Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 77 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA DEPOK
NOMOR 77 TAHUN 2018TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 130 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA DEPOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DEPOK,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di wilayah Kota Depok, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
| |
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melaksanakan ketentuan Diktum Pertama Lampiran angka 57 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Jawa Barat, dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Walikota Depok Nomor 130 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Kota Depok;
| |
|
c.
|
bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 130 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Depok.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 130 TAHUN 2016 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA DEPOK.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 130 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 130), diubah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
| |
|
|
Pasal 2A
| |
|
|
Kewajiban memiliki NPWP Cabang/Lokasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan bagi:
| |
|
|
a.
|
kegiatan usaha dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan sumber dana dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, khusus bagi Kegiatan Konsultan Jasa Penilai Publik;
|
|
|
b.
|
bagi transaksi e-purchasing yang dilakukan Pemerintah Kota terhadap penyedia katalog elektronik yang mempunyai kontrak katalog.
|
|
|
| |
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
| |
|
|
Pasal 8
| |
|
|
(1)
|
Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan pada saat mengajukan perpanjangan izin wajib memiliki NPWP Cabang.
|
|
|
(2)
|
Dalam rangka sosialisasi, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota ini wajib dilaksanakan terhitung mulai bulan Januari 2020.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 2 November 2018 WALIKOTA DEPOK, K. H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 2 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, HARDIONO BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2018 NOMOR 80 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.