Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 18 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN WALIKOTA GORONTALO, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, maka untuk melaksanakannya perlu ada aturan pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan memuat aturan-aturan yang lebih terperinci yang belum termuat dalam Peraturan Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Izin Gangguan;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Gangguan (HO) Stbld Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Stbld Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5059);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4594);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 Tahun 2007;
| |
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran daerah Kota Gorontalo Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 147);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Gorontalo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
| |
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
| |
|
6.
|
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Walikota Gorontalo.
| |
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk. usaha tetap.
| |
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
10.
|
Perizinan tertentu adalah Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk. pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |
|
11.
|
Retribusi Izin gangguan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pungutan pembayaran atas pemberian/penerbitan izin gangguan kepada orang pribadi/badan atas suatu usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan terhadap kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
| |
|
12.
|
Gangguan adalah segala perbuatan dan atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
| |
|
13.
|
Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
14.
|
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Kota Gorontalo dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba
| |
|
15.
|
Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang dapat berbentuk Perorangan atau Badan di Kota Gorontalo.
| |
|
16.
|
Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan usaha baik yang berupa ruang tertutup maupun ruang terbuka yang dijalankan secara teratur dalam bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
| |
|
17.
|
Lokasi adalah letak tempat usaha di Daerah.
| |
|
18.
|
Perluasan adalah apabila tempat usahanya dan atau jenis usahanya mengalami penambahan
| |
|
19.
|
Alih usaha adalah apabila kegiatan jenis usahanya berubah (tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan).
| |
|
20.
|
Indeks Lokasi adalah angka indeks klasifikasi jalan yang ditetapkan berdasarkan lokasi atau letak dan kondisi lingkungan.
| |
|
21.
|
Indeks Gangguan adalah angka indeks besar kecilnya gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan usaha
| |
|
22.
|
Luas ruang usaha adalah luas lahan yang dibangun atau tanpa bangunan untuk mendukung digunakannya kegiatan usaha termasuk lahan parkir yang dikomersilkan atau sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha
| |
|
23.
|
Indeks Modal adalah indeks besar kecilnya modal yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
| |
|
24.
|
Indeks Luas Usaha adalah indeks besar kecilnya usaha yang digunakan untuk melakukan sesuatu.
| |
|
25.
|
Analisis mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
| |
|
26.
|
UKL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan.
| |
|
27.
|
UPL adalah Upaya Pemanfaatan Lingkungan.
| |
|
28.
|
SPPL adalah Surat Pernyataan Penanggulangan Lingkungan.
| |
|
29.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
30.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
31.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |
|
32.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
33.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
34.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
35.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |
|
36.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
| ||
|
BAB II
KETENTUAN PERIZINAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Setiap orang atau badan yang akan melakukan/melaksanakan suatu usaha/kegiatan pada suatu tempat/lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan wajib memiliki izin gangguan dari Pemerintah Kota Gorontalo.
| |
|
(2)
|
Untuk memperoleh izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengisi formulir permohonan izin yang ditujukan kepada Walikota Gorontalo cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
| |
|
(3)
|
Selain mengisi formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan persyaratan-persyaratan yang meliputi:
| |
|
|
a.
|
foto copy pelunasan PBB tahun berjalan;
|
|
|
b.
|
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi usaha perorangan atau akta pendirian bagi usaha yang berbadan hukum;
|
|
|
c.
|
foto copy status kepemilikan tanah;
|
|
|
d.
|
foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
|
|
|
e.
|
surat keterangan telah membayar pajak reklame;
|
|
|
f.
|
surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga;
|
|
|
g.
|
gambar/sketsa lokasi kegiatan;
|
|
|
h.
|
pas foto ukuran 3 x 4 (2 lembar);
|
|
|
i.
|
rekomendasi kelayakan kesehatan bagi usaha-usaha makanan dan minuman.
|
|
(4)
|
Apabila persyaratan-persyaratan telah dipenuhi maka petugas yang ditunjuk melakukan penelitian menerima berkas pemohon dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.
| |
|
| ||
|
BAB III
WEWENANG PEMBERIAN IZIN Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pemberian izin gangguan merupakan kewenangan Walikota Gorontalo.
| |
|
(2)
|
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai instansi yang berwenang memberikan izin segera memproses izin yang telah memenuhi persyaratan.
| |
|
(3)
|
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu segera memerintahkan kepada Tim Teknis untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan.
| |
|
(4)
|
Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Badan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Bagian Administrasi Perekonomian serta Instansi Teknis lainnya.
| |
|
(5)
|
Usaha-usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib menyediakan dokumen lingkungan meliputi:
| |
|
|
a.
|
analisis mengenai dampak lingkungan;
|
|
|
b.
|
upaya pemantauan lingkungan;
|
|
|
c.
|
upaya pemanfaatan lingkungan;
|
|
|
d.
|
surat pernyataan penanggulangan lingkungan.
|
|
(6)
|
Penyediaan dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan.
| |
|
(7)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi berupa pencabutan perizinan.
| |
|
(8)
|
Dalan1 melakukan pemeriksaan dan penilaian di lapangan Tim Teknis mempertimbangkan peran masyarakat sekitar tempat usaha.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Hasil pemeriksaan dan penilaian oleh Tim Teknis di lapangan harus didasarkan pada analisa kondisi terhadap ada atau tidaknya gangguan yang dituangkan dalam Berita Acara disertai alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu selaku koordinator Tim Teknis dalam memberikan keputusan menerima atau menolak pemberian izin wajib berdasarkan Berita Acara Tim Teknis.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Setiap pelaku usaha yang pindah lokasi wajib mengajukan permohonan Izin Gangguan.
| |
|
(2)
|
Setiap pelaku usaha yang melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari sebelumnya wajib mengajukan permohonan perubahan izin sebagai akibat dari:
| |
|
|
a.
|
penambahan sarana usaha;
|
|
|
b.
|
penambahan kapasitas usaha;
|
|
|
c.
|
perluasan lahan dan bangunan usaha.
|
|
(3)
|
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sanksi administrasi oleh Pemerintah Daerah berupa pencabutan izin usaha
| |
|
| ||
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Retribusi izin gangguan dipungut dengan dokumen lain yang dipersamakan yang telah dilegalisasi dan/atau diporporasi oleh Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Gorontalo.
| |
|
(2)
|
Pembayaran retribusi izin gangguan dilakukan secara tunai/lunas.
| |
|
(3)
|
Pembayaran retribusi dilakukan oleh wajib retribusi kepada pembantu bendahara penerima pada instansi teknis atau unit kerja yang ditunjuk sebagai pemungut dan pengelola retribusi
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Pembantu bendahara penerima pada instansi teknis atau unit kerja yang ditunjuk sebagai pemungut dan pengelola retribusi selambat-lambatnya 1 x 24 jam menyetorkan realisasi pemungutan retribusi kepada bendahara penerima pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Gorontalo sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku.
| ||
|
| ||
|
BAB V
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan data Wajib Retribusi perlu dilaksanakan pendaftaran dan pendataan terhadap wajib Retribusi baik yang berdomisili di dalam Daerah maupun yang berdomisili di luar Daerah tetapi memiliki objek Retribusi di Daerah yang bersangkutan..
| |
|
(2)
|
Kegiatan pendaftaran dan pendataan diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan berupa formulir dan disampaikan kepada Wajib Retribusi yang bersangkutan.
| |
|
(3)
|
Setelah formulir pendaftaran dan pendataan dikirim/disampaikan kepada Wajib Retribusi diisi dengan jelas, lengkap dan benar, dikembalikan kepada petugas Retribusi, sebagai bahan mengisi Daftar Induk Wajib Retribusi berdasarkan nomor urut.
| |
|
(4)
|
Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dapat dipergw1alran sebagai NPWRD.
| |
|
| ||
|
BAB VI
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD.
| |
|
(2)
|
Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
| |
|
(3)
|
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRD tambahan.
| ||
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Daerah dilakuk.an di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD tambahan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
| |
|
(3)
|
Apabila pembayaran Retribusi dilakuk.an setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |
|
(2)
|
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada wajib Retribusi w1tuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |
|
(4)
|
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat mengijinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
| |
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan tanda bukti pembayaran.
| |
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| |
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB VII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 14 | ||
|
(1)
|
SKRD jabatan, SKRD tambahan dan STRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dicatat dalam buku jenis retribusi masing-masing.
| |
|
(2)
|
SK.RD, SK.RD secara jabatan, SK.RD tambahan dan STRD untuk masing-masing Wajib Retribusi dicatat sesuai NPWRD.
| |
|
(3)
|
Arsip dokumen yang telah dicatat disimpan sesuai nomor berkas secara berurutan.
| |
|
| ||
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Besarnya Penetapan dan Penyetoran Retribusi dihimpun dalam buku jenis Retribusi.
| |
|
(2)
|
Atas dasar buku jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat daftar penerimaan dan tunggakan per jenis retribusi.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan daftar penerimaan dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan dan tunggakan per jenis Retribusi sesuai masa retribusi.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Pelaksanaan Penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat bayar/penyetoran atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
| |
|
(3)
|
Surat Teguran/penyetoran atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB IX
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| |
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan Pembetulan SKRD dan STRD yang dal.am penertibannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan Retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(3)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar.
| |
|
(4)
|
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) barns disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Kepala Daerah, atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) bari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya
| |
|
(5)
|
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Permohonan diterima.
| |
|
(6)
|
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
| |
|
| ||
|
BAB XI
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD.
| |
|
(3)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
| |
|
(4)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diputuskan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima
| |
|
| ||
|
BAB XII
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |
|
(2)
|
Atas dasar Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran Retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Kepala Daerah.
| |
|
(3)
|
Atas Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya
| |
|
| ||
Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Dalam hal kelebihan pembayaran Retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, diterbitkan SKRDLB paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
| |
|
(2)
|
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat I (satu) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| |
|
| ||
Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
| |
|
(2)
|
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
| |
|
| ||
|
BAB XIII
INSTANSI PEMUNGUT DAN PENGELOLA Pasal 24 | ||
|
Instansi Pemungut dan Pengelola Retribusi Izin Gangguan ditetapkan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
| ||
|
| ||
|
BAB XIV
PENGAWASAN Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Pengawasan atas pemungutan dan pengelolaan retribusi dilakukan oleh Inspektorat Kota Gorontalo dan Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Gorontalo.
| |
|
(2)
|
Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 | ||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 27 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 7 Maret 2011 WALIKOTA GORONTALO, ttd. ADHAN DAMBEA Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 7 Maret 2011 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO, ttd. Drs. H. M. NADJAMUDIN BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR 18 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.