Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 16 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 16 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
 
WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas Kuasa Peraturan Perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Kepala Daerah;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 maka untuk melaksanakan Peraturan Walikota tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu Penjabaran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33.12) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 421, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia­ Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
27.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 Nomor 4);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp822.927.230.258,- bertambah sejumlah Rp20.336.986.612,­ sehingga menjadi Rp843.264.216.870,- dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp
789.257.386.796,-
 
b.
Bertambah/berkurang
Rp
8.793.838.147,-
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp
798.051.224.943,-
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp
822.927.230.258,-
 
b.
Bertambah/berkurang
Rp
20.336.986.612,-
 
Jumlah Belanja setelah perubah
Rp
843.264.216.870,-
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(45.212.991.927,-)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1).
Semula
Rp
41.320.843.462,-
 
 
2).
Bertambah/berkurang
Rp
8.292.148.465,-
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
49.612.991.927,-
 
b.
Pengeluaran.
 
 
 
 
1).
Semula
Rp
7.651.000.000,-
 
 
2).
Bertambah/berkurang
Rp
(3.251.000.000,-)
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
4.400.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
Rp
45.212.991.927,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
Rp
0,-
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp
789.257.386.796,-
 
b.
Bertambah/berkurang
Rp
8.793.838.147,-
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp
798.051.224.943,-
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp
822.927.230.258,-
 
b.
Bertambah/berkurang
Rp
20.336.986.612,-
 
Jumlah Belanja setelah perubah
Rp
843.264.216.870,-
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(45.212.991.927,-)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1).
Semula
Rp
41.320.843.462,-
 
 
2).
Bertambah/berkurang
Rp
8.292.148.465,-
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
49.612.991.927,-
 
b.
Pengeluaran.
 
 
 
 
1).
Semula
Rp
7.651.000.000,-
 
 
2).
Bertambah/berkurang
Rp
(3.251.000.000,-)
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
4.400.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
Rp
45.212.991.927,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
Rp
0,-
1.
Pendapatan:
 
 
 
a.
Semula
Rp
789.257.386.796,-
 
b.
Bertambah/berkurang
Rp
8.793.838.147,-
 
Jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp
798.051.224.943,-
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
Rp
822.927.230.258,-
 
b.
Bertambah/berkurang
Rp
20.336.986.612,-
 
Jumlah Belanja setelah perubah
Rp
843.264.216.870,-
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(45.212.991.927,-)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1).
Semula
Rp
41.320.843.462,-
 
 
2).
Bertambah/berkurang
Rp
8.292.148.465,-
 
 
Jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
49.612.991.927,-
 
b.
Pengeluaran.
 
 
 
 
1).
Semula
Rp
7.651.000.000,-
 
 
2).
Bertambah/berkurang
Rp
(3.251.000.000,-)
 
 
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
4.400.000.000,-
 
 
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
Rp
45.212.991.927,-
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Perubahan
Rp
0,-
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana tersebut dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 11 Agustus 2014
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
MARTEN A TAHA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 11 Agustus 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
DR. Hi. DARWIS SALIM, M.Sc, M.Pd

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2014 NOMOR 186
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.