARTEN A. TAHA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 30 Desember 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
ZAINUDDIN RAHIM

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2016 NOMOR 53
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.