Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 19 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PENGANGGARAN, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA GORONTALO, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik perlu merubah Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik agar tertib administrasi sehingga tercipta harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 151);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota Gorontalo ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Gorontalo.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.
| ||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
6.
|
Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik.
| ||
|
7.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
8.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| ||
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| ||
|
10.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| ||
|
11.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
12.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
| ||
|
13.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota Gorontalo dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota Gorontalo dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| ||
|
14.
|
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
15.
|
Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
| ||
|
16.
|
Pendidilkan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
| ||
|
17.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab secara teknis terhadap pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Kota Gorontalo yang mendapatkan kursi di DPRD.
| ||
|
(2)
|
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
| ||
|
(3)
|
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD Kota Gorontalo.
| ||
|
(2)
|
Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD Kota Gorontalo yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Tata cara penghitungan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN DAN PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Bantuan keuangan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah daerah dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
| ||
|
(2)
|
Penentuan besarnya anggaran bantuan keuangan partai politik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pengurus partai politik tingkat Kota Gorontalo mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Walikota.
| ||
|
(2)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
| ||
|
(3)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
| ||
|
|
a.
|
surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat Kota Gorontalo yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik;
| |
|
|
b.
|
foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kota Gorontalo yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo;
| |
|
|
d.
|
nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
| |
|
|
e.
|
rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik;
| |
|
|
f.
|
laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kota Gorontalo tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
| |
|
|
g.
|
surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
| |
|
(4)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo.
| ||
|
(5)
|
Format Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 3 huruf g tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tidak dapat diberikan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Kota Gorontalo.
| ||
|
(2)
|
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo.
| ||
|
(3)
|
Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala DPPKAD, Inspektur, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo.
| ||
|
(4)
|
Pembentukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
(5)
|
Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat Kota Gorontalo disampaikan kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
| ||
|
(2)
|
Format berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik tingkat Kota Gorontalo dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kota Gorontalo atas persetujuan Walikota dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
| ||
|
(2)
|
Ketua partai politik tingkat Kota Gorontalo menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
| ||
|
(3)
|
Penyampaian tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan.
| ||
|
(4)
|
Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
| ||
|
(2)
|
Penggunaan untuk pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima.
| ||
|
(3)
|
Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan politik.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kegiatan pendidikan politik bertujuan untuk:
| ||
|
|
a.
|
meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
| |
|
|
b.
|
meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
| |
|
|
c.
|
meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
| |
|
(2)
|
Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan:
| ||
|
|
a.
|
pendalaman mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |
|
|
b.
|
pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
| |
|
|
c.
|
pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
| |
|
(3)
|
Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, antara lain berupa:
| |||
|
a.
|
seminar;
| ||
|
b.
|
lokakarya;
| ||
|
c.
|
dialog interaktif;
| ||
|
d.
|
sarasehan; dan
| ||
|
e.
|
workshop.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Kegiatan operasional sekretariat partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berkaitan dengan:
| |||
|
a.
|
administrasi umum;
| ||
|
b.
|
berlangganan daya dan jasa;
| ||
|
c.
|
pemeliharaan data dan arsip; dan
| ||
|
d.
|
pemeliharaan peralatan kantor.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 14 | |||
|
Partai Politik membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.
| ||
|
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Rekapitulasi Realisasi Penerimaan dan Belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian Realisasi Belanja Dana Bantuan Keuangan Parpol Perkegiatan.
| ||
|
(3)
|
Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Walikota setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh ketua partai politik tingkat Kota Gorontalo kepada Walikota.
| ||
|
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terbuka untuk diketahui masyarakat.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Partai politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI Pasal 21 | |||
|
(1)
|
SKPD/Unit Kerja Terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas bantuan keuangan Partai Politik.
| ||
|
(2)
|
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota Gorontalo dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdapat penggunaan bantuan keuangan partai politik yang tidak sesuai maka Partai Politik yang menerima bantuan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | |||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 15 Agustus 2016 WALIKOTA GORONTALO, ttd. MARTEN A. TAHA Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 15 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO, ttd. DARWIS SALIM BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2016 NOMOR 19 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.