Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 9 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DEPOK
NOMOR 9 TAHUN 2017TENTANG
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA DEPOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DEPOK, | ||||||
|
| ||||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| |||||
|
b.
|
bahwa pengaturan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Depok Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok;
| |||||
|
c.
|
bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan dinamika masyarakat saat ini;
| |||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok;
| |||||
|
| ||||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
| |||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
| |||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 04);
| |||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 5);
| |||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
| |||||
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA DEPOK.
| ||||||
|
| ||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Depok.
| |||||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Depok.
| |||||
|
3.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kota Depok.
| |||||
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok.
| |||||
|
6.
|
Kas Daerah adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota untuk mengelola Kas Daerah.
| |||||
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |||||
|
8.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
| |||||
|
9.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pendalaman.
| |||||
|
10.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |||||
|
11.
|
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
| |||||
|
12.
|
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
| |||||
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
| |||||
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
15.
|
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah lampiran surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan lampiran tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
| |||||
|
16.
|
Nilai Jual Obyek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.
| |||||
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak.
| |||||
|
18.
|
Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS atau Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD atau bukti pembayaran dari lembaga yang ditunjuk Pemerintah Daerah Kota Depok adalah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
| |||||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||||
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |||||
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah pajak terutang.
| |||||
|
23.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||
|
24.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||
|
25.
|
Keputusan adalah penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa.
| |||||
|
26.
|
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atas gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa.
| |||||
|
27.
|
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
| |||||
|
28.
|
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
| |||||
|
29.
|
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atau alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.
| |||||
|
30.
|
Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada pengadilan pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.
| |||||
|
31.
|
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada pengadilan pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan.
| |||||
|
32.
|
e-SPPT adalah SPPT PBB elektronik berupa file yang dikirimkan secara resmi oleh perangkat daerah pengelola pajak daerah, melalui email yang didaftarkan oleh Wajib Pajak dan telah divalidasi.
| |||||
|
33.
|
Tanda tangan dan stempel perangkat daerah elektronik e-SPPT PBB adalah hasil pemindaian stempel perangkat daerah dan tanda tangan kepala perangkat daerah pengelola pajak daerah yang tertera pada file e-SPPT PBB.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Prosedur dan Tata cara pemungutan PBB dalam peraturan ini meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
pendaftaran Objek Pajak baru;
| ||||
|
|
b.
|
pendataan dan penilaian obyek pajak;
| ||||
|
|
c.
|
penerbitan SPPT PBB;
| ||||
|
|
d.
|
pembayaran PBB;
| ||||
|
|
e.
|
mutasi sebagian objek dan Subjek Pajak PBB;
| ||||
|
|
f.
|
penerbitan salinan SPPT/SKPD PBB;
| ||||
|
|
g.
|
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan pembetulan atau pembatalan SPPT, SKPD PBB, dan STPD PBB yang tidak benar;
| ||||
|
|
h.
|
penentuan kembali tanggal jatuh tempo;
| ||||
|
|
i.
|
pengembalian kelebihan pembayaran dan kompensasi PBB;
| ||||
|
|
j.
|
pengurangan PBB;
| ||||
|
|
k.
|
penagihan PBB;
| ||||
|
|
l.
|
pemberian informasi PBB;
| ||||
|
|
m.
|
pendaftaran Objek Pajak baru.
| ||||
|
(2)
|
Pendaftaran objek pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pendaftaran Objek Pajak PBB yang belum terdaftar pada administrasi Pemerintah Daerah.
| |||||
|
(3)
|
Pendataan dan penilaian Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pelaksanaan pembentukan basis data PBB yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||
|
(4)
|
Penerbitan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah proses penerbitan berdasarkan cetak masal PBB atau berdasarkan pendaftaran langsung Wajib Pajak.
| |||||
|
(5)
|
Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah proses pembayaran PBB yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui payment online system pada Tempat Pembayaran (TP) PBB atau Tempat Pembayaran Elektronik (TPE).
| |||||
|
(6)
|
Mutasi objek/Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah perubahan atas data objek/Subjek Pajak yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah, dan lain-lain.
| |||||
|
(7)
|
Penerbitan salinan SPPT/SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah proses penerbitan SPPT/SKPD sebagai pengganti SPPT/SKPD yang hilang/belum diterima Wajib Pajak.
| |||||
|
(8)
|
Pembatalan dan/atau Pembetulan SPPT/SKPD/STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah proses penerbitan Keputusan Pembatalan dan/atau Pembetulan SPPT/SKPD/STPD sebagai akibat penerbitan SPPT/SKPD/STPD yang tidak benar sebagai akibat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||||
|
(9)
|
Penentuan kembali tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah penentuan kembali tanggal/saat jatuh tempo pembayaran atas permohonan Wajib Pajak karena keterlambatan diterimanya SPPT atau terlambat pengembalian SPOP atas permohonan Wajib Pajak karena sebab tertentu.
| |||||
|
(10)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah proses penyelesaian atas kelebihan pembayaran PBB kepada Wajib Pajak.
| |||||
|
(11)
|
Pengurangan PBB Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah pemberian pengurangan pembayaran atas permohonan Wajib Pajak terhadap ketetapan PBB yang terutang.
| |||||
|
(12)
|
Penagihan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k adalah tata cara penagihan Wajib Pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
| |||||
|
(13)
|
Pemberian informasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah pemberian informasi PBB atas permohonan Wajib Pajak.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PBB Bagian Kesatu Pendaftaran Objek PBB Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Pendaftaran objek PBB baru, dilakukan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Walikota melalui Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah;
| ||||
|
|
b.
|
mengisi SPOP, termasuk LSPOP, dengan jelas, benar dan lengkap;
| ||||
|
|
c.
|
formulir SPOP disediakan dan dapat diperoleh dengan tanpa biaya di Pemerintah Daerah Kota Depok;
| ||||
|
|
d.
|
Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam kolom yang tersedia dalam SPOP;
| ||||
|
|
e.
|
surat permohonan dan SPOP termasuk LSPOP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditandatangani oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa;
| ||||
|
|
f.
|
surat permohonan dan SPOP termasuk LSPOP disampaikan kepada Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau kuasanya;
| ||||
|
|
g.
|
melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
1.
|
fotokopi KTP atau identitas diri lainnya;
| |||
|
|
|
2.
|
fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah (sertifikat/AJB/Girik/dokumen lain yang sejenis);
| |||
|
|
|
3.
|
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi yang memiliki bangunan;
| |||
|
|
|
4.
|
fotokopi NPWP (bagi yang memiliki NPWP);
| |||
|
|
|
5.
|
fotokopi SSB/SSPD BPHTB (apabila diperlukan);
| |||
|
|
|
6.
|
Surat Keterangan Tanah dari Lurah.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan lebih rinci mengenai prosedur pendaftaran objek PBB sebagaimana tercantum dalam Bagian I Lampiran Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
| ||||||
|
Bagian Kedua
Pendataan dan Penilaian Objek PBB Paragraf 1 Pendataan Objek PBB Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah atau pihak lain yang ditunjuk, dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP dan/atau LSPOP.
| |||||
|
(2)
|
Pendataan objek dan subjek PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
| |||||
|
|
a.
|
penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP dan/atau LSPOP;
| ||||
|
|
b.
|
identifikasi Objek Pajak;
| ||||
|
|
c.
|
verifikasi data Objek Pajak;
| ||||
|
|
d.
|
pengukuran bidang Objek Pajak.
| ||||
|
| ||||||
Pasal 5 | ||||||
|
Ketentuan lebih rinci mengenai Prosedur Pendataan Objek PBB tercantum dalam Bagian II Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Paragraf 2
Penilaian Objek PBB Pasal 6 | ||||||
|
(1)
|
Penilaian objek PBB dilakukan oleh Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah atau pihak lain yang ditunjuk, baik secara massal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
| |||||
|
(2)
|
Hasil penilaian Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
| |||||
|
| ||||||
Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Penilaian massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa:
| |||||
|
|
a.
|
penilaian massal tanah;
| ||||
|
|
b.
|
penilaian massal bangunan, dengan menyusun Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Objek Pajak standar;
| ||||
|
|
c.
|
penilaian massal bangunan dengan menyusun DBKB Objek Pajak non standar.
| ||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih rinci mengenai prosedur penilaian objek PBB secara massal tercantum dalam Bagian III Lampiran Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Penilaian secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa:
| |||||
|
|
a.
|
penilaian individual untuk Objek Pajak berupa bumi dengan pendekatan data pasar;
| ||||
|
|
b.
|
penilaian individual baik untuk tanah maupun bangunan dengan pendekatan biaya;
| ||||
|
|
c.
|
penilaian individual untuk objek pajak bangunan dengan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
| ||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih rinci mengenai prosedur penilaian objek PBB secara individual tercantum dalam Bagian IV Lampiran Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
| ||||||
|
Bagian Ketiga
Penerbitan SPPT PBB Pasal 9 | ||||||
|
(1)
|
SPPT PBB ditetapkan, diterbitkan dan ditandatangani oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
| |||||
|
(2)
|
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Perangkat Daerah pengelola pajak daerah.
| |||||
|
(3)
|
Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, khususnya yang terkait dengan penandatanganan SPPT PBB, maka penandatanganan SPPT PBB dilakukan dengan:
| |||||
|
|
a.
|
tanda tangan basah kepala perangkat daerah pengelola pajak daerah dan stempel perangkat daerah, untuk ketetapan pajak lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
| ||||
|
|
b.
|
stempel tanda tangan basah kepala perangkat daerah pengelola pajak daerah dan stempel perangkat daerah, untuk ketetapan pajak lebih dari sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
| ||||
|
|
c.
|
tanda tangan kepala perangkat daerah pengelola pajak daerah dan stempel perangkat daerah secara elektronik, untuk file e-SPPT yang dikirimkan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan registrasi e-SPPT dan telah divalidasi.
| ||||
|
(4)
|
SPPT PBB dapat diterbitkan melalui:
| |||||
|
|
a.
|
pencetakan massal;
| ||||
|
|
b.
|
pencetakan dalam rangka:
| ||||
|
|
|
1.
|
pembuatan salinan SPPT PBB;
| |||
|
|
|
2.
|
penerbitan SPPT PBB sebagai tindak lanjut atas keputusan keberatan, pengurangan atau pembetulan;
| |||
|
|
|
3.
|
tindak lanjut pendaftaran Objek Pajak baru; dan/atau
| |||
|
|
|
4.
|
mutasi objek dan/atau Subjek Pajak.
| |||
|
(5)
|
Untuk penerbitan SPPT PBB melalui mutasi objek sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b angka 4, SPPT dapat ditetapkan tahun berjalan untuk tahun pajak sesuai dengan tahun ditetapkannya alas hak yang disampaikan.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 10 | ||||||
|
Ketentuan lebih rinci mengenai prosedur penerbitan SPPT PBB tercantum dalam Bagian V Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Keempat
Pembayaran PBB
Pasal 11 | ||||||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang jatuh tempo atau harus dilunasi paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
(2)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, jatuh tempo atau harus dilunasi paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
(3)
|
Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||||
|
(4)
|
Apabila tanggal diterimanya SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak dapat dipastikan, maka yang diberlakukan adalah tanggal jatuh tempo sesuai dengan penetapan melalui Keputusan Walikota.
| |||||
|
(5)
|
Waktu jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat melewati tahun pajak berkenaan.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 12 | ||||||
|
Pajak yang terutang dapat dibayar secara tunai/non tunai melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 13 | ||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak terutang melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan secara langsung ke tempat pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKPD/STPD.
| |||||
|
(2)
|
Pembayaran dengan Cek Bank/Giro Bilyet Bank, baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring.
| |||||
|
(3)
|
Wajib Pajak menerima STTS atau SSPD atau bukti pembayaran dari Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sebagai bukti telah melunasi pembayaran PBB.
| |||||
|
(4)
|
Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota berkewajiban mengirimkan bukti pembayaran PBB kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB melalui kiriman uang/transfer.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 14 | ||||||
|
Ketentuan lebih rinci mengenai prosedur pembayaran PBB tercantum dalam Bagian VI Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Kelima
Mutasi Sebagian/Seluruhnya Objek dan Subjek PBB Pasal 15 | ||||||
|
(1)
|
Atas dasar pengalihan objek PBB, wajib pajak dapat mengajukan permohonan mutasi sebagian/seluruhnya objek dan subjek PBB.
| |||||
|
(2)
|
Atas dasar rencana pengalihan hak objek PBB berdasarkan jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru, penggabungan usaha atau peleburan usaha atau pemekaran usaha, hadiah, penunjukan pembeli dalam lelang, dalam rangka pengajuan BPHTB online Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mutasi sebagian/seluruhnya objek PBB.
| |||||
|
(3)
|
Atas dasar transaksi pengalihan objek PBB sesuai data SSPD BPHTB, Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah dapat melakukan mutasi seluruhnya objek dan subjek PBB.
| |||||
|
(4)
|
Persyaratan permohonan mutasi objek dan subjek PBB, meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
surat permohonan mutasi;
| ||||
|
|
b.
|
bukti lunas seluruh tunggakan PBB asal/induk;
| ||||
|
|
c.
|
mengisi SPOP dan LSPOP;
| ||||
|
|
d.
|
fotokopi SPPT PBB induk;
| ||||
|
|
e.
|
fotokopi SSB/SSPD BPHTB asal/induk;
| ||||
|
|
f.
|
asli dan/atau fotokopi identitas;
| ||||
|
|
g.
|
fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah berupa:
| ||||
|
|
|
1.
|
sertifikat;
| |||
|
|
|
2.
|
AJB dilengkapi SSPD BPHTB yang telah divalidasi;
| |||
|
|
|
3.
|
girik dilengkapi Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Pengantar Kelurahan;
| |||
|
|
|
4.
|
Keputusan Pengadilan dan/atau Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang telah bersifat mengikat; atau
| |||
|
|
|
5.
|
dokumen lain yang sejenis dilengkapi Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pengantar Kelurahan;
| |||
|
|
h.
|
surat pengantar dari Lurah (untuk permohonan mutasi kolektif);
| ||||
|
|
i.
|
surat kuasa (apabila dikuasakan);
| ||||
|
|
j.
|
surat pernyataan Rencana Transaksi Obyek Pajak (apabila mutasi sebagian berdasarkan rencana pengalihan Objek Pajak) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pihak Penjual.
| ||||
|
(5)
|
Penyelesaian mutasi sebagian/seluruh objek dan subjek PBB melalui penelitian kantor/lapangan dan penuangan dalam Berita Acara melalui proses pemutakhiran data Geografis/Bidang.
| |||||
|
(6)
|
Untuk permohonan mutasi sebagian objek PBB, dimana terhadap Objek Pajak PBB induk telah dibayarkan pada tahun berkenaan, maka apabila melalui proses permohonan mutasi pemohon mengajukan penerbitan SPPT PBB Objek Pajak dengan Nomor Objek Pajak (NOP) hasil mutasi pada tahun yang sama, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar sesuai ketetapan tersebut.
| |||||
|
(7)
|
Terhadap permohonan mutasi sebagian objek PBB dimana telah ditetapkan NOP hasil mutasi akan tetapi masih terbit double tagihan terhadap Objek Pajak Induk dan Hasil Mutasi, maka terhadap tagihan tersebut dapat diajukan untuk dilakukan koreksi piutang, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
| |||||
|
(8)
|
Untuk permohonan mutasi sebagian/seluruhnya, maka luasan bumi dan/atau bangunan pada Objek Pajak induk disesuaikan menjadi sisa luasan bumi dan/atau bangunan setelah dikurangi luasan bumi dan/atau bangunan Objek Pajak yang dimutasi, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 16 | ||||||
|
Prosedur Mutasi sebagian/seluruhnya objek dan subjek PBB dilakukan melalui Prosedur dan dengan menggunakan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Bagian VII Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Keenam
Penerbitan Salinan SPPT SKPD PBB Pasal 17 | ||||||
|
(1)
|
Atas dasar belum diterimanya SPPT atau sebab lain, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan salinan SPPT/SKPD PBB secara perorangan ataupun secara kolektif ke Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Persyaratan pengajuan penerbitan Salinan SPPT/SKPD PBB antara lain:
| |||||
|
|
a.
|
surat permohonan Penerbitan Salinan;
| ||||
|
|
b.
|
surat pengantar dari Kelurahan (permohonan secara kolektif);
| ||||
|
|
c.
|
bukti lunas PBB tahun sebelumnya dan tahun berjalan;
| ||||
|
|
d.
|
asli dan/atau fotokopi identitas;
| ||||
|
|
e.
|
surat kuasa (apabila dikuasakan).
| ||||
|
(3)
|
Penandatanganan Salinan SPPT dilakukan dengan stempel tanda tangan kepala perangkat daerah pengelola pajak daerah dan stempel perangkat daerah untuk semua ketetapan dan dicantumkan stempel Salinan.
| |||||
|
(4)
|
Ketentuan lebih rinci mengenai Prosedur dan Bentuk Format Permohonan Penerbitan Salinan SPPT/SKPD PBB tercantum dalam lampiran VIII.
| |||||
|
| ||||||
|
Bagian Ketujuh
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan Pembetulan atau Pembatalan SPPT, SKPD PBB, dan STPD PBB yang Tidak Benar Pasal 18 | ||||||
|
Walikota atau Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
| ||||||
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB yang dikenakan karena kekhilafan;
| |||||
|
b.
|
membetulkan atau membatalkan SPPT, SKPD PBB atau STPD PBB yang tidak benar.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 19 | ||||||
|
Untuk mendukung permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, permohonan dilampiri dengan:
| ||||||
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| |||||
|
b.
|
dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa denda administrasi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 20 | ||||||
|
Untuk mendukung permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, permohonan dilampiri dengan:
| ||||||
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| |||||
|
b.
|
dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa SPPT, SKPD PBB atau STPD PBB tidak benar;
| |||||
|
c.
|
fotokopi surat pemberitahuan pengajuan keberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal Wajib Pajak pernah mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD PBB; dan/atau
| |||||
|
d.
|
fotokopi Bukti Lunas PBB.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 21 | ||||||
|
(1)
|
Permohonan pembatalan SPPT, SKPD PBB atau STPD PBB, yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, diajukan secara perseorangan, kecuali untuk SPPT dapat juga diajukan secara kolektif.
| |||||
|
(2)
|
Persyaratan permohonan pembatalan SPPT/SKPD PBB dan STPD antara lain:
| |||||
|
|
a.
|
mengajukan permohonan Pembatalan;
| ||||
|
|
b.
|
surat pernyataan dari pemohon atas dan sebab pembatalan;
| ||||
|
|
c.
|
surat kuasa (apabila dikuasakan);
| ||||
|
|
d.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| ||||
|
|
e.
|
dokumen pendukung pengajuan pembatalan.
| ||||
|
| ||||||
Pasal 22 | ||||||
|
(1)
|
Pembatalan SPPT PBB yang disetujui, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah.
| |||||
|
(2)
|
SPPT PBB yang dibatalkan adalah untuk tahun berjalan dan ketetapan tahun sebelumnya.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 23 | ||||||
|
Rincian lebih lanjut mengenai Prosedur dan Bentuk Format Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan Pembetulan atau Pembatalan SPPT, SKPD PBB, dan STPD PBB yang tidak benar, tercantum dalam Bagian I Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Kedelapan
Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo Pasal 24 | ||||||
|
(1)
|
Atas dasar keterlambatan diterimanya SPPT PBB tahun berjalan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penentuan kembali tanggal jatuh tempo.
| |||||
|
(2)
|
Permohonan penentuan kembali tanggal jatuh tempo diajukan dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
SPPT PBB yang sudah diterima yang dilengkapi dengan tanggal bukti penerimaan;
| ||||
|
|
b.
|
surat kuasa (apabila dikuasakan);
| ||||
|
|
c.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
| ||||
|
| ||||||
Pasal 25 | ||||||
|
Rincian lebih lanjut mengenai prosedur penentuan kembali tanggal jatuh tempo tercantum dalam Bagian Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Kesembilan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Kompensasi PBB Pasal 26 | ||||||
|
(1)
|
Atas dasar kelebihan pembayaran pajak terhutang Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau kompensasi PBB.
| |||||
|
(2)
|
Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran disertai dengan alasan yang jelas dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
asli dan foto copy Bukti Pembayaran;
| ||||
|
|
b.
|
bukti lunas PBB tahun sebelumnya;
| ||||
|
|
c.
|
surat kuasa (apabila dikuasakan);
| ||||
|
|
d.
|
asli dan/atau fotokopi identitas;
| ||||
|
|
e.
|
nomor rekening atas nama Wajib Pajak.
| ||||
|
(3)
|
Pemberian kompensasi PBB diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak untuk pajak terhutang dan pajak tahun berjalan dengan dilengkapi:
| |||||
|
|
a.
|
asli dan foto copy Bukti Pembayaran;
| ||||
|
|
b.
|
surat kuasa (apabila dikuasakan);
| ||||
|
|
c.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak atau fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| ||||
|
|
d.
|
surat Permohonan Kompensasi.
| ||||
|
(4)
|
Terhadap permohonan mutasi sebagian/seluruhnya yang diajukan setelah dilakukan pembayaran atas SPPT PBB induk pada tahun berjalan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran/kompensasi apabila diterbitkan SPPT PBB untuk NOP induk pada tahun yang sama.
| |||||
|
(5)
|
Terhadap ketetapan SPPT PBB yang telah dibayar dan mengalami perubahan luas bumi/bangunan dan/atau NJOP bumi/bangunan sebagai akibat dari proses pengajuan pelayanan PBB, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan restitusi/kompensasi.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 27 | ||||||
|
Rincian lebih lanjut mengenai prosedur pengembalian kelebihan pembayaran dan kompensasi PBB sebagaimana tercantum dalam Bagian I Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Kesepuluh
Pengurangan PBB
Pasal 28 | ||||||
|
(1)
|
Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak karena:
| |||||
|
|
a.
|
kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subjek Pajak; dan
| ||||
|
|
b.
|
karena sebab tertentu lainnya dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
| ||||
|
(2)
|
Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan belum dilakukan pembayaran.
| |||||
|
(3)
|
Pengurangan PBB tidak dapat diberikan untuk ketetapan PBB tahun sebelumnya.
| |||||
|
(4)
|
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
| |||||
|
|
a.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
| ||||
|
|
|
1.
|
anggota veteran pejuang kemerdekaan atau pembela kemerdekaan, janda atau dudanya, pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari SPPT PBB terutang;
| |||
|
|
|
2.
|
lahan objek pajak pribadi merupakan lahan pertanian/perikanan produktif, pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari SPPT PBB terutang;
| |||
|
|
|
3.
|
pensiunan PNS/ABRI/POLRI, janda atau dudanya, pengurangan sebesar 40% (empat puluh persen) dari SPPT PBB terutang;
| |||
|
|
|
4.
|
pensiunan pegawai BUMN, janda atau dudanya, pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari SPPT PBB terutang; atau
| |||
|
|
|
5.
|
masyarakat tidak mampu, pengurangan sebesar 40% (empat puluh persen) dari SPPT PBB terutang.
| |||
|
|
b.
|
Untuk Wajib Pajak badan, meliputi:
| ||||
|
|
|
1.
|
Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban, pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari SPPT PBB terutang;
| |||
|
|
|
2.
|
Wajib Pajak badan yang menjalankan fungsi sosial dan/atau kesehatan dan/atau pendidikan serta berperan serta aktif dalam mendukung program pemerintah dan/atau melakukan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
a)
|
Rumah Sakit Swasta, sebesar 25% (dua puluh lima persen), dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
|
|
1)
|
bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Depok dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu, dibuktikan dengan MOU/Perjanjian Kerja Sama;
| |
|
|
|
|
|
2)
|
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur digunakan untuk melayani pasien tidak mampu/peserta BPJS yang dibayarkan pemerintah, dibuktikan dengan daftar rata-rata per bulan pasien BPJS-Non BPJS yang menjalani rawat inap.
| |
|
|
|
|
b)
|
Lembaga pendidikan swasta, dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
|
|
1)
|
untuk SD Swasta/MI, SMP Swasta/MTs, SMA Swasta/SMAK Swasta/MA, besaran pengurangan 50% (lima puluh persen), dengan ketentuan:
| |
|
|
|
|
|
|
(a)
|
memiliki izin pendirian dan penyelenggaraan sekolah;
|
|
|
|
|
|
|
(b)
|
menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
|
|
|
|
|
|
2)
|
Untuk lembaga pendidikan swasta yang tidak menerima BOS dari pemerintah, besaran pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen).
| |
|
|
|
|
|
3)
|
Untuk Perguruan Tinggi Swasta, besaran pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen).
| |
|
|
|
|
|
4)
|
Untuk lembaga pendidikan informal, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, dan sejenisnya, besaran pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen).
| |
|
|
|
3.
|
Sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan dari Camat dan Lurah setempat;
| |||
|
|
|
4.
|
Pengurangan PBB karena sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak pada awal tahun pajak mengalami kenaikan sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari ketetapan tahun sebelumnya.
| |||
|
| ||||||
Pasal 29 | ||||||
|
(1)
|
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan kepada wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT atau SKPD PBB.
| |||||
|
(2)
|
PBB yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi.
| |||||
|
(3)
|
SKPD PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diberikan pengurangan tidak dapat dimintakan pengurangan denda administrasinya.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 30 | ||||||
|
(1)
|
Pengurangan PBB terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Walikota atau Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah, berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
| |||||
|
(2)
|
Pengurangan PBB terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah dengan batas maksimal 5 (lima) tahun sesuai pertimbangan dampak atas kejadian luar biasa tersebut.
| |||||
|
(3)
|
Permohonan pengurangan PBB terutang sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diajukan oleh masing-masing Wajib Pajak atau kolektif.
| |||||
|
(4)
|
Permohonan pengurangan secara kolektif diberikan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan batas maksimal PBB terutang keseluruhannya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
| |||||
|
(5)
|
Untuk Wajib Pajak berbentuk badan hukum yang mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dengan batasan kerugian keuangan atau likuiditas keuangan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
| |||||
|
| ||||||
Pasal 31 | ||||||
|
Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus memenuhi persyaratan:
| ||||||
|
a.
|
satu permohonan untuk satu SPPT atau SKPD PBB;
| |||||
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya permohonan pengurangan;
| |||||
|
c.
|
diajukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah;
| |||||
|
d.
|
dilampirkan fotokopi SPPT/SKPD PBB yang dimohon pengurangan;
| |||||
|
e.
|
dilampirkan fotokopi dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi Wajib Pajak;
| |||||
|
f.
|
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak dilampiri dengan Surat Kuasa;
| |||||
|
g.
|
diajukan dalam waktu:
| |||||
|
|
1.
|
tiga bulan sejak diterimanya SPPT;
| ||||
|
|
2.
|
satu bulan sejak diterimanya SKPD PBB;
| ||||
|
|
3.
|
satu bulan terhitung sejak diterimanya Keputusan permohonan keberatan;
| ||||
|
|
4.
|
tiga bulan terhitung sejak terjadinya bencana alam;
| ||||
|
|
5.
|
tiga bulan terhitung sejak terjadinya kejadian luar biasa;
| ||||
|
|
6.
|
tidak mempunyai tunggakan atas tunggakan pajak tahun sebelumnya.
| ||||
|
h.
|
Objek Pajak tidak digunakan untuk usaha komersil;
| |||||
|
i.
|
pengurangan untuk masyarakat tidak mampu, hanya diberikan untuk Objek Pajak dengan luasan bumi paling besar 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan memiliki daya listrik paling banyak 1300 (seribu tiga ratus) Watt;
| |||||
|
j.
|
pemberian pengurangan kepada 1 (satu) Wajib Pajak dalam tahun yang sama hanya dapat diberikan terhadap 1 (satu) Objek Pajak yang dimiliki.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 32 | ||||||
|
Permohonan Pengurangan secara kolektif dapat diajukan dengan persyaratan:
| ||||||
|
a.
|
satu permohonan untuk beberapa Objek Pajak dalam tahun yang sama;
| |||||
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan besaran persentase pengurangan yang dimohonkan kepada Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah;
| |||||
|
c.
|
diajukan melalui pengurus legiun veteran atau organisasi terkait lainnya yang diketahui oleh Lurah setempat;
| |||||
|
d.
|
diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak SPPT diterima;
| |||||
|
e.
|
dilampiri foto kopi SPPT yang dimohon pengurangan;
| |||||
|
f.
|
dilampirkan copy dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi Wajib Pajak;
| |||||
|
g.
|
diajukan dalam jangka waktu:
| |||||
|
|
1.
|
tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
| ||||
|
|
2.
|
Tiga bulan sejak terjadinya bencana alam atau kejadian luar biasa.
| ||||
|
h.
|
tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya. Sejak dimohonkan pengurangan kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
| |||||
|
i.
|
tidak sedang diajukan permohonan keberatan atas SPPT yang dimohon pengurangan.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 33 | ||||||
|
(1)
|
Permohonan pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dianggap bukan sebagai permohonan pengurangan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan itu diterima harus memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang mendasari kepada:
| |||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan;
| ||||
|
|
b.
|
pengurus legiun veteran atau organisasi terkait lainnya dalam hal permohonan diajukan secara kolektif.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal permohonan pengurangan tidak mendapatkan pertimbangan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali sepanjang persyaratan telah terpenuhinya.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 34 | ||||||
|
(1)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak.
| |||||
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian.
| |||||
|
(3)
|
Wajib pajak yang sudah diberikan suatu keputusan pengurangan tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengurangan untuk SPPT atau SKPD PBB yang sama.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 35 | ||||||
|
Ketentuan lebih rinci mengenai Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana tercantum dalam Bagian II Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Kesebelas
Penagihan PBB Pasal 36 | ||||||
|
(1)
|
STPD-PBB, SKPD-PBB, SKPDT-PBB sebagai dasar penagihan PBB.
| |||||
|
(2)
|
Walikota menunjuk Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah untuk penagihan PBB.
| |||||
|
(3)
|
Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan:
| |||||
|
|
a.
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
| ||||
|
|
b.
|
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
| ||||
|
|
c.
|
Surat Paksa;
| ||||
|
|
d.
|
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
| ||||
|
|
e.
|
Surat Perintah Penyanderaan;
| ||||
|
|
f.
|
Surat Pencabutan Sita;
| ||||
|
|
g.
|
Pengumuman Lelang;
| ||||
|
|
h.
|
Surat Penentuan Harga Limit;
| ||||
|
|
i.
|
pembatalan lelang; dan
| ||||
|
|
j.
|
surat, spanduk, stiker, dan/atau media lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
| ||||
|
(4)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |||||
|
(5)
|
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 37 | ||||||
|
(1)
|
Surat Paksa berkepala kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
| |||||
|
(2)
|
Surat Paksa diterbitkan apabila:
| |||||
|
|
a.
|
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
| ||||
|
|
b.
|
terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
| ||||
|
|
c.
|
Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
| ||||
|
| ||||||
Pasal 38 | ||||||
|
Ketentuan lebih rinci mengenai prosedur penagihan PBB tercantum dalam Bagian III Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Kedua belas
Pengajuan Keberatan PBB Pasal 39 | ||||||
|
(1)
|
Keberatan PBB dapat diajukan atas:
| |||||
|
|
a.
|
SPPT; atau
| ||||
|
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB (SKPD PBB).
| ||||
|
(2)
|
Keberatan dapat diajukan dalam hal:
| |||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak berpendapat bahwa luas objek pajak bumi dan/atau bangunan atau nilai jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
| ||||
|
|
b.
|
terdapat perbedaan penafsiran ketentuan peraturan PBB.
| ||||
|
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 40 | ||||||
|
(1)
|
Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
| |||||
|
|
a.
|
satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB;
| ||||
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
| ||||
|
|
c.
|
diajukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah
| ||||
|
|
d.
|
dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
| ||||
|
|
e.
|
dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
| ||||
|
|
f.
|
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
| ||||
|
|
g.
|
surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.
| ||||
|
(2)
|
Tanggal penerimaan surat Keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah tanggal terima surat Keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan.
| |||||
|
(3)
|
Untuk memperkuat alasan pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e pengajuan Keberatan disertai dengan:
| |||||
|
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| ||||
|
|
b.
|
fotokopi bukti kepemilikan tanah;
| ||||
|
|
c.
|
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
| ||||
|
|
d.
|
fotokopi bukti pendukung lainnya.
| ||||
|
| ||||||
Pasal 41 | ||||||
|
(1)
|
Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 42 | ||||||
|
Ketentuan lebih rinci mengenai prosedur pengajuan keberatan tercantum dalam Bagian IV Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||||||
|
| ||||||
|
Bagian Kedua belas
Pemberian Informasi PBB Pasal 43 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat meminta informasi kewajiban perpajakannya berdasarkan kebutuhan informasi melalui fungsi pelayanan Perangkat Daerah pengelola Pajak Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cetak lunas tunggakan dan Surat keterangan atas NJOP Bumi dan Bangunan.
| |||||
|
| ||||||
Pasal 44 | ||||||
|
(1)
|
Selain pelayanan PBB secara manual melalui loket pelayanan, Wajib Pajak dapat mengajukan pelayanan yang disediakan secara online pada website resmi pelayanan PBB.
| |||||
|
(2)
|
Pelayanan online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
| |||||
|
|
a.
|
pengajuan keberatan atas PBB terutang;
| ||||
|
|
b.
|
pengajuan keberatan atas penunjukan Wajib Pajak;
| ||||
|
|
c.
|
pengajuan permohonan Mutasi Objek/Subjek PBB;
| ||||
|
|
d.
|
pengajuan permohonan Pembatalan SPPT/SKP;
| ||||
|
|
e.
|
pengajuan permohonan Pemberian Informasi PBB;
| ||||
|
|
f.
|
pengajuan permohonan Pembetulan Keputusan Keberatan;
| ||||
|
|
g.
|
pengajuan permohonan Pembetulan SPPT/SKP/STP;
| ||||
|
|
h.
|
pengajuan permohonan Pendaftaran Data Wajib Pajak Baru;
| ||||
|
|
i.
|
pengajuan permohonan Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo;
| ||||
|
|
j.
|
pengajuan permohonan Pengurangan Atas Besarnya Pajak Terutang;
| ||||
|
|
k.
|
pengajuan permohonan Pengurangan Denda Administrasi;
| ||||
|
|
l.
|
pengajuan permohonan Penundaan Tanggal Jatuh Tempo SPOP;
| ||||
|
|
m.
|
pengajuan permohonan Restitusi dan/atau Kompensasi; dan/atau
| ||||
|
|
n.
|
pengajuan permohonan Salinan SPPT.
| ||||
|
| ||||||
|
BAB IV
FASILITASI Pasal 45 | ||||||
|
(1)
|
Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah melakukan fasilitas pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
(2)
|
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, super visi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan Peraturan Walikota ini.
| |||||
|
| ||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 | ||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
| ||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
| ||||||
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Depok
Pada tanggal 10 Februari 2017 WALIKOTA DEPOK ttd. K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok Pada tanggal 10 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, ttd. H. HARRY PRIHANTO BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2017 NOMOR 9 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.