Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 3 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 3 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
 
WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran maka untuk melaksanakannya perlu ada aturan pelaksanaannya;
b.
bahwa aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 memuat aturan-aturan yang lebih terperinci sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah­ daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 132);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
6.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Walikota Gorontalo.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang­-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Gorontalo.
11.
Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
12.
Restoran adalah fasilitas penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria,kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
13.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
14.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
16.
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
17.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagi tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan Daerah.
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
19.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
20.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
25.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti lainnya yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
27.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.
(2)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri (Self Assessment) dibayar berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(5)
Pembayaran pajak dilakukan pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Gorontalo dengan menggunakan SSPD sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(6)
Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(7)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(8)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(9)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENERBITAN SPTPD, SKPDKB, DAN SKPDKBT
 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak yang telah memiliki NPWPD, wajib mengisi SPTPD untuk setiap masa pajak.
(2)
Walikota dapat menerbitkan SKPDKB dalam hal:
 
a.
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
 
b.
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
 
c.
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan.
(3)
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB, DAN SKPDKBT
 

Pasal 4

(1)
Menyiapkan formulir pendataan (SPTPD).
(2)
Menyampaikan formulir pendataan (SPTPD) kepada Wajib Pajak setelah dicatat dalam Daftar SPTPD.
(3)
Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah diisi oleh Wajib Pajak atau yang diberi kuasa:
 
a.
apabila pengisiannya benar dan lampirannya lengkap, dalam Daftar Formulir Pendataan diberi tanda dan tanggal penerimaan;
 
b.
apabila belum lengkap Formulir Pendataan (SPTPD) dan lampirannya dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi.
(4)
Mencatat data wajib pajak daerah dalam kartu data dan ke dalam Daftar SPTPD Wajib Pajak Self Assessment.
(5)
Setelah Wajib Pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD, dicatat dalam Kartu Data.
(6)
Membuat nota perhitungan pajak atas dasar Kartu Data dan Hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan jumlah kredit pajak yang diperhitungkan dalam kartu data.
(7)
Jika pajak terutang kurang atau tidak dibayar maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
(8)
Jika terdapat tambahan obyek pajak yang sama sebagai akibat ditemukannya data baru, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan Pajak yang terutang dalam hal:
 
a.
karena kondisi tertentu obyek pajak atau yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
 
b.
obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2)
Dokumen pendukung obyek pajak yang terkena bencana alam:
 
c.
surat pernyataan dan wajib pajak yang menyatakan obyek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
 
d.
surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Lurah setempat.
 
 
 
 

Pasal 6

Pengajuan permohonan keringanan oleh wajib pajak diajukan kepada Walikota Gorontalo melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Gorontalo secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti yang sah.
 
 
 
 

Pasal 7

Syarat-syarat untuk mengajukan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud di atas adalah:
a.
Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti yang sah kepada Walikota Gorontalo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKPDKB, SKPDKBT atau STPD;
b.
Walikota Gorontalo paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan dengan terlebih dahulu mengadakan penelitian/penilaian untuk dijadikan bahan dalam persetujuan permohonan;
c.
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terutang;
d.
Apabila telah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b Walikota Gorontalo tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dianggap dikabulkan;
e.
Wajib pajak harus dapat membuktikan alasan-alasan yang dikemukakan dalam hal mengajukan permohonan, pembetulan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; dan
f.
Walikota Gorontalo berhak melakukan pemeriksaan dengan alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
 

Pasal 8

(1)
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(2)
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam:
 
a.
Surat Tagihan Pajak;
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(3)
SKPDKB atau SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan tersebut:
 
a.
Tidak diajukan keberatan;
 
b.
Diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak.
(4)
Dalam praktek dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Walikota.
(5)
Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STPD, SKPDKB atau SKPDKBT;
 
b.
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
 
c.
Permohonan harus disampaikan ke Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Gorontalo;
 
d.
Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
 
e.
Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(6)
Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipertimbangkan.
(7)
Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Walikota atas permohonan yang pertama dikirim.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 9

(1)
Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setiap bulan wajib melakukan inventarisasi terhadap piutang-piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Inventarisasi piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap piutang pajak dari:
 
a.
Wajib pajak yang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris yang tidak dapat ditemukan, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib pajak yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak
mempunyai ahli waris, dari pejabat yang berwenang;
 
b.
Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa wajib pajak benar­ benar sudah tidak mempunyai kekayaan lagi;
 
c.
Wajib pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti Wajib Pajak yang tidak dapat ditemukan lagi, atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan sebagainya.
(3)
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyusun daftar piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilaksanakan penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi guna memastikan piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi.
(4)
Daftar piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
 
a.
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak;
 
b.
Daftar Piutang Pajak yang dihapuskan; dan
 
c.
Daftar rekapitulasi piutang pajak yang dihapuskan.
(5)
Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 10

(1)
Wajib Pajak Restoran dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2)
Pembukuan atau pencatatan dilakukan untuk mengetahui jumlah pendapatan restoran yang akan menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menghitung potensi pendapatan dari pajak restoran.
(3)
Pembukuan atau pencatatan dilakukan oleh pengusaha restoran atas penerimaan atau pengeluaran restoran yang baik dan benar berdasarkan sistem akuntansi yang berlaku.
(4)
Pengusaha restoran wajib menggunakan Bill yang telah diporporasi oleh Pemerintah Daerah dan apabila menggunakan sistem komputerisasi maka tanda bukti (struk) dicantumkan pajak restoran.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pemeriksaan kepada pengusaha restoran untuk menguji kepatuhan dalam melaksanakan pajak restoran.
(2)
Pengusaha restoran yang akan diperiksa wajib menyiapkan buku atau catatan, dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek pajak restoran.
(3)
Pemeriksa yang ditunjuk sebelum melakukan pemeriksaan didahului dengan surat pemberitahuan kepada pengusaha restoran hari dan tanggal pemeriksaan.
(4)
Dalam pemeriksaan buku, catatan atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pajak hotel ditemukan data yang tidak benar atas penerimaan pembayaran hotel sehingga merugikan keuangan daerah, maka pengusaha hotel diberikan sanksi berupa pidana kurungan atau pidana denda berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 7 Maret 2011
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
ADHAN DAMBEA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 7 Maret 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
Drs. Hi. M. NADJAMUDIN

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.