Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 17 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 17 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa Peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka untuk melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu penjabaran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014 Nomor 4);
24.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015 Nomor 4);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran tahun 2015 terdiri atas:
 
No.UraianJumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
142.700.996.247,32
 
 
b.
Pendapatan Transfer
745.390.149.458,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
3.914.893.076,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
892.006.038.781,32
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Operasi
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
449.616.600.894,00
 
 
 
2.
Belanja Barang
273.911.925.172,00
 
 
 
3.
Belanja Bunga
2.160.139.900,00
 
 
 
4.
Belanja Hibah
6.113.610.000,00
 
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
6.419.341.915,00
 
 
 
6.
Belanja Bantuan Keuangan
526.003.138,00
 
 
 
 
 
 
738.747.621.019,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Modal
138.591.043.546,00
 
 
 
 
 
 
138.591.043.546,00
 
c.
Belanja Tak Terduga
 
 
 
 
1.
Belanja Tak Terduga
0,00
 
 
 
 
 
 
0,00
 
 
Jumlah Belanja
 
877.338.664.565,00
 
 
Surplus/Defisit
 
14.667.374.216,32
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
84.855.246.712,85
 
 
b.
Pengeluaran
9.210.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
75.645.246.712,85
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
90.312.620.929,17
No.UraianJumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
142.700.996.247,32
 
 
b.
Pendapatan Transfer
745.390.149.458,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
3.914.893.076,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
892.006.038.781,32
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Operasi
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
449.616.600.894,00
 
 
 
2.
Belanja Barang
273.911.925.172,00
 
 
 
3.
Belanja Bunga
2.160.139.900,00
 
 
 
4.
Belanja Hibah
6.113.610.000,00
 
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
6.419.341.915,00
 
 
 
6.
Belanja Bantuan Keuangan
526.003.138,00
 
 
 
 
 
 
738.747.621.019,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Modal
138.591.043.546,00
 
 
 
 
 
 
138.591.043.546,00
 
c.
Belanja Tak Terduga
 
 
 
 
1.
Belanja Tak Terduga
0,00
 
 
 
 
 
 
0,00
 
 
Jumlah Belanja
 
877.338.664.565,00
 
 
Surplus/Defisit
 
14.667.374.216,32
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
84.855.246.712,85
 
 
b.
Pengeluaran
9.210.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
75.645.246.712,85
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
90.312.620.929,17
No.UraianJumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
142.700.996.247,32
 
 
b.
Pendapatan Transfer
745.390.149.458,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
3.914.893.076,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
892.006.038.781,32
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Operasi
 
 
 
 
1.
Belanja Pegawai
449.616.600.894,00
 
 
 
2.
Belanja Barang
273.911.925.172,00
 
 
 
3.
Belanja Bunga
2.160.139.900,00
 
 
 
4.
Belanja Hibah
6.113.610.000,00
 
 
 
5.
Belanja Bantuan Sosial
6.419.341.915,00
 
 
 
6.
Belanja Bantuan Keuangan
526.003.138,00
 
 
 
 
 
 
738.747.621.019,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1.
Belanja Modal
138.591.043.546,00
 
 
 
 
 
 
138.591.043.546,00
 
c.
Belanja Tak Terduga
 
 
 
 
1.
Belanja Tak Terduga
0,00
 
 
 
 
 
 
0,00
 
 
Jumlah Belanja
 
877.338.664.565,00
 
 
Surplus/Defisit
 
14.667.374.216,32
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
84.855.246.712,85
 
 
b.
Pengeluaran
9.210.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
 
75.645.246.712,85
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
90.312.620.929,17
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 15 Agustus 2016
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
MARTEN A. TAHA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 15 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
Dr. Hi. DARWIS SALIM, M.Sc, M.Pd

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2016 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.