Peraturan Walikota Kota Gorontalo Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG

PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (5), Pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, antar Kegiatan dan antar Jenis Belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu melakukan Revisi dan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012;
b.
bahwa hasil Pembahasan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo dengan Pemerintah Kota Gorontalo telah beroleh Persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang Undang Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4595);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
26.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2012 Nomor 1);
 
 
 

Memperhatikan

Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persetujuan Revisi dan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA GORONTALO TENTANG PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
 

Pasal 1

Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 terdiri atas:
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
87.000.000.000,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
415.139.035.087,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
57.130.087.160,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
559.269.122.247,00
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung:
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
348.614.584.144,00
 
 
2.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
2.000.000.000,00
 
 
3.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
1.850.000.000,00
 
 
4.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
2.397.748.038,00
 
 
5.
Belanja tak terduga sejumlah
Rp
1.599.393.508,00
 
 
 
Jumlah Belanja tidak langsung
Rp
356.461.725.690,00
 
b.
Belanja langsung:
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
42.327.637.825,00
 
 
2.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
91.010.695.571,00
 
 
3.
Belanja Modal sejumlah
Rp
77.878.872.165,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
Rp
211.217.205.561,00
 
 
 
Jumlah belanja
Rp
567.678.931.251,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(8.409.809.004,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
31.816.697.501,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
23.406.888.497,00
 
 
Jumlah pembiayaan Neto
Rp
8.409.809.004,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
87.000.000.000,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
415.139.035.087,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
57.130.087.160,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
559.269.122.247,00
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung:
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
348.614.584.144,00
 
 
2.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
2.000.000.000,00
 
 
3.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
1.850.000.000,00
 
 
4.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
2.397.748.038,00
 
 
5.
Belanja tak terduga sejumlah
Rp
1.599.393.508,00
 
 
 
Jumlah Belanja tidak langsung
Rp
356.461.725.690,00
 
b.
Belanja langsung:
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
42.327.637.825,00
 
 
2.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
91.010.695.571,00
 
 
3.
Belanja Modal sejumlah
Rp
77.878.872.165,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
Rp
211.217.205.561,00
 
 
 
Jumlah belanja
Rp
567.678.931.251,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(8.409.809.004,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
31.816.697.501,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
23.406.888.497,00
 
 
Jumlah pembiayaan Neto
Rp
8.409.809.004,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
87.000.000.000,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
415.139.035.087,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
57.130.087.160,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
559.269.122.247,00
2.
Belanja:
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung:
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
348.614.584.144,00
 
 
2.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
2.000.000.000,00
 
 
3.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
1.850.000.000,00
 
 
4.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
2.397.748.038,00
 
 
5.
Belanja tak terduga sejumlah
Rp
1.599.393.508,00
 
 
 
Jumlah Belanja tidak langsung
Rp
356.461.725.690,00
 
b.
Belanja langsung:
 
 
 
 
1.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
42.327.637.825,00
 
 
2.
Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
91.010.695.571,00
 
 
3.
Belanja Modal sejumlah
Rp
77.878.872.165,00
 
 
 
Jumlah belanja langsung
Rp
211.217.205.561,00
 
 
 
Jumlah belanja
Rp
567.678.931.251,00
 
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(8.409.809.004,00)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
31.816.697.501,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
23.406.888.497,00
 
 
Jumlah pembiayaan Neto
Rp
8.409.809.004,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 3

Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 4

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Gorontalo
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 9 Mei 2012
WALIKOTA GORONTALO,
ttd.
ADHAN DAMBEA

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 9 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA GORONTALO,
ttd.
DARWIS SALIM

BERITA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2012 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.